Rabu, 01 Januari 2014

Pemilu Polhuk

Laporan Dana Kampanye Parpol Banyak Versi

Rabu, 01 Januari 2014 | 16.11
SaktiNews.com, SUNGAIPENUH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 27 Desember 2013 batas akhir partai politik (Parpol) melaporkan sumbangan dana kampanye tahap pertama.

Parpol di Kota Sungaipenuh sudah semua melaporkan sumbangan dana kampanye, namun laporan tersebut banyak versi.

"Semua Parpol sudah semua melaporkan daftar sumbangan dana kampanye, namun masih banyak versi setiap parpol, mereka tidak mengacu kepada model yang telah disediakan KPU" ujar Doni Umar, Ketua KPU Sungaipenuh

Ketua KPU Sungaipenuh menambahkan, "sekarang ini, KPU Sungaipenuh masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jambi untuk menyelesaikan laporan dana kampanye parpol di Kota Sungaipenuh," Tutur Doni Umar
Komentar
 

Category 2

.