Sabtu, 25 Januari 2014

Nasional News Pilkada

Kalah, MZ Lapor ke KY

Sabtu, 25 Januari 2014 | 13.55
SaktiNews.com, JAMBI - Pasca diputusnya hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kerinci secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), di mana diputuskan pasangan Adirozal–Zainal Abidin (Adzan) sebagai pemenang Pilkada. Atas dasar itu, pasangan Murasman-Zubir Dahlan (MZ) menolak keras atas putusan MK tersebut.

Ketua Tim Pasangan MZ, Khusnul Khotimah mengaku kecewa dengan putusan MK yang tidak mempertimbangkan aspek hukum di mana pada saat MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lalu, karena pada saat gugatan pihak Adzan menyatakan telah terjadi kecurangan di dua kecamatan yaitu Siulakmukai dan Sitinjaulaut. Namun menurut Khusnul, setelah dilakukan PSU ternyata suara Murasman-Zubir Dahlan tetap sama, sehinggaputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah keputusan yang keliru dan perlu ditinjau kembali."

Seharusnya hakim mempertimbangkan aspek itu.Di mana saat MK putuskan pasangan kita melakukan kecurangan dan dilakukan PSU, toh hasilnya tetap sama suara kita tetap. Itu artinya tidak ada kecurangan pada saat 28 November lalu," katanya.Sehingga atas keputusan MK itu, pihaknya mengaku dirugikan.

"Kita unggul dua kali pencoblosan tapi majelis tidak mempertimbangkan itu," keluh Khusnul. Dan ia mengaku dalam 12 jam ke depan akan menggugat hasil putusan MK meskipun ia mengetahui hal tersebut bersifat final dan mengikat. Namun ia berdalih ada indikasi permainan uang sebesar Rp 4,5 miliar di MK untuk memutuskan kemenangan Adzan.

“Ini kita sedang bekerja dan mengumpulkan bukti-bukti dulu duabelas jam kedepan ini akan kita lapor ke KY,” pungkasnya.Di sisi lain, atas pasca putusan MK tersebut, ucapan selamat kepada pasangan Adzan terus mengalir. Namun, berbeda dengan pasangan MZ yang ternyata tidak legowo dan tidak memberikan ucapan selamat.


Sumber: Harianjambi.com
Komentar
 

Category 2

.