SaktiNews.com, Kerinci - Sidang lanjutan perkara nomor 125/PHPU.D-XI/2013 tentang Perselisihan Hasil Pilkada Kerinci hari ini, Senin (6/1), yang seharusnya mendengarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Banwaslu, Bawaslu Provinsi Jambi, dan Panwaslu Kerinci kembali ditunda sampai tanggal yang belum ditetapkan.
Berdasarkan konfirmasi saktinews.com dengan Ketua KPU Kerinci Afdal Pebrianto yang baru saja mengikuti jalannya sidang mengatakan, bahwa penundaan ini dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Banwaslu, Bawaslu Provinsi Jambi, dan Panwaslu Kerinci kembali tidak hadir.
"Seharusnya agenda hari ini mendengarkan laporan dari KPU, Banwaslu, Bawaslu Provinsi Jambi, dan Panwaslu Kerinci, tapi semuanya tidak hadir" katanya pada saktinews.com.
Lebih lanjut Afdal menjelaskan bahwa karena ketidakhadiran tersebut, maka MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Banwaslu, Bawaslu Provinsi Jambi, dan Panwaslu Kerinci untuk membuat laporan tertulis dalam waktu tujuh hari, dan memerintahkan pemohon dan termohon untuk membuat kesimpulan selama sepuluh hari dan boleh melampirkan tambahan bukti jika ada. Setelah itu MK akan mempelajari laporan kesimpulan tersbut.
Mengenai kapan MK menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih periode 2014-2019, Afdal Pebrianto mengatakan belum mengetahuinya karena tidak disampaikan dalam sidang.
"Jadi hari ini belum ada putusan, karena MK akan mempelajari dulu laporan tertulis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Banwaslu, Bawaslu Provinsi Jambi, dan Panwaslu Kerinci dan kesimpulan yang dibuat oleh pemohon dan termohon" tukasnya. (noha)
"Seharusnya agenda hari ini mendengarkan laporan dari KPU, Banwaslu, Bawaslu Provinsi Jambi, dan Panwaslu Kerinci, tapi semuanya tidak hadir" katanya pada saktinews.com.
Lebih lanjut Afdal menjelaskan bahwa karena ketidakhadiran tersebut, maka MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Banwaslu, Bawaslu Provinsi Jambi, dan Panwaslu Kerinci untuk membuat laporan tertulis dalam waktu tujuh hari, dan memerintahkan pemohon dan termohon untuk membuat kesimpulan selama sepuluh hari dan boleh melampirkan tambahan bukti jika ada. Setelah itu MK akan mempelajari laporan kesimpulan tersbut.
Mengenai kapan MK menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih periode 2014-2019, Afdal Pebrianto mengatakan belum mengetahuinya karena tidak disampaikan dalam sidang.
"Jadi hari ini belum ada putusan, karena MK akan mempelajari dulu laporan tertulis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Banwaslu, Bawaslu Provinsi Jambi, dan Panwaslu Kerinci dan kesimpulan yang dibuat oleh pemohon dan termohon" tukasnya. (noha)


