Minggu, 12 Januari 2014

News Pilkada Polhuk

Bawaslu RI Minta MK Tidak Menerima Laporan Panwaslu Kerinci

Minggu, 12 Januari 2014 | 20.48

Bawaslu RI Selidiki Kebocoran Laporan Panwaslu Kerinci ke Tim Murasman


SaktiNews.com, JAMBI - Dokumen laporan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kerinci yang diserahkan ke Bawaslu Provinsi Jambi hilang. Hilangnya dokumen ini terjadi beberapa hari setelah terungkapnya kebocoran laporan Panwaslu Kerinci ke tim Murasman-Zubir Dahlan, salah satu calon Bupati Kerinci yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hilangnya dokumen itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi, Jumat (10/1). Menurutnya, dokumen yang hilang tersebut telah dikemaskan oleh Panwaslu Kerinci untuk dilaporkan ke Bawaslu RI.

“Dokumen tersebut hilang saat dibawa ke Bawaslu RI,” ungkap Asnawi.

Rupanya, inilah yang menjadi alasan sebenarnya Bawaslu RI terlambat melaporkan hasil PSU Pilkada Kerinci ke MK. Asnawi mengatakan, hilangnya dokumen tersebut memang tidak berjarak jauh dari bocornya dokumen laporan Panwaslu Kerinci ke tim Murasman.

“Jadi, sebenarnya kita sudah menyiapkan laporan Panwaslu Kerinci itu, tetapi kita kehilangan,” katanya lagi.

Atas kehilangan itu, Bawaslu RI sudah menyurati MK. Bawaslu meminta lembaga pimpinan Hamdan Zoelva itu tidak menggubris laporan PSU dari Panwaslu Kerinci, kecuali yang telah diketahui atau direkomendasikan oleh Bawaslu RI.

Asnawi menyebutkan bahwa Bawaslu RI kini juga menyelidiki dari mana tim Murasman-Zubir mendapatkan laporan Panwaslu Kerinci tersebut. Sebab, dokumen tersebut adalah rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan. “Bila sudah ada hasil penyelidikan, maka akan diproses oleh Bawaslu RI,” ucap mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Muarojambi ini.

Bawaslu Provinsi Jambi, tambah Asnawi, juga diminta menyelidiki dan membantu mencari siapa yang bersalah atas kehilangan dan kebocoran dokumen tersebut. Apakah laporan di tangan tim Murasman tersebut merupakan laporan asli? Asnawi mengaku tidak mengetahui persis karena dia belum melihatnya.

“Kita juga heran dari mana mereka mendapatkan itu," sambungnya yang dihubungi mengaku sedang berada di Bawaslu RI.

Sebelumnya, sidang lanjutan sengketa Pilkada Kerinci tidak berjalan mulus karena Panwaslu Kerinci belum menyerahkan laporan hasil PSU. Panwaslu berdalih, laporannya belum selesai. Anehnya, pada sidang yang sama, tim Murasman malah menunjukkan hasil PSU, yang mereka akui didapat dari Panwaslu Kerinci.

Sekadar mengingatkan, pemungutan suara Pilkada Kerinci pada 8 September 2013, memunculkan nama pasangan Murasman-Zubir Dahlan sebagai pemenang. Pesaing kuatnya, Adirozal-Zainal Abidin berada di urutan kedua. Adirozal lalu menggugat ke MK.

Dalam sidangnya, MK menganulir hasil pilkada dua kecamatan, yakni Sitinjaulaut dan Siulakmukai, karena terbukti ada kecurangan. Di luar Sitinjaulaut dan Siulakmukai, Adirozal-Zainal mendapat 41.014 suara dan Murasman-Zubir 38.276. MK lalu memerintahkan PSU di dua kecamatan tersebut.

PSU digelar pada 28 November lalu dengan hasil suara untuk Murasman-Zubir 8.879 dan Adirozal-Zainal 6.920. Namun, bila ditotal dengan hasil keseluruhan, Pilkada Kerinci dimenangkan oleh Adirozal-Zainal dengan selisih 779 suara. (harianjambi.com)
Komentar
 

Category 2

.