Senin, 13 Januari 2014

Editorial

Menunggu Bupati Kerinci Dari Putusan MK

Senin, 13 Januari 2014 | 18.50
Masyarakat Kerinci telah memilih pemimpinya melalui pemilukada Kerinci (8/9/13) secara serentak di seluruh TPS yang ada dalam kabupaten Kerinci, hasil Pemilukada 8 September 2013 rakapitulasi suara yang diselenggarakan pada hari minggu 15/9 oleh KPU Propinsi Jambi, Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan dan empat anggota KPU memimpin langsung jalannya pleno terbuka penetapan Bupati Kerinci terpilih. Berdasar pleno rekapitulasi, pasangan Dasra‑Mardin meraih 17.330 suara (12,5%), Adirozal‑Zainal 44,474 (32,2%), Murasman‑Zubir Dahlan 46,225 (33,5%), Sukman‑Sartoni 17,193 (12,4%), Rahman‑Nopantri 10,141 (7,3%) dan Irmanto-Idrus 2,835 (2,1%). Berdasarkan hasil perhitungan suara, pasangan urut 3 Murasman‑Zubir Dahlan adalah bupati‑Wakil Bupati Kerinci terpilih," yang disahkan oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan, sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Namun, pasangan Adirozal-Zainal Abidin lansung mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan ini tidak bisa menerima hasil pemilukada kerinci 8 september 2013, dan gugatan mereka pun teregestrasi nomor 125 /PHPU.D_XI/ 2013 dengan mengajukan 48 bukti kecurangan Pilkada Kerinci 8 september 2013.

Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Putusan Sela dan memerintahkan KPU Propinsi Jambi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan yakni Siulak Mukai dan Sitinjau Laut. Pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan 90 hari setelah putusan MK, Selain itu MK minta agar PPK dan PPS di dua kecamatan itu untuk diganti seluruhnya, karena terbukti berpihak pada incumbent.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kerinci

KPU Propinsi Jambi menetapkan 28 Nopember 2013 hari PSU Pemilukada Kerinci di kecamatan Sitinjau Laut dan Kecamatan Siulak Mukai, hasil rekapitulasi di Kecamatan Siulak Mukai Dasra‑Mardin 21 suara, Adirozal-Zainal 1.775 suara, Murasman-Zubir 5.703 suara, Sukman‑Sartoni 12 suara, M Rahman‑Nopantri 7 suara dan Irmanto‑Indrus 6 suara. Sedangkan hasil rekapitulasi di Kecamatan Sitinjau Laut Dasra‑Mardin 18 suara, Adirozal-Zainal 5.145 suara, Murasman_Zubir 3.176 Suara, Sukman‑Sartoni, 6 suara M Rahman‑Nopantri 34, Irmanto‑Idrus 13.

Dalam sidangnya, MK menganulir hasil pilkada dua kecamatan, yakni Sitinjau Laut dan Siulak Mukai, karena terbukti ada kecurangan. Di luar Sitinjau Laut dan Siulak Mukai, Adirozal-Zainal mendapat 41.014 suara dan Murasman-Zubir 38.276. MK lalu memerintahkan PSU di dua kecamatan tersebut.

PSU digelar pada 28 November lalu dengan hasil suara untuk Murasman-Zubir 8.879 dan Adirozal-Zainal 6.920. Namun, bila ditotal dengan hasil keseluruhan, Pilkada Kerinci dimenangkan oleh Adirozal-Zainal dengan selisih 779 suara.

KPU Propinsi Jambi melaporkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kerinci ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan siapa Bupati Kerinci Terpilih?

Setelah menerima laporan dari KPU Propinsi Jambi, MK pun menggelar sidang lanjutan tanggal 19 Desember 2013, namun sidang selain mendengarkan laporan dari Termohon hakim MK juga ingin mendengarkan laporan dari Panwaslu, Bawaslu, Bawaslu RI dan KPU RI namun lembaga ini tidak hadir dan sidangpun di tunda sampai tanggal 6 januari 2014 untuk mendengarkan laporan dari lembaga ini.

Lagi-lagi Panwaslu Kerinci, Bawaslu Propinsi Jambi dan Bawaslu RI tidak hadir pada sidang 6 Januari 2014 dengan alasan laporan belum siap dan mereka masih berada di Bawaslu RI untuk merampungkan laporan. Hakim MK pun meminta Panwaslu, Bawaslu untuk membuat laporan secara tertulis kepada MK selama 7 hari serta meminta Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait untuk membuat kesimpulan sidang selama 10 hari.

Mengejutkan

Tidak hadirnya Panwaslu, Bawaslu, Bawaslu RI karena alasan belum siapnya laporan dari lembaga ini untuk diserahkan ke hakim MK, tapi dengan mengejutkan laporan Panwaslu Kerinci diserahkan oleh Pengacara MZ ke hakim MK pada sidang 6 januari 2014 tersebut.

Adanya laporan Panwaslu di tangan MZ, kecurigaan bahwa lembaga Panwaslu Kerinci ada bermain mata dengan tim MZ sangat kuat, bahkan Bawaslu RI sudah bentuk tim investigasi atas bocornya laporan panwaslu Kerinci, dan Bawaslu RI meminta hakim MK untuk menolak laporan Panwaslu Kerinci kalau tidak ada Rekomendasi dari Bawaslu RI.

Sekarang ini Hakim MK lagi menunggu kesimpulan dari Pemohon, Termohon dan pihak terkait sebelum Hakim memutuskan siapa pemenang Pemilukada Kerinci?? Siapakah yang mampu membuktikan bahwa data meraka yang benar di depan hakim MK? kita tunggu saja keputusan final MK terkait pemilukada Kerinci...

Penomena Pemilukada Kerinci Menjadi Pelajaran

Pemilukada Kerinci 2013 boleh dikatakan paling semeraut di bandingkan Pilkada Kerinci 2008, mulai pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diluar Tahapan Pemilukada Kerinci 2013, Memvotingkan berkas pasangan calon Ami Taher-Suhaimi Surah, dan akhirnya DKPP memecat Komisioner KPU Kerinci, sampai bocornya laporan Panwaslu Kerinci ke tangan Murasman-Zubir.

Tentunya masyarakat Kerinci tidak ingin penomena ini terjadi lagi, majunya Kerinci tergantung bagaimana pemimpinnya... Kita tunggu Putusan MK, siapa Bupati Kerinci lima tahun kedepan.
Komentar
 

Category 2

.