Sabtu, 11 Januari 2014

Nasional

Beranikah Anas 'Bernyanyi' di KPK?

Sabtu, 11 Januari 2014 | 10.00
SaktiNews.com

SaktiNews.com - Jakarta, Anas Urbaningrum resmi ditahan KPK. KPK pun berharap mendapat informasi dari Anas yang selama ini sering diungkapkannya. Beranikah Anas 'bernyanyi'?


"Jika saudara Anas Urbaningrum bersedia menjadi justice collaborator, maka beliau diharapkan dapat bekerjasama dengan KPK dalam membuka informasi mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi, yang melibatkan dirinya serta berbagai pihak yang terlibat di dalamnya," ujar Ketua bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Theofransus Litaay dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Sabtu (11/1/2014).

Anas diharapkan memberikan data dan alat bukti hukum yang bisa digunakan oleh KPK. Menurut Litaay, justice collaborator adalah keputusan dua arah, di mana sang tersangka ataupun terdakwa mengakui kesalahannya dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus yang ada secara lebih komprehensif.

"Sehingga saat ini tantangannya kepada Anas adalah apakah beliau telah siap menjadi justice collaborator? Ataukah proses pengadilan nanti akan menjadi panggung politik baru yang digunakan para politisi Partai Demokrat melanjutkan konflik internal mereka?" tanya Litaay.

Litaay mengatakan keriuhan yang muncul di media lebih banyak terkait dengan konflik internal partai Demokrat. Khususnya konflik kepentingan antar faksi dan kurang melibatkan kepentingan rakyat banyak.

"Kepentingan rakyat Indonesia adalah ingin melihat proses penegakan hukum terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara tegas dan menghasilkan iklim pemerintahan yang bersih, profesional, dan melayani," paparnya.

Menurut Litaay, masyarakat akan mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam mengambil langkah yang diperlukan bagi pemberantasan tindak pidana korupsi. "Terhadap siapapun baik kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, maupun terhadap pihak-pihak lainnya yang terlibat di dalam kasus ini yang masih belum dijangkau oleh tangan hukum KPK," tuturnya.
Komentar
 

Category 2

.