Minggu, 19 Januari 2014

Daerah News Pilkada

Pengamat: MK Akan Memutuskan Sengketa Pilkada Kerinci Dengan Baik dan Murni

Minggu, 19 Januari 2014 | 09.15
SaktiNews.com, Jambi - Menjelang putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kamis 23/1 tentang sengketa pemilukada Kerinci 2013, banyak pihak berharap MK harus membuat keputusan secara adil sesuai dengan fakta persidangan.

Pengamat Hukum dan Politik Provinsi Jambi Ansorullah mengatakan, bahwa kemungkinan hakim untuk bermain dengan unsur suap di MK sudah tidak ada lagi. Hal ini dikarenakan ada efek jera yang sangat besar dengan kasus Akil Mukhtar. "Kemungkinan suap itu tidak terjadi lagi karena MK sudah jera," ujarnya

Ansorullah juga mengatakan, MK dalam hal ini akan memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Kerinci dengan baik dan murni adalah keputusan yang benar. "Keputusan nanti akan murni ada kebenarannya karena MK berusaha mengembalikan kebersihan lembaganya," ucapnya.

Dengan terjadinya kasus Akil Mukhtar tersebut, maka semua pihak akan mengawasi MK, untuk tidak bermain suap lagi, karena MK adalah lembaga yang tertinggi dalam konstitusi dan harus bersih. "Pengawasan akan lebih ketat di MK,” sebutnya.

Apakah ada kemungkinan dalam pemutusan tersebut menggagalkan kembali hasil pemungutan suara ulang dan mengembalikan ke suara lama ? Ansorullah menjelaskan bahwa kecurangan di dua kecamatan tersebut sudah terbukti dan harus di ulang pemungutannya. Jadi pemungutan suara ulang tersebut akan menjadi suara yang sah dan akan digabungkan dengan suara kecamatan lain yang sudah menunggu. “Dari hasil itulah hasil sebenarnya dan pemenang pada pilkada Kerinci,” sebutnya.

Terpisah, Pengamat Politik Jambi Jafar Ahmad mengatakan, kemungkinan akan terjadi suap di MK itu masih ada. "Kemungkinan kasus suap atas hasil pilkada ini ke MK masih mungkin terjadi," ujarnya.

Jafar menambahkan banyak modus untuk melakukan kasus suap di MK. Dengan kasus yang terjadi oleh Akil Mukhtar tidak membuat jera kepada anggota yang belum kena. "Belum tentu yang jera, karena modusnya banyak untuk menerima kasus suap," ucapnya.

Tetapi hal ini akan nampak jika MK memutuskan hal yang salah, dan MK harus memperhatikan keterangan KPU dan keterangan Bawaslu untuk memutuskan hasil pilkada Kerinci secara keseluruhan tersebut. "Kita bisa melihat jika hasilnya tidak sesuai dengan laporan KPU dan Bawaslu," katanya.

Sumber: harianjambi.com
Komentar
 

Category 2

.