Minggu, 19 Januari 2014

News Pilkada Polhuk

Adzan Dan MZ Sama-Sama Optimis Menang di MK

Minggu, 19 Januari 2014 | 08.25
@harianjambi.com
SaktiNews.com, Jambi - Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan hari Kamis (23/1) pukul 15.30 WIB, para pihak yang berperkara pada sengketa Pemilukada Kabupaten Kerinci, yakni pasangan Adirozal-Zainal Abidin (Adzan) dan pasangan Murasman-Zubir Dahlan (MZ) merasa layak diputus oleh majelis hakim MK sebagai pemenang Pilkada Kerinci.

Menariknya, jelang putusan MK tersebut, hampir semua lini dikerahkan dengan maksud untuk bisa mempengaruhi putusan MK nantinya. Bahkan, salah satu lembaga penyelenggara pemilu, diduga juga ikut membantu untuk memenangkan salah satu pasangan kandidat.

Sementara, jelang putusan MK, Zainal Abidin pendamping Adirozal mengaku sangat optimis pihaknya bakal ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kerinci. Pasalnya menurut Zainal berdasarkan fakta persidangan di MK tidak ada alasan menurut hukum dan aturan pihaknya tidak ditetapkan sebagai pemenang.

“Iya, kita sangat optimis akan ditetapkan sebagai pemenang. Dan memperkuat hasil Pemungutan Suara Ulang lalu,” katanya

Senada dengan Zainal, Ketua Tim Parpol Koalisi Pasangan Adzan, Andi Putra Wijaya mengatakan berdasarkan pengamatan pihaknya selama berlangsungnya persidangan di MK, pihaknya meyakini Adzan akan keluar sebagai pemenang. Namun ia mengatakan tetap akan menerima apapun hasil yang diputuskan MK, karena MK merupakan lembaga yang kredibel dan profesional dalam menangani perkara apalagi memutus sengketa pilkada. “Tentu kita optimis, namun apapun putusan dan hasilnya nanti kita tetap hormati,” ujar Andi yang kini menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kerinci ini.

Sementara Khusnul, Ketua Tim Pemenangan MZ dikonfirmasi terkait kesiapan menghadapi pembacaan putusan mengatakan yakin putusan MK akan menetapkan pasangan Murasman dan Zubir Dahlan sebagai pemenang.

“Yakin kita akan menang. Mulai dari pemilihan pertama, dan PSU kita unggul. Jadi kita yakin hakim punya pertimbangan hukum untuk menetapkan kita sebagai pemenang,” sebutnya.

Khusnul beralasan, dari pemungutan suara pada 8 September 2013 lalu MZ keluar sebagai pemenang, dan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) 28 November 2013 juga pasangan yang diusung PAN, PDI Perjuangan dan Hanura itu keluar sebagai pemenang. “Intinya begini, dua kali pemungutan suara, kita unggul keduanya. Sehingga layak ditetapkan sebagi pemenang,” sebutnya.

Sementara, Kuasa Hukum MZ Arteria Dahlan terkait kemungkinan-kemungkinan dengan putusan MK, termasuk jika Adzan dinyatakan sebagai pemenang, mengatakan akan melakukan upaya hukum sepanjang masih dibenarkan menurut undang-undang dan aturan yang ada.

“Ini ibarat Anas Urbanigrum. Akan ada lembaran satu, dua, tiga, empat dan seterusnya. Jadi kita akan persoalkan dan buka semuanya apa yang sesungguhnya, karena untuk apa diterima putusan yang tidak adil dan kita dirugikan,” ujarnya.

Sumber : Harianjambi.com
Komentar
 

Category 2

.