Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syaifuddin Kasim, mengungkapkan status kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Surat perintah penyelidikan telah ditandatangani sejak 23 Januari 2013.
"Telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dengan tersangka Ir H Syahrasaddin," ujar Syaifuddin Kasim kepada wartawan, Rabu (29/1) siang.
Kasus ini bukan hanya terkait kasus kwarda saja. Ada dua hal yang dimaksud dalam penyidikan tersebut, yaitu kasus dana kwarda dan kasus dugaan penyimpangan Perkemahan Putri Tingkat Nasional (Perkempinas).
Kejaksaan belum mendapatkan angka pasti dugaan kerugian negara dalam kasus itu. Namun Syaifuddin mengungkapkan bahwa besar kerugian negara lebih perkiraan pihak kejaksaan. Kejaksaan tinggi sendiri memperkirakan kerugian di atas Rp 3 miliar.
(tribunjambi.com)