Rabu, 29 Januari 2014

Sekda Provinsi Jambi Resmi Jadi Tersangka

Rabu, 29 Januari 2014 | 22.18

SaktiNews.com, JAMBI - Inisial 'S' yang menjadi tersangka kasus dugaan dana Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi tahun 2011-2013, akhirnya terkuak. Nama yang dimaksud adalah Syahrasaddin, Sekda Provinsi Jambi yang merupakan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jambi periode 2012-2017.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syaifuddin Kasim, mengungkapkan status kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Surat perintah penyelidikan telah ditandatangani sejak 23 Januari 2013.

"Telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dengan tersangka Ir H Syahrasaddin," ujar Syaifuddin Kasim kepada wartawan, Rabu (29/1) siang.

Kasus ini bukan hanya terkait kasus kwarda saja. Ada dua hal yang dimaksud dalam penyidikan tersebut, yaitu kasus dana kwarda dan kasus dugaan penyimpangan Perkemahan Putri Tingkat Nasional (Perkempinas).

Kejaksaan belum mendapatkan angka pasti dugaan kerugian negara dalam kasus itu. Namun Syaifuddin mengungkapkan bahwa besar kerugian negara lebih perkiraan pihak kejaksaan. Kejaksaan tinggi sendiri memperkirakan kerugian di atas Rp 3 miliar.

(tribunjambi.com)

Komentar

KPU Sungaipenuh PAW 1 PPK dan 24 PPS

| 21.42

SaktiNews.com, Sungaipenuh - Berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 870/KPU/XII/2013 tentang pengangkatan atau penetapan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sekretariat PPK serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) beserta sekretariat PPS, siang tadi 29/1 KPU Sungaipenuh melantik 1 orang PPK dan 24 orang PPS di kantor KPU sungaipenuh.

Dalam sambutan Ketua KPU Kota Sungaipenuh, Doni Umar, berharap kepada penyelenggara pemilu yang baru dilantik untuk dapat berkerja secara maksimal, karena pemilu tinggal 2 bulan menjelang 9 April 2013.

"Diharapkan kepada anggota PPK dan PPS yang baru dilantik agar dapat bekerja secara maksimal karena pemilu tinggal 2 bulan lagi," ujar Doni Umar

Ketua KPU Sungaipenuh kepada saktinews menjelaskan bahwa anggota PPK dan PPS yang dilantik ini, adalah PAW dari anggota lama, mereka di PAW karena ada yang terlibat partai politik, tim sukses dan berkerja tidak maksimal.

"Mereka yang di-PAW ada yang pernah bergabung dengan partai politik, sekarang menjadi tim sukses dan tidak berkerja secara maksimal," ujarnya.

Pelantikan yang diselenggarakan jam 14.30 tadi 29/1 dihadiri oleh seluruh komisioner KPU sungaipenuh dan sekretaris KPU kota. (zen)


Komentar

Selasa, 28 Januari 2014

Kakankemenag Kerinci H. Suardin Dituding Sosialisasi Untuk Caleg

Selasa, 28 Januari 2014 | 19.31

Suadrin : Bukan Satu Perahu, Tapi Menjadi Penumpang Perahu Yang Baik


Kerincitime.co.id,Kerinci – KemenagKerinci kembali mendapatkan sorotan, setelah persoalan SK K2 banyak yang diduga fiktif, kini muncul lagi persoalan baru, dimana lembaga kemenag kerinci dituding ikut aktif dalam mensosialisasi salah satu parpol, buktinya Kamis tanggal 23 januari 2014 di masjid raya desa semerah, digelar acara peringatan maulid nabi dengan peserta dari 3 madrasah yakni MIN SEMERAH,MTSN SEMERAH dan MAN SEBUKAR.

Salah seorang yang ikut acara maulid tersebut mengungkapkan bahwa Suardin Kakan Kemenang kerincisudah terang-terangan melakukan sosialisasi untuk salah satu parpol, pada saat acara tersebut Suardin kemenag mengatakan agar kemenag sejalan dan se-perahu, jika tidak mau sejalan dan seprahu suka Suardin mempersilahkan orang yang bersangkutan untuk pendah atau misbar, ia jamin akan memberikan rekomendasi.

“Kito kemenag sekarang harus sejalan, se-ide dan se-perahu, siapa yang tidak suka dan tidak senang, silahkan pindah atau misbar akan saya rekomendasikan” ungkap sumber mengulangi kalimat Suardin

terpisah kakan Kemenag Kerinci H. Suardin kepada kerincitime.co.id membantah tudingan tersebut, dikatakannya bahwa bukan seperahu, tapi menjadi penumpang perahu yang baik, karena satu instansiartinya ibarat satu perahu. “bukan seperahu, tapi menjadi penumpang perahu yang baik” kata Suardin (Kerincitime/ton)

Komentar

Senin, 27 Januari 2014

Menunggu Janji Adzan

Senin, 27 Januari 2014 | 11.40

Adirozal Bupati Kerinci Terpilih
Kamis, 23 Januari 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pasangan Adirozal-Zainal Abidin (ADZAN) sebagai kandidat yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilukada Kerinci setelah sebelumnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan, Siulak Mukai dan Sitinjau Laut. Dengan demikian, Adirozal-Zainal telah mendapat mandat rakyat sebagai Bupati Kerinci dan Wakil Bupati Kerinci untuk memimpin dalam periode 2014-2019. Kemenangannya itu disambut isak tangis dan rasa haru dari para simpatisannya. Namun, keberhasilannya memenangkan Pemilukada bukanlah akhir dari petualangan politiknya yang penuh liku. Berbagai persoalan besar telah menunggu sang pemimpin pilihan rakyat Kerinci itu untuk segera ditangani dan diselesaikan dengan baik. Rakyat Kerinci tentunya berharap akan ada perubahan yang signifikan yang dilakukan oleh pemimpin yang lahir dari proses demokrasi itu.

Melalui janji-janji politiknya yang diorasikan selama masa kampanye, yang semuanya terdengar indah dan menjanjikan, Adirozal mampu meraih simpati dan dukungan publik secara signifikan, dengan total suara 47.934. Janji-janji politik Adzan yang terdengar merdu di telinga rakyat, telah memberikan inspirasi dan motivasi bagi rakyat Kerinci untuk berbenah dan segera bangkit dari keterpurukan. Masyarakat sepertinya tak sabar melihat perubahan-perubahan yang dijanjikan Adzan dalam kampanye politiknya. Dengan ekspektasi yang besar, masyarakat Kerinci menunggu janji-janji politik itu segera dilunasi oleh mantan Wakil Walikota Padang Panjang, Sumatera Barat itu. Masyarakat Kerinci tak ingin janji manis kampanye hanya sebatas pemanis bibir (lips service) atau janji kosong untuk meraih simpati dan dukungan politik saja.

Saat ini, sebagai pemimpin pilihan rakyat, Adzan (Adirozal-Zainal) bukan lagi milik golongan tertentu saja. Sekarang ia telah menjadi milik masyarakat Kerinci secara keseluruhan. Adzan bukan milik Siulak dan juga bukan milik Koto Iman. Mereka juga bukan milik partai-partai pengusung. Sebuah kata bijak dari Abraham Lincoln, ketika ia terpilih menjadi Presiden ke-16 Amerika Serikat dari Partai Republik pada tahun 1860, kiranya masih relevan untuk kita jadikan renungan dan inspirasi saat ini. Abraham Lincoln mengatakan, “My loyalty to my party ends, where my loyalty to my country begins.” (terjemahan bebasnya: kesetiaanku pada negeriku melebihi kesetiaanku kepada partaiku). Dalam bahasa sederhana, ketika seseorang telah mendapat amanah untuk menjadi pemimpin, ia harus menghilangkan segala atribut yang dapat menjadi sekat baginya dalam memimpin rakyat banyak yang terdiri dari berbagai lapisan dan kelas sosial, seperti atribut partai, kedaerahan, sukuisme, dan lain sebagainya.

Dan, yang lebih penting lagi untuk dipahami, Adzan bukan lagi milik tim sukses atau tim pemenangannya sendiri. Sekarang, Adzan adalah milik seluruh rakyat Kerinci secara keseluruhan. Mereka tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu saja. Saat ini, mereka berkewajiban memperhatikan kepentingan masyarakat Kerinci secara keseluruhan. Dengan kata lain, mereka harus mampu mengatasi segala golongan, segala daerah, dan segala kepentingan.

Pepatah Belanda mengatakan, “Memimpin adalah jalan menderita.” Ia bukan jalan pintas mencari kaya. Pemimpin itu adalah orang yang kesepian. “Kesepian”, artinya tidak punya “teman”, tidak punya “anak”, tidak punya “istri”, tidak punya “saudara”, tidak punya “keponakan”, tidak punya “konco”, dan sebagainya. Oleh karenanya, alangkah aneh yang terjadi di banyak tempat di negara kita, ketika seseorang diberi amanah untuk memimpin, anak, istri, dan keluarga-keluarganya ikut-ikutan memimpin dan “ngatur-ngatur proyek” dan ikut “mengobok-obok” jabatan orang lain, yang saat ini dikenal dengan istilah “nepotisme”.
Padahal, kepemimpinan itu diperoleh dari amanah yang diberikan oleh masyarakat luas. Ia harus dipertanggungjawabkan di hadapan publik sebagai pemberi mandat dan kepada Sang Khalik di akhirat kelak. Oleh karena itu, haruslah dipahami oleh publik, menjadi pemimpin bukanlah jalan pintas untuk medapatkan segala fasilitas dan berleha-leha di dalam istana megah dengan penuh kemewahan. Bukan juga sebatas lalu-lalang dengan arogan menggunakan mobil bersirene dan berplat merah milik negara di tengah masyarakat yang sedang kesusahan. Pemimpin itu harus mampu mendengar keluhan dan denyut nadi rakyatnya. Ia harus turun langsung ke tengah-tengah masyarakat untuk melihat, mendengar, dan mengetahui jerit kesusahan dan keluh-kesah rakyatnya.

Masyarakat berharap, pasangan Adzan tidak menjadi pemimpin bagi daerahnya sendiri dan tidak menjadi pemimpin yang lupa akan janjinya. Masyarakat juga berharap pasangan Adzan tidak menjadi pemimpin yang berjiwa “daerahisme” dan “sukuisme”. Karena, pemimpin yang berjiwa sukuisme tidak akan pernah membuat kebijakan yang bermanfaat untuk masyarakat secara luas. Ia lebih memilih memajukan daerahnya saja. Ia tidak bisa berdiri di atas semua daerah, semua golongan, dan semua suku yang ada di Kabupaten Kerinci. Ikatan persaudaraan masyarakat Kerinci yang terjalin erat selama ini bisa tercabik-cabik jika unsur-unsur “daerahisme”, “sukuisme” dan “tim suksesisme” yang ditonjolkan. Masyarakat akan menjadi terkotak-kotak. Tentu, masyarakat Kerinci tak berharap hal seperti itu.

Oleh karena itu, kontrol sosial (social control) dari masyarakat luas juga tetap dibutuhkan dalam mengawal kepemimpinan Adzan ke depan. Karena, secara filosofis, seseorang itu tidak mungkin selalu benar. Ia butuh kritikan, masukan, dan sekaligus juga solusi untuk mengatasi berbagai persoalan. Jika dalam kepemimpinannya, Adzan tidak mampu melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, sebagaimana yang ia janjikan, maka mimpi untuk membuat Kerinci lebih baik akan menjadi sebatas mimpi indah dan angan-angan kosong belaka. Sebaliknya, jika Adzan mampu melunasi “janji-janji politik”-nya, kita yakin mereka akan tetap mendapat simpati dan dukungan politik dari masyarakat luas. Mampukah Adzan melunasi janji-janji politiknya? Kita tunggu saja. (NE)

Komentar

Sabtu, 25 Januari 2014

Kalah, MZ Lapor ke KY

Sabtu, 25 Januari 2014 | 13.55

SaktiNews.com, JAMBI - Pasca diputusnya hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kerinci secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), di mana diputuskan pasangan Adirozal–Zainal Abidin (Adzan) sebagai pemenang Pilkada. Atas dasar itu, pasangan Murasman-Zubir Dahlan (MZ) menolak keras atas putusan MK tersebut.

Ketua Tim Pasangan MZ, Khusnul Khotimah mengaku kecewa dengan putusan MK yang tidak mempertimbangkan aspek hukum di mana pada saat MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lalu, karena pada saat gugatan pihak Adzan menyatakan telah terjadi kecurangan di dua kecamatan yaitu Siulakmukai dan Sitinjaulaut. Namun menurut Khusnul, setelah dilakukan PSU ternyata suara Murasman-Zubir Dahlan tetap sama, sehinggaputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah keputusan yang keliru dan perlu ditinjau kembali."

Seharusnya hakim mempertimbangkan aspek itu.Di mana saat MK putuskan pasangan kita melakukan kecurangan dan dilakukan PSU, toh hasilnya tetap sama suara kita tetap. Itu artinya tidak ada kecurangan pada saat 28 November lalu," katanya.Sehingga atas keputusan MK itu, pihaknya mengaku dirugikan.

"Kita unggul dua kali pencoblosan tapi majelis tidak mempertimbangkan itu," keluh Khusnul. Dan ia mengaku dalam 12 jam ke depan akan menggugat hasil putusan MK meskipun ia mengetahui hal tersebut bersifat final dan mengikat. Namun ia berdalih ada indikasi permainan uang sebesar Rp 4,5 miliar di MK untuk memutuskan kemenangan Adzan.

“Ini kita sedang bekerja dan mengumpulkan bukti-bukti dulu duabelas jam kedepan ini akan kita lapor ke KY,” pungkasnya.Di sisi lain, atas pasca putusan MK tersebut, ucapan selamat kepada pasangan Adzan terus mengalir. Namun, berbeda dengan pasangan MZ yang ternyata tidak legowo dan tidak memberikan ucapan selamat.


Sumber: Harianjambi.com

Komentar

Rahman dan Sukman Ucapkan Selamat pada Adzan, Murasman Belum

| 13.43

SaktiNews.com, Jambi - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasangan Adirozal-Zainal (Adzan) mendapat ucapan selamat dari rival di pilkada lalu dan para petinggi partai di Jambi, namun sampai sekarang pasangan MZ belum ucapkan selamat kepada Adzan.

"Secara pribadi kami sudah menerima ucapan selamat dari petinggi partai di Jambi serta dari pak Rahman dan Sukaman, namun pasangan Murasman-Zubir belum," ungkap Zainal Abidin, Wakil Bupati Kerinci Terpilih.

Ketua Tim Pemenangan Adzan, Andi Putra Wijaya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kerinci, terutama kepada para simpatisan dan tim sukses yang telah bekerja keras

"Kemenangan Adzan adalah kemenangan Rakyat Kerinci, saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kerinci yang telah mendukung Adzan dan khususnya kepada para simpatisan dan tim sukses yang telah berkerja keras untuk mengujudkan Kerinci lebih baik," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kerinci. (Noha)


Andi Juga berharap kepada semua pihak ikut serta mendukung dan berkerja sama dalam membangun Kerinci bersama Adirozal dan Zainal Abidin.

Komentar

Inilah Para Bupati Pesaing HBA Di Pilgub Jambi

| 12.42

SaktiNews.com, Jambi - Pertarungan politik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2015 mendatang hampir dipastikan akan berlangsung sengit.

Ini menyusul bermunculannya calon gubernur kuat yang diprediksi akan bertarung memperebutkan kursi yang saat ini diduduki oleh Hasan Basri Agus (HBA). Para kandidat yang sudah mencuat akan bersaing dengan HBA sebagai incumbent tersebut masih mempunyai pengaruh, jaringan dan modal politik yang cukup kuat pula.

Diantaranya Bupati Tanjung Jabung Timur Zumi Zola, Bupati Tebo Sukandar, Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir, Bupati Tanjung Jabung Barat Usman Ermulan dan Bupati Sarolangun Cek Endra termasuk Walikota Jambi Sy Fasha.

Pengamat Politik Jambi, Jafar Ahmad saat dimintai tanggapannya menuturkan, dari aspek strategi politik, kemampuan mereka cukup lumayan. Karena sudah mampu menaklukan Pilkada di kabupaten masing-masing. Dan bahkan ada kandidat yang sudah memenangkan Pilkada 2 kali seperti Usman Ermulan dan Burhanuddin Mahir yang tentunya juga mempunyai mesin politik cukup kuat. Namun kekuatan mereka hanya tertumpu di daerah masing-masing dan belum menyeluruh se-Provinsi Jambi.


“Kalau total menang tidak mungkin. Kalau mayoritas di daerahnya bisa saja karena mereka menguasai birokrasi selain itu juga dia dari daerah itu. Dilihat dari usaha sementara yang mereka lakukan itu tidak terlalu massif di wilayah lain, mereka ini tidak cukup usaha untuk mensosialisasikan diri,” tuturnya.

Untuk itu, menurut Jafar, mereka belum punya basis di banyak tempat. Sedangkan waktu untuk sosialisasi sudah sangat sempit. Karena hari pemungutan suara Pilgub diperkirakan April 2015.

“Tidak cukup banyak waktu yang tersisa untuk menyaingi tokoh yang duluan popoler. Kemungkinan besar bupati yang mau maju itu berharap menjadi pendamping. Usaha yang luar biasa yang mereka lakukan itu tidak tampak. Kalau hanya sosialisasi biasa saja itu sudah lewat sama HBA dan Zumi,” ujarnya.

Untuk itu ia menyarankan, terlebih kepada bupati yang sudah menjabat 2 periode, mereka tidak punya pilihan lain selain melakukan sosialisasi yang maksimal jika ingin serius maju. Karena kebutuhan untuk popularitas sangat penting. Ini untuk memastikan masyarakat bisa kenal dia dengan baik.

“Tetapi tidak bisa hanya cukup sekedar kenal biasa saja, orang harus tahu apa yang telah dilakukan. Misalnya seperti HBA dulu populer, karena Sarolangun dianggap bisa berubah secara instan. Itu harus dikomunikasikan dengan masyarakat seantero Jambi ini tidak hanya di daerah mereka saja,” katanya.

Pertarungan semakin terbuka dan bergerak liar, setelah Zumi Zola putra mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin (ZN) hampir dipastikan ikut maju. Pasalnya, kehadiran Zumi tidak bisa dipandang sebelah mata, memberi warna dalam percaturan perebutan BH 1. Terlebih lagi, bila ZN turun tangan atau bermain di belakang layar memenangkan anaknya tersebut. Peta politik akan berpengaruh dan tidak bisa pungkiri bahwa dia sudah memenangkan 2 kali Pilgub.

Dengan jaringan dan kepiawaiannya, cukup menjadi modal, Apalagi pendukung setianya tetap masih ada. “Jadi sentralnya masih pada dua tokoh ini, HBA dan Zumi Zola,” sebutnya.

Mengenai pendukung dikatakannya, Zumi Zola ini kebanyakan dari pemilih pemula yang hanya melihat popularitasnya. Sementara HBA banyak didukung oleh kalangan akademisi, birokrat dan kalangan terpelajar lainnya. HBA dianggap lebih pengalaman dan lebih matang. “Segmen pemilih keduanya ini sudah jelas berbeda. Untuk itu Zumi harus bisa tampil menjadi sedikit lebih tua dan HBA tampil menjadi lebih muda, lebih enerjik,” tukasnya.

Siapapun yang menjadi pemenang nantinya, dialah orang yang memainkan strategi paling jitu. Termasuk dalam memilih calon wakil. Dari aspek politik, Cagub lebih diuntungkan bila wakilnya dari daerah maupun asal yang berbeda.

“Sangat penting itu memperhatikan unsur sosiologi dalam pemilihan pasangan. Karena pemilih itu yang dipertimbangkan unsur sosiologis yang terdiri dari budaya, faktor wilayah, komunitas. Itu sangat menentukan dalam menarik pemilih,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Komentar

Adirozal-Zainal Secepatnya Dilantik

| 11.13

SaktiNews.com, Kerinci - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kamis (23/1) menetapkan pasangan Adzan sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilukada Kerinci 2013. Dalam sidang tersebut MK meminta KPU untuk melaksanakan putusan tersebut secepatnya. Sebelum melaksanakan putusan MK, Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan mengatakan pihaknya terlebih dulu akan berkonsultasi ke KPU RI.

Sesuai jadwal, pasangan Adirozal-Zainal sebagai calon terpilih akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kerinci pada 4 Maret 2014 menggantikan kepemimpinan Murasman-Rahman.

"Pelantikan kita usahakan sesuai jadwal, yakni berakhir masa jabatan Bupati Murasman, 4 Maret nanti," kata Subhan.

Sementara itu Ketua KPU Kerinci, Afdal Febrianto saat dikonfirmasi via ponsel, mengatakan bahwa hasil putusan MK kemarin (23/1) akan segera diserahkan ke DPRD Kerinci untuk ditindaklanjuti. Saat ditanya siapa yang akan menyerahkan putusan tersebut, ia mengatakan hal itu masih akan dikonsultasikan dengan KPU Provinsi dan KPU RI. "Kalau untuk Itu KPU Kerinci akan konsultasikan dulu dengan KPU Provinsi dan KPU RI," pungkasnya. (noha)

Komentar

Jumat, 24 Januari 2014

Adzan Siap Penuhi Janji Kampanye

Jumat, 24 Januari 2014 | 16.16

SaktiNews.com, Kerinci - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Abidin pasangan dari Adirozal, ikut menyikapinya, Ia mengungkapkan bahwa kemenangan ini adalah kemenangan Rakyat Kerinci dan Pasangan Adirozal-Zainal (Adzan) akan fokus bangun Kerinci.

"Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Kerinci, makanya yang kalah jangan sedih, yang menang jangan euphoria, karena tugas berat masih menunggu kita di depan," ujar Zainal (24/1)

Wakil Bupati terpilih ini melanjutkan, "setelah dilantik, kami akan melaksanakan program-program semasa kampanye, seperti memberikan Rp 200 juta rupiah per desa," ungkapnya

Saat ditanya bagaimana pasangan Adzan akan menyikapi 5 kompetitor yang lain, Adzan akan merangkulnya. dan akan meninjau ulang struktur organisasi pemerintahan.
 
"Kami berharap seluruh calon bupati lain untuk bersama-sama membangun Kerinci kedepannya," tutupnya. (noha)

Komentar

Julukan Tim Anies Baswedan 'Kerinci Team'

| 12.24

SaktiNews.com, Jakarta - Perhelatan Konvensi Presiden dari Partai Demokrat diikuti oleh berbagai latar belakang termusuk tokoh pendidikan Anies Baswedan, berbagai pihak mengajak semua elemen untuk menyambut secara positif hadirnya sosok muda, terdidik, dan berintegritas di tengah kancah politik nasional.

"Anies Baswedan memutuskan memenuhi undangan Konvensi Calon Presiden yang diselenggarakan oleh Partai Demokrat. Tentu ada yang pro dan kontra atas keputusan ini. Tapi, mari kita ambil sisi positifnya. Betapa indahnya jika Panggung Politik 2014 diisi oleh orang-orang seperti ini, termasuk Jokowi," ujar Septa Dinata salah satu relawan Sahabat Anies

Septa melanjutkan Anies Baswedan pun membentuk tim relawan pemenangan dengan julukan 'Kerinci Time'

"Sebutan tim relawan pemenangan Anies Baswedan adalah 'KERINCI TEAM'. Nama ini dipilih karena base camp tim relawan terletak di Jl. Kerinci II No. 2. Kebetulan saya adalah relawan Anies Baswedan yang berasal dari Kerinci. Dari obrolan-obrolan kecil, saya sering bercerita tentang Kerinci sehingga Anies Baswedan banyak-sedikit sudah tahu tentang Kerinci," Tutur Septa Dinata. (noha)

Komentar

Kades Tebing Tinggi Diringkus, Diduga Provokator Kericuhan di MK,

| 09.42

kades

SaktiNews.com - Jakarta, Seorang pria yang diduga provokator saat terjadinya kericuhan jelang sidang putusan sengketa Pemilukada Kerinci di Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi, Rabu (23/1), diamankan oleh petugas keamanan.


Informasi yang diperoleh Metrojambi.com, pria yang diamankan tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci. Pria yang diamankan tersebut disebut-sebut sebagai salah seorang tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, Murasman-Zubir Dahlan.

“Setelah terjadi kericuhan di MK tadi, salah seorang tim Murasman-Zubir Dahlan terlihat diamankan polisi. Informasinya dia adalah Kades Tebing Tinggi, Siulak Mukai,” ujar sumber Metrojambi.com yang tidak mau namanya disebutkan.

Sementara itu ketua tim pemenangan pasangan Murasman-Zubir Dahlan, Khusnul, belum berhasil dikonfirmasi. Meski terdengar nada aktif dari ponselnya, namun yang bersangkutan tidak mengangkat panggilan telepon.

Komentar

Yusril Minta Anas Segera Dibebaskan

| 09.38

yusril

SaktiNews.com - Manado, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penanganan kasus hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi agar dilakukan secara profesional dan adil. 

Yusril meminta agar Anas Urbaningrum segera dibebaskan jika ternyata tidak cukup bukti untuk menahannya berlama-lama.

 “Kita mengharapkan agar penegakan hukum itu tetap adil terhadap Anas yang sudah sejak lama dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Yusril seusai menjadi narasumber pada Rapat Kerja Nasional Apkasi di Manado, Sulawesi Utara baru-baru ini. 

Menurut Yusril, Anas sudah cukup lama menjadi tersangka kemudian ditahan ketika diperiksa KPK pada 10 Januari 2014. “Oleh karena itu saya berharap supaya penegakan hukum yang adil dan profesional dalam artian kalau cukup bukti silahkan dipidana, tetapi kalau tidak cukup bukti jangan ragu-ragu untuk membebaskan,” katanya. 

Dia mengatakan, jangan pengadilan itu menjadi tempat untuk menghukum orang, tapi tempat untuk menegakkan keadilan. Jadi saya tetap berharap agar proses peradilan itu diproses secara berkeadilan dan obyektif. Sebelumnya, saat memaparkan materinya di depan ratusan kepala daerah, Yusril membahas materi tentang penegakan hukum dan keadilan.

 “Ke depan konsep kita adalah keadilan dan penegakan hukum harus diterapkan dengan baik. Ini penting supaya tidak terjadi kekacauan dalam mengelola negara dan menegakkan hukum,” katanya. Agenda ke depan, menurut Yusril, adalah keadilan dituangkan ke dalam norma hukum. Dan pemerintah pusat harus mempunyai kebijakan penegakan hukum yang jelas, ini harus diluruskan dari sekarang. “Kalau tidak, maka selamanya kita akan begini. 

Semua orang hidup dalam ketidakpastian dan semua orang takut. Seperti itulah yang terjadi di daerah-daerah,” ujar Yusril.

Komentar

Anggota DPRD Kerinci Main Proyek

| 09.23

SaktiNews.comKerinci, Sejumlah anggota DPRD Kerinci yang disebut-sebut menerima paket proyek tahun 2014 ternyata setiap orang anggota dewan tidak hanya menerima satu paket, tapi bervariasi. Informasi yang diperoleh koran ini satu anggota dewan bisa mendapatkan 4 paket sekaligus. 

Seperti salah seorang anggota dewan berinisial J mendapat 4 paket, berupa proyek jalan dan irigasi, kemudian inisal H dan I juga mendapatkan 4 paket proyek.

Sementara anggota dewan berinisial B, SN, SR dan L mendapatkan 2 paket proyek, tidak hanya anggota dewan PNS yang memiliki jabatan di sekretariat dewan pun kecipratan dapat proyek dari Dinas PU Kerinci. "Tidak semua anggota dewan dapat, karena ada yang tahu dan ada yang tidak tahu ada jatah proyek di Dinas PU," bisik PS, salah seorang kontraktor.

Dikatakannya, karena proyek tersebut adalah paket aspirasi, maka lokasi proyek menyesuaikan dapil anggota dewan. "Misalnya si H anggota dewan dapil satu, maka proyeknya didapil satu," bebernya.

Proyek aspirasi ini dikoordinir oleh salah seorang ketua komisi dan bekerjasama dengan pejabat Dinas PU Kerinci. "Yang bagi-bagi ada koordinatornya di Dewan," ungkapnya.

Komentar

Kamis, 23 Januari 2014

Download Putusan Sidang MK Sengketa Pemilukada Kerinci

Kamis, 23 Januari 2014 | 17.52

SaktiNews.com -  Inilah Putusan sidang MK tentang sengketa Pemilukada Kerinci yang di terbitkan pada situs MK pada hari Kamis, 23/01/2014 Pukul 15.30 WIB.

Adapun ringkasan Amar Putusan terdapat 4 poin yaitu :

  1. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut.
  2. Menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013, sebagai berikut:
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan ini; 
  4. Menolak keberatan dari Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Untuk lebih jelas nya rincian Amar Putusan dapat di Download Disni atau Disini

Komentar

MK Putuskan Adirozal-Zainal Pemenang Pilkada Kerinci

| 16.00

SaktiNews.com, Jakarta - Akhirnya Hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan pasangan Adirozal-Zainal sebagai pemenang Pemilukada Kerinci, maka dengan putusan ini pasangan Adzan akan memimpin Kerinci 5 tahun mendatang.

Saat SaktiNews.com menghubungi Ketua KPU Kerinci untuk mengetahui hasil sidang MK, Afdhal mengungkapkan bahwa MK menolak seluruh pertimbangan pihak terkait (pasangan-MZ. red).

"Hakim MK menolak semua pertimbangan pihak terkait (MZ.red) dan MK menghitung perolehan suara pilkada 8 september 2013 (14 kecamatan) di tambah hasil PSU 28 November 2013 (2 Kecamatan) Adirozal-Zainal mendapat 47.934 suara sedangkan Murasman-Zubir 47.155 suara, maka pasangan Adirozal-zainal lah pemenangnya," Ungkap Ketua KPU Kerinci

Ketua KPU Kerinci Afdhal Febrianto menghimbau seluruh lapisan masyarakat Kerinci untuk menerima sepenuhnya keputusan MK.

"Masyarakat Kerinci untuk bisa menerima putusan MK, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, MK pun memerintahkan pihak termohon (KPU. red) untuk melaksanaka putusan ini" ujar Afdhal

Setelah menjalani proses panjang akhirnya pasangan Adzan terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Kerinci mendatang. kemenangan ini disambut dengan isak tangis dan terharu bahwa apa yang telah di perjuangkan masyarakat Kerinci akhirnya sampai juga.

"Alhamdulillah, saya langsung sujud syukur atas kemenangan ini, ini adalah kemenangan rakyat Kerinci,"ujar Hendri dari Tim Adzan. (noha)


Amar Putusan Lihat Disini






Komentar

Massa MZ-Adzan Ricuh di MK

| 14.43

SaktiNews.com, Jakarta - Menjelang putusan sengketa pemilukada Kerinci, Mahkamah Konstitusi (MK) digereduk massa pendukung Murasman-Zubir dan Adirozal-Zainal yang digelar sidangnya di MK. Massa terlibat kericuhan di luar gedung.

Untunglah kericuhan 50-an pendukung calon bupati Kerinci itu tidak berjalan lama. Polisi segera mengamankan para pendukung yang meminta MK memutus perkara dengan adil tersebut.

Dalam kerumunan massa itu, terdapat sekitar 20 orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pemilu (MPP) yang datang untuk mendukung Effendi Gazali yang menggugat UU Pilpres.

Komentar

Pengaduan MZ Tidak Lengkap Bukti

| 12.20

SaktiNews.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan pengaduan yang dilayangkan oleh pasangan Murasman-Zubir Dahlan terhadap Anggota KPU Provinsi Jambi belum memenuhi syarat.

Untuk itu, pengaduan yang disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan MZ, Khusnul dengan nomor nomor registrasi 4/1-P/L-DKPP/2014 tersebut belum bisa ditindaklanjuti. “Pengaduan atasnama Khusnul itu masih belum memenuhi syarat, dia harus melengkapi alat bukti lagi,” ujar Purnomo, Staf DKPP saat dikonfirmasi harian ini via ponselnya Rabu (22/01).

Dengan demikian, jika pengadu ini permasalahan tersebut disidangkan, ia harus melengkapi alat bukti yang diminta oleh DKPP tersebut. “Kalau mau disidang, bisa tidak dia melengkapi bukti-bukti yang diminta DKPP. Itu nanti ada surat resminya kepada pengadu. Mengkin besok (hari ini, red) kita layangkan suratnya,” katanya.

Terpisah, Khusnul mengatakan bahwa, jika memang alat bukti yang diajukannya tersebut masih kurang, maka pihaknya akan melengkapinya kembali. “Kita akan lengkapi. Tapi sekarang belum ada surat pemberitahuan dari DKPP, kita masih menunggu,” katanya.

Dimana, diadukannya lima komisioner KPU Provinsi Jambi, M Subhan Ketua KPU, M Sanusi, Nuraida Fitri Habi, Pahmi Sy dan Desy Arianto ini atas dugaan pelanggaran terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengadu menyatakan, teradu telah melakukan hal yang di luar perintah MK, yakni melakukan perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga banyak masyarakat yang kehilangan hak pilihnya. Kemudian dugaan keberpihakan KPU kepada salah satu pasangan calon.

sumber: jambi ekspres

Komentar

Ketua KPU Kerinci Himbau Masyarakat Untuk Tetap Tenang

| 09.36

SaktiNews.com, Jakarta -
Hari ini (23/1), Mahkamah Konstitusi akan menggelar Sidang Putusan Perkara Perselisihan hasil Pilkada Kerinci dengan Nomor Perkara : 125/PHPU.D-XI/2013, yang akan digelar pada pukul 13.30 wib.

Ketua KPU Kerinci menghimbau, kepada masyarakat Kerinci untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Afdal Febrianto juga mengajak masyarakat untuk menyikapi sidang putusan yang akan digelar siang nanti digedung MK secara bijak dan terhormat.

"Mari kita sikapi hal ini secara bijak dan terhormat, jangan kita mudah terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggungjawab, siapapun nantinya yang ditetapkan oleh MK sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih itulah pilihan masyarakat" tutupnya. (noha)

Komentar

Akhirnya MK Tetapkan Pemenang Pemilukada Kerinci

| 08.55

SaktiNews.com, Jakarta - Hari ini (23/1) Mahkamah Konstitusi tetapkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kerinci setelah melakukan delapan kali sidang, pembacaan putusan hakim nanti menentukan siapa bupati dan wakil bupati Kerinci 5 tahun kedepan.

Pasangan Adirozal-Zainal Abidin (Adzan) dan Murasman-Zubir Dahlan (MZ) sama-sama yakin menang di MK, kita tunggu saja sidang nanti jam 14.30 Wib MK akan menetapkan pemenang pemilukada Kerinci 2013

Meningatkan kembali, Berdasar pleno rekapitulasi, pasangan Dasra‑Mardin meraih 17.330 suara (12,5%), Adirozal‑Zainal 44,474 (32,2%), Murasman‑Zubir Dahlan 46,225 (33,5%), Sukman‑Sartoni 17,193 (12,4%), Rahman‑Nopantri 10,141 (7,3%) dan Irmanto-Idrus 2,835 (2,1%). Berdasarkan hasil perhitungan suara, pasangan urut 3 Murasman‑Zubir Dahlan adalah bupati‑Wakil Bupati Kerinci terpilih," yang disahkan oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan, sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Namun, pasangan Adirozal-Zainal Abidin lansung mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan ini tidak bisa menerima hasil pemilukada kerinci 8 september 2013, dan gugatan mereka pun teregestrasi nomor 125 /PHPU.D_XI/ 2013 dengan mengajukan 48 bukti kecurangan Pilkada Kerinci 8 september 2013.

Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Putusan Sela dan memerintahkan KPU Propinsi Jambi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan yakni Siulak Mukai dan Sitinjau Laut. Pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan 90 hari setelah putusan MK, Selain itu MK minta agar PPK dan PPS di dua kecamatan itu untuk diganti seluruhnya, karena terbukti berpihak pada incumbent. (noha)

Komentar

Rabu, 22 Januari 2014

Merasa Dua Kali Menang, MZ Optimis Menang di MK

Rabu, 22 Januari 2014 | 16.10

SaktiNews.com, Jakarta - Pasangan Murmasman-Zubir Dahlan (MZ) mengerahkan ratusan tim suksesnya untuk menghadiri sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar besok (23/01).
Ketua Tim Pemenangan MZ, Khusnul kepada harian ini via ponselnya mengaku ratusan tim tersebut sudah berada di Jakarta. “Sekitar ratusan tim kita sudah berada di Jakarta untuk mendengarkan putusan MK,” ujarnya.

Menurutnya, kedatangan ratusan timnya ini selain mendengarkan putusan secara langsung, mereka juga mengharapkan MK untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai asas demokrasi.

“Karena tim sudah merasa dua kali memenangi Pilkada tentu ingin mengharapkan bisa menang. Putaran pertama kita sudah menang, pemungutan suara ulang kita juga menang. Jadi sudah dua kali kita menang,” sebutnya.

Dikatakan Khusnul, pihaknya juga tetap optimis pihaknya bisa memenangkan perkara nomor 125/PHPU.D-XI/2013 tentang perselisihan hasil Pilkada Kerinci tersebut. “Kita optimis bisa memenangkan perkara ini,” katanya.

sumber: jambi ekspres

Komentar

2.795 Pemilih Bermasalah, KPU Sungaipenuh Akan Uji Faktual ke Lapangan

| 15.30

SaktiNews.com, Sungaipenuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungaipenuh nampaknya serius untuk menyelesaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang invalid atau tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), KPU Sungaipenuh akan turun kelapangan untuk uji faktual dengan pemilih yang invalid.

Ketua KPU Kota Sungaipenuh mengungkapkan bahwa persoalan DPT adalah serius, maka KPU akan turun ke lapangan untuk cek langsung dengan pemilih invalid.

"Dalam minggu ini KPU Kota Sungaipenuh dan Dinas Dukcapil Kota akan turun kelapangan untuk cek langsung dengan pemilih invalid," ujar Doni Umar Ketua KPU Sungaipenuh

Doni Umar Menambahkan "Sampai saat ini DPT yang masih bermasalah berjumlah 2.795 pemilih invalid, semuanya tidak memiliki NIK, ini desebabkan ada pemilih yang berpindah-pindah dan pendatang baru," terangnya

Lanjutnya lagi, "setelah di uji faktual baru kita ambil langkah, kalau datanya mendukung akan kita ajukan ke Pusat untuk pemberian nomor NIK, kalau tidak ya.... KPU akan coret pemilih invalid tersebut," jelas Doni

Hal senada juga dijelaskan oleh Irwan Anggota KPU Sungaipenuh Devisi Hukum, bahwa KPU Sungaipenuh akan turun kelapangan bersama Dinas Dukcapil Kota.

"Ya, KPU dan Dinas Dukcapil Kota Sungai Penuh akan turun kelapangan bersama-sama untuk cek langsung dengan pemilih yang invalid atau bermasalah, agar dua lembaga ini (KPU-Dukcapil) tidak saling menyalahkan tetapi saling mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah ini," Tutur Irwan. (noha)

Komentar

Dosen Rangkap Jadi Guru, Hak Dosennya Bisa di Cabut

| 10.53

Edy Suandi Hamid (Ketua Umum Aptisi)
SaktiNews.com, Jakarta - Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menyikapi kinerja dan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selama 2013. Mereka mengeluhkan banyaknya kebijakan dari pemerintah pusat yang terkesan membatasi otonomi kampus swasta. Mulai dari kebijakan pencabutan status dosen hingga pembekuan sejumlah kampus swasta.

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Edy Suandi Hamid membeber sejumlah persoalan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Diantaranya adalah pembekuan status sejumlah kampus swasta di pangkalan data perguruan tinggi (PDPT) Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud. "Di akhir 2013 lalu, beberapa kampus swasta diberikan sanksi tegas oleh Kemendikbud," katanya, Selasa (21/1).

Sanksi itu berjenjang, seperti ada PTS yang diberikan status sebagai perguruan tinggi Dalam Pembinaan. Hukuman lebih tinggi lagi, ada beberapa kampus swasta yang dibekukan datanya dalam fasilitas PDPT Ditjen Dikti Kemendikbud.

Sanksi yang dijatuhkan Ditjen Dikti Kemendikbud tidak hanya mencakup institusi PTS. Tetapi juga sampai kepada para dosen. Pria yang juga rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengatakan, banyak dosen yang dicabut statusnya karena terbukti berstatus ganda sebagai guru. Hak-hak yang melekat sebagai dosen, seperti tunjangan profesi langsung ikut dicabut.

Edy mengatakan sejatinya Aptisi mendukung gerakan Kemendikbud untuk menertibkan PTS melalui upaya pembinaan. Khusus untuk sanksi pencabutan status dosen yang merangkap sebagai guru itu, Edy mengatakan terlalu berlebihan dan tidak mencerminkan upaya pembinaan. "Pencabutan status dosen itu bisa berpengarung langsung pada proses pembelajaran," paparnya.

Dia berharap Ditjen Dikti Kemendikbud bersikap fair. Ketika menjalankan sanksi yang tegas buat PTS, mereka juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang optimal. Edy mengatakan saat ini Ditjen Dikti Kemendikbud hanya membuka pelayanan untuk kampus swasta selama dua hari dalam satu pekan. Edy mengatakan saat ini mulai berangsur ada perbaikan dalam pelayanan di Ditjen Dikti untuk PTS, tetapi tetap belum maksimal.

Menurut Edy pencabutan status dosen itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia untuk memperoleh mata pencaharian secara adil. Seharusnya Kemendikbud melakukan upaya pembinaan dengan cermat, sebelum menjatuhkan sanksi kepada para dosen yang rangkap pekerjaan sebagai guru itu.

Sedangkan untuk kebijakan pembekuan status PTS di PDPT Ditjen Dikti Kemendikbud, Edy meminta untuk dikaji ulang lagi. Sebab bisa jadi kesalahan yang berujung pembekuan itu dilakukan oleh oknum di PTS tertentu. "Jelas tidak tepat jika yang salah itu oknum, tetapi secara institusi dikenai sanksi," tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Komentar

Dipanggil Polres Kerinci, Kepala BKD Sungai Penuh Tidak Hadir

| 07.19

SaktiNews.com, Sungai Penuh - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Sungai Penuh, Pusry Amsi, mangkir dari panggilan penyidik Polres Kerinci. Menurut jadwal, Selasa (21/1), Pusry dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kecurangan dalam seleksi penerimaan CPNS Kota Sungai Penuh tahun 2013.

Diantaranya, terkait dugaan ijazah palsu Jeje Biantara, yang tidak lain adalah anak kandung dari Pusry Amsi. Kemudian soal adanya dugaan peserta yang tidak mengikuti tes, namun dinyatakan lulus.

"Memang hari ini jadwal pemeriksaanya (Pusry Amsi, red) sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Agus Saleh, saat dikonfirmasi.

Agus menambahkan, pihaknya kembali akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Pusry. "Kita akan layangkan panggilan kedua," tandasnya.

Sementara itu informasi yang beredar menyebutkan Pusry Amsi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Kerinci karena sedang melaksanakan tugas keluar daerah. Namun saat pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Sungai Penuh hari Senin (20/1) kemarin, Pusry Amsi terlihat hadir.


Sumber : Metrojambi.com

Komentar

Selasa, 21 Januari 2014

Pusry Akan Dipanggil Paksa Terkait Kecurangan CPNS Sungai Penuh

Selasa, 21 Januari 2014 | 18.28

SaktiNews.com, SUNGAIPENUH - Surat pemanggilan untuk Pusry Amsy yang ketiga kalinya sudah dilayangkan dan direncanakan hari ini merupakan jadwal hearing dengan Pusry, Kepala BKD Kota Sungaipenuh. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sungaipenuh Hardizal, mengatakan bahwa surat panggilan yang ketiga sudah diserahkan Senin lalu. "Ya, surat sudah kita layangkan, dan jadwal hari ini hearing," ungkapnya, pagi tadi.

Dikatakann Hardizal, jika surat panggilan yang ketiga ini tidak juga hadir, maka panggilan paksa akan dilakukan dengan mengerahkan Satpol PP Kota Sungaipenuh. "Ada aturan yang datang bagi SKPD yang dipanggilan tiga kali tidak juga hadir, dan ada upaya untuk memanggil paksa," ungkapnya.

Lalu bagaimana dengan rencana pembentukan panitia khusus (pansus)? Hardizal mengatakan bahwa pansus masih terkendala dengan pimpinan. “Surat sudah dinaikkan namun sampai sekarang belum juga turun,” cetusnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Sungaipenuh Mulyadi Yakub, mengatakan jika Pusry tidak datang berarti ini sudah melecehkan terhadap lembaga DPRD Kota Sungaipenuh. Ini tentu saja tidak bisa dibiarkan. "Ya kalau tidak datang ini pelecehan lembaga DPRD. Namun saya belum dapat juklak proses penjeputan paksa terhadap Pusry," ungkapnya.

Dikatakan Mulyadi, bahwa kalau surat ketiga juga tidak hadir maka pihaknya akan menyurati pimpinan dewan. Dan pimpinan dewan kita usulkan untuk menyurati walikota untuk memerintahkan Kepala BKD Pusry datang memenuhi undangan hearing.

"Kalau walikota nantinya sudah mengatakan Pusry tidak datang, maka kita akan koordinasi dengan pimpinan untuk upaya paksa," pungkasnya.


Sumber: Harianjambi.com

Komentar

Di Demo Ibu-ibu, Walikota Sungaipenuh Main Kucing-kucingan

| 08.12

@feo-infojambi.com
SaktiNews.com, SUNGAIPENUH — Aksi protes warga Desa Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru, Sungai Penuh didominasi kalangan ibu rumahtangga, di Kantor Walikota Sungai Penuh, Senin (20/1). Walikota dihujat habis-habisan karena kepala desa terpilih mereka sejak empat bulan lalu tak kunjung dilantik tanpa alasan jelas.

Aksi saling dorong sempat terjadi. Cekcok mulut dengan petugas Satpol PP menjadi pemicu amarah massa. Puluhan massa pendukung kades peraih suara terbanyak, Zarmizon, nekat mendorong barisan petugas keamanan.

Dalam orasinya massa menyebutkan ketidakadilan Pemkot Sungai Penuh dalam menegakkan demokrasi. Mereka mengatakan dalam pilkades 13 Oktober 2013 lalu terindikasi adanya keterlibatan oknum camat yang memanfaatkan momen politik untuk pemilihan legislatif nanti.

“Camat Koto Baru tidak layak dijadikan pemimpin. Kami minta walikota mencopot jabatan Camat Koto Baru," kata para pendemo.

Suasana semakin panas. Kendati Asisten I telah menemui mereka, namun alasan M Rasyid dinilai tidak masuk akal alias ngawur. Menurut massa, dalam berita acara tidak ditemukan keberatan saksi masing-masing calon.

“Ada 8 calon kades yang menggugat," katanya.

Waka Polres Kerinci, Kompol M Sanusi dalam menenangkan aksi massa sempat kewalahan. Ibu-ibu ini tetap ngotot ingin mendengar keterangan walikota memberikan alasan tidak dilantiknya Kades Ujung Sakti yang mendapat suara terbanyak sehingga sulit untuk ditenangkan.

"Saya siap memfasilitasi ibu-ibu di sini. Mari kita sama-sama mendengar alasan dari pemerintah dalam hal meminta kades terpilih untuk segera dilantik," katanya.

Pada pukul 14.00 WIB massa beristirahat di halaman kantor walikota sambil melontarkan amarah dan menuding tidak adilnya camat dalam membangun Koto Baru.

Hebohnya lagi, aksi kucing-kucingan antara massa dengan walikota terjadi ketika walikota hendak keluar dari kantor. Hingga pukul 18.15 WIB warga Desa Dujung Sakti masih berada di halaman kantor walikota.

Sumber: infojambi.com

Komentar

Senin, 20 Januari 2014

Bupati Bengkulu Selatan Dilaporkan ke Komnas HAM Perkosa Anak Buah

Senin, 20 Januari 2014 | 21.19

SaktiNews.com, Jakarta - Seorang perempuan melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah diperkosa oleh Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi Awaluddin. Pemerkosaan terjadi pada akhir 2009.

Dia mengaku bekerja sebagai bendahara dalam tim pemenangan Reskan dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) Bengkulu Selatan sejak 2007.

Dan pada 2009, lanjut dia, Reskan dan sopirnya, membawa korban ke sebuah rumah singgah di Bengkulu Selatan. Dia mengaku ikut karena mengira karena untuk urusan pekerjaan. Akan tetapi, dia justru diperkosa di rumah itu.

Karena takut ancaman yang ditujukan padanya, korban memilih bungkam dan tetap bekerja untuk Reskan selama beberapa bulan. "Namanya dia penguasa di sana dan saya orang biasa, kan saya takut. Mana saya dulu kan punya suami. Andai saya melapor, pasti suami menceraikan saya," akunya soal mengapa tidak langsung melapor.

Tidak ada uji visum, kala itu hanya celana dalam robek yang kemudian menjadi barang bukti yang dia serahkan kepada Polda Bengkulu pada 2010, sekitar empat bulan setelah pemerkosaan. Tak lama setelah pengaduannya, ada perempuan lain yang juga melaporkan Reskan dengan tuduhan pelecehan. Setelah pengaduan itu, semakin banyak teror dan ancaman dari orang suruhan Reskan.

Selanjutnya pada 2011, dia ditelepon anak buahnya yang mengaku menjadi korban pelecehan Reskan. Keduanya berjanji untuk bertemu di Jakarta. Korban ketiga yang diketahuinya itu berencana akan pulang ke Bengkulu untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

Anehnya, dalam penantian di sebuah hotel di Jakarta, korban justru didatangi oleh anak buah sang bupati dan sopirnya. "Di situ saya langsung ditarik, disuruh ikut sama mereka. Kalau tidak, langsung dibunuh juga saya di sana," kisahnya.

Dari Jakarta, dia dibawa berputar ke Bekasi untuk mencari tempat untuk disembunyikan. Karena tidak menemukan tempat di Bekasi, dia dibawa kembali ke Jakarta dan disekap di kamar indekos berukuran 3 x 2 meter di Jalan Garuda, Jakarta Pusat. Sopir Reskan katanya menjaganya di sana bersama dua orang lelaki lainnya. "Saya sempat tidak dikasih makan, diancam mau dibunuh, juga sempat mau dilecehkan," katanya.

Dia mengatakan, Reskan dua kali mendatangi tempat itu. Korban sempat dibawa ke rumah makan dan dipaksa menandatangani selembar kertas yang tidak diketahui isinya. "Dijanjikan jadi istri simpanan dan saya difasilitasi, itu kan bohong semuanya," keluhnya.

Menurut dia, perilaku menyimpang Reskan juga diketahui pejabat Bengkulu Selatan. Pasalnya, Kepala Dinas Bengkulu Selatan Novianto pernah mendatanginya ke tempat indekos itu atas suruhan Reskan untuk memberikan uang Rp500 ribu. "Bukannya memberi uang saja, saya sempat mau diperkosa juga," imbuhnya.

Sekitar empat bulan dia disekap di kamar indekos tersebut. "Lalu mereka yang sekap saya bilang kasus yang saya laporkan ke Polda Bengkulu sudah di-SP3 (dihentikan)," terang korban.

Dia pun ditinggalkan di sana. Sejak 2011 dia tidak pernah kembali ke Bengkulu, hingga kini masih tinggal di rumah orang yang menyelamatkannya pascapenyekapan. "Saya bekerja jadi pembantu rumah tangga di rumah orang yang menyelamatkan saya," terangnya.

Pada 2011 lalu dia diceraikan oleh suaminya, salah satu dari tiga anaknya meninggal tahun lalu, dan dia tidak ada tempat berlindung.

Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan pihaknya akan segera memproses pengaduan korban setelah menunggu kelengkapan berkas dari korban. "Ancaman dan bukti materi akan didalami," katanya.

Lebih lanjut, Komnas HAM akan segera mengirim surat ke pihak berwajib agar kasus ini segera diproses kepolisian. Pihaknya mendorong kepolisian agar cepat memproses kasus dugaan pidana yang dilakukan Bupati Bengkulu Selatan itu.

Karena korban merasa terancam, koordinasi juga dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban mendapatkan perlindungan. "Negara melalui LPSK akan membawanya ke rumah aman," jelasnya.

Sumber: metrotvnews.com

Komentar

Memahami Vonis MK Tentang Sengketa Pemilukada

| 20.38

Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D. S.H., S.U.
“Saya mahasiswa Bapak, saya mengagumi Bapak, saya belajar banyak dari Bapak, tetapi sekarang saya tak percaya kepada Bapak, Bapak telah membuat vonis yang tidak adil, ”demikian SMS yang saya terima dari seorang pengacara di salah satu kabupaten di Jawa Barat, tak lama setelah pada suatu sore saya mengucapkan vonis dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
Saya mengenal nama pengacara itu sebagai bekas mahasiswa saya yang menjadi aktivis di kampus pada awal 1990-an di Yogyakarta. Belakangan ini saya sering melihat wajah dan pernyataan-pernyataannya yang keras di televisi maupun di berbagai media cetak mengenai pelanggaran atas hak-hak tenaga kerja. Saat saya menjadi anggota DPR,dia juga sering datang ke DPR menyampaikan berbagai pengaduan mengenai perlakuan terhadap tenaga kerja kita. “Ada apa, Mas, kok marah-marah begitu? Apakah kamu sehat- sehat saja?” tanya saya melalui SMS.Kemudian dia menelepon saya sambil meminta maaf karena merasa “telanjur”mengirim SMS dengan emosional.

Rupanya dia menjadi kuasa hukum dari salah satu pasangan calon kepala daerah yang gugatannya baru saja ditolak (dikalahkan) dalam sengketa hasil pemilu kepala daerah di MK. Dengan berapi-api dia mengatakan, pihaknya telah membuktikan bahwa pemenang pilkada yang digugatnya itu curang dan melakukan politik uang yang bisa dibuktikan di persidangan MK,tetapi MK tak membatalkannya sebagai pemenang pilkada.

Rupanya dia menyangka bahwa setiap pelanggaran atau kecurangan dalam pilkada yang bisa dibuktikan di persidangan harus divonis dengan pembatalan hasil pilkada sehingga pilkada harus diulang. Kepadanya saya jelaskan bahwa tak semua pelanggaran yang bisa dibuktikan di persidangan harus divonis dengan pembatalan hasil atau pengulangan pilkada, sebab tak semua pelanggaran yang bisa dibuktikan itu sekaligus bisa dibuktikan memengaruhi hasil pemeringkatan perolehan suara dalam pilkada.

Dalam pengalaman,banyak sekali kecurangan yang bisa dibuktikan telah terjadi, tetapi tak bisa dibuktikan telah berpengaruh terhadap hasil pilkada. Misalnya banyak pihak yang bisa membuktikan bahwa pasangan pemenang telah melakukan politik uang dan politik sembako dengan membagi-bagi amplop berisi uang atau parcel berisi sembako, tetapi mereka tak bisa membuktikan bahwa mereka yang menerima uang atau sembako itu benar-benar memilih pasangan calon yang memberi uang atau sembako.

Bagaimana fakta yang seperti itu bisa dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pilkada? Apalagi dalam faktanya permainan seperti itu banyak dilakukan juga oleh pihak-pihak yang kalah. Ada juga pihak yang bisa membuktikan terjadinya kecurangan sehingga ada kesalahan distribusi,misalnya sebesar 5.000 suara dalam hasil rekapitulasi suara oleh KPU, padahal selisih kekalahannya mencapai 70.000 suara.

Tentu saja adanya bukti kecurangan 5.000 suara tak bisa membatalkan hasil pilkada yang telah membuktikan kemenangan 70.000 suara,sebab seumpama 5.000 suara yang dicurangkan itu dibatalkan atau bahkan diberikan kepada penggugat, tetaplah peringkat perolehan suara takkan bisa berubah. Itulah sebabnya MK tak selalu membatalkan hasil pilkada meskipun ada bukti pelanggaran yang ditemukan di persidangan.Yang bisa membatalkan hasil pilkada adalah pelanggaran yang bisa dibuktikan memengaruhi suara secara signifikan.Mengapa?

Kalau hal-hal yang bisa dibuktikan tidak signifikan seperti itu dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pilkada, maka takkan pernah ada pilkada yang sah dan selesai, sebab selalu ada pelanggaran-pelanggaran yang seperti itu pada setiap pilkada,baik berupa politik uang atau sembako maupun berupa kecurangan dalam penentuan hasil pilkada. Itulah sebabnya UU mengatur bahwa hasil pilkada yang bisa dibatalkan adalah adanya bukti pelanggaran atau kecurangan yang “signifikan” memengaruhi hasil penghitungan suara,bukan asal terbukti.

Jika sebuah ukuran signifikasi kesalahan secara kuantitatif tak bisa dibuktikan (misalnya dengan kesalahan hitung yang fixed),maka signifikasi itu diukur dari pelanggarannya, apakah terstruktuktur, sistematis, dan masif (TSM) ataukah hanya sporadis. Kalau ternyata TSM, maka pelanggaran itu dianggap signifikan dan hasil pilkada bisa dibatalkan, tetapi kalau hanya sporadis, maka dianggap tak signifikan dan hasil pilkada tak bisa dibatalkan. Kalau begitu,apakah pelanggaran atau kecurangan “yang terbukti” tetapi “tidak signifikan” lalu tidak bisa dikenai sanksi hukum?

Tentu saja,kecurangan dalam bentuk apa pun seperti politik uang, politik sajadah, politik sarung, pemalsuan data, dan sebagainya tetap dilarang dan diancam dengan sanksi hukum. Tapi jika pelanggaran-pelanggaran itu tidak signifikan meskipun terbukti,maka yang menghukum bukan MK, melainkan peradilan umum (terutama peradilan pidana) atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Haruslah dipahami bahwa MK hanya mengadili hasil pemilu/pilkada, bukan mengadili pidana atau administrasi pemilu/pemilukada.

Makanya pada setiap vonis MK selalu disebutkan terbukti adanya pelanggaran atau kecurangan, tetapi jika bukti-bukti pelanggaran atau kecurangan itu tidak signifikan bagi perubahan hasil pilkada, maka oleh MK diminta agar kasusnya diproses ke peradilan umum atau PTUN.

Penegak hukum harus memproses temuan di persidangan MK itu di peradilan umum atau PTUN secara tegas, tak boleh sungkan-sungkan; agar pemilu/pilkada tidak mengotori kehidupan konstitusi dan demokrasi yang sedang kita bangun.

Moh. Mahfud. MD
Mantan Ketua MK RI/Guru Besar Hukum Konstitusi

Komentar

Tak Minat, Cek Endra Tetap Dorong HBA Maju Lagi di Pilgub Jambi 2015

| 20.08

SaktiNews.com, SAROLANGUN - Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra mengaku tidak begitu berminat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2015 mendatang.

Hal ini dikatakan Cek Endra saat dikonfirmasi Senin (20/1).

"Dak lah, kita ngurus sarolangun saja, HBA kan abang kita sendiri," katanya.

Menurut Cek Endra, dirinya akan tetap mendukung HBA untuk menjadi Gubernur Jambi mendatang.

Biarlah pak HBA dua periode, pak HBA kan orang Sarolangun juga, kampung kita sendiri," katanya.

Saat ditanya mengenai seringnya melakukan blusukan ke desa-desa, Cek Endra mengatakan itu sudah tugasnya sebagai Bupati.

"Itu sudah tugas saya, sebagai Bupati harus selalu turun kebawah," katanya.

"Saya sekali-sekali saja, nanti kalau terlalu sering blusukan sama seperti caleg-caleg, kita beri kesempatan kepada caleg," tambah Cek Endra.

Ditanya mengenai bila adanya desakan dari partai untuk maju dalam Pilgub 2015 nanti, Cek Endra tetap tidak akan maju.

"Ya tidak lah, biar pak HBA saja yang jadi Gubernur," pungkasnya.

Sumber: HarianJambi.com

Komentar

PS Tanjabbar Tumbangkan PS Sungaipenuh di Semifinal

| 19.39

@Ilustrasi
SaktiNews.com, JAMBI- Pada pertandingan kedua semifinal Gubernur Cup 2014, PS Sungaipenuh berhadapan dengan PS Tanjabbar. Kedua kesebelasan menunjukan permainan cepat sejak peluit awal dibunyikan wasit.

PS Tanjabbar langsung unggul di lewat hadiah pinalti. Hadiah itu didapat setelah pemain PS Sungaipenuh menjegal keras kepada pemain PS Tanjabbar.

Teddy Wijaya Saputra yang jadi algojo sukses mengeksekusinya, skor 1-0 untuk PS Tanjabbar pada menit 29. Dua menit berselang, PS Sungaipenuh menyamakan keadaan melalui tendangan bebas yang dilesatkan Juni Okta Fajri Habibi, sehingga babak pertama skor imbang 1-1.

Memasuki babak kedua, intensitas permainan semakin tinggi. Serangan-serangan dari kedua kesebelasan hampir menyasar ke dalam gawang lawan masing-masing. Namun di penghujung pertandingan, kemelut di depan gawang PS Sungaipenuh membuahkan hasil bagi PS Tanjabbar.

Kesalahan pemain PS Sungaipenuh saat menghalang pemain Tanjabbar secara tidak sengaja mengenai tangan pemain PS Sungaipenuh, sehingga wasit kembali menunjuk titik putih 12 pas.

Tendangan penalti kembali dieksekusi Teddy Wijaya Saputra tepatnya menit 86. Teddy tidak menyia-nyiakan kesempatan, dan membawa PS Tanjabbar unggul 2-1.
Hingga wasit meniup peluit panjang setelah tambahan waktu 4 menit, skor tersebut tidak berubah. Dengan hasil ini, PS Tanjabbar akan masuk final dan bertemu PS Muaro Bungo yang sudah lebih dulu memastikan tiket ke final Gubernur Cup 2014.

Sumber: Tribunjambi

Komentar

Saiful Kabur, 4 Polisi di Periksa Propam

| 18.13

SaktiNews.com, JAMBI - Bidang Propesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat orang polisi terkait kaburnya tahanan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bernama Saiful alias Ipul.

Keempat polisi yang diperiksa tersebut adalah Bripka WA, Briptu MS, Bripka AT, dan Bripda AH. Keempatnya merupakan petugas yang melakukan pengawalan terhadap Saiful saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh propam. Untuk sanksi, tergantung tingkat kesalahannya. Yang jelas kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Saiful kabur hari Sabtu (18/1) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Sebelumnya, tersangka kasus kepemilikan 14 paket kecil narkotika jenis daun ganja tersebut mengeluh kepada petugas jaga sel tahanan Polda Jambi, bahwa penyakut maagnya kambuh.

Karena dianggap benar-benar sakit, saat dibawa ke RS Bhayangkara Saiful tidak diborgol. Alhasil, sesampainya di RS Bhayangkara, begitu turun dari mobil Saiful langsung kabur.

Sumber: Metrojambi.com

Komentar

HMI Kerinci Minta Tim MZ dan Adzan Menahan Diri dan Hormati Putusan MK

| 14.17

SaktiNews.com, Kerinci - Jelang putusan akhir Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilukada Kerinci 2013, yang dijadwalkan pada Kamis (23/01) pukul 15.30, beredar khabar bahwa kedua tim dan simpatisan, baik MZ maupun Adzan bakal ramai-ramai datang ke Jakarta untuk mengikuti jalannya sidang tersebut.

Bahkan, puluhan Tim MZ beberapa hari yang lalu yaitu Kamis (16/01) lalu berdasarkan informasi yang beredar, telah menggelar aksi demo di depan Mahkamah Konstitusi, akan tetapi dibubarkan oleh Satuan Pengamanan Gedung MK dikarenakan tidak ada izin.

Dikhawatirkan nantinya, jika kedua tim sukses beramai-ramai di MK pada saat penmbacaan putusan, maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan

Menyikapi hal ini, Ketua Umum HMI Cabang Kerinci, Akhirman, menghimbau kepada seluruh tim dan simpatisan baik MZ maupun Adzan agar menahan diri dan menghormati apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait pemenang Pemilukada Kabupaten Kerinci.

Dikatakannya, " Kami mendengar informasi bahwa tim MZ dan tim Adzan, sejak minggu kemarin sudah banyak yang berada di Jakarta dan bersiap-siap untuk mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan akhir atas sengketa Pemilukada Kabupaten Kerinci pada Kamis mendatang", kata Akhirman.

"yang kami khawatirkan terjadi hal yang tidak-tidak lantaran kedua tim dan simpatisan atau kedua kelompok yang berseberangan pandangan politik ini berbuat anarkis dan tidak menerima apa keputusan MK nantinya, oleh karena itu kami berharap kedua pihak dapat menahan diri". Ujarnya lagi.

"Jangan sampai nama Kerinci tercoreng gara-gara hal-hal yang tidak sepatutnya, kami menghimbau agar kita semua bisa menghormati apapun keputusan MK, karena itulah yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Kerinci, itulah pemimpin yang diridhoi oleh Allah SWT ntuk membangun Kabupaten Kerinci kedepan". Pungkas Ketum HMI Kerinci saat dikonfirmasi koran ini yang kebetulan sedang berada didepan gedung KPK di Jakarta.

(merdekapost.com)

Komentar

Dana Sertifikasi Guru Kemenag Masih Diblokir Rp. 108 Miliar

| 11.52

SaktiNews.com, Jambi - Saat ini, sudah disiapkan dana senilai Rp 108 Miliar (M) untuk membayar tunggakan tunjangan sertifikasi guru-guru di bawah lingkup Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto belum lama ini mengatakan, anggaran itu sudah ada. Namun masih menunggu proses untuk bisa dicairkan.

Selanjutnya, dana itu akan dibayarkan kepada guru yang merupakan penerima tunjangan sertifikasi tersebut. “Total dana sertifikasi yang disediakan sekitar Rp 108 M. Estimasinya kemarin, Rp 70 M untuk guru PAI di TK, SD, SMP dan SMA. Lalu untuk guru madrasah dari MI, MTs dan MA itu Rp 30 M lebih yang kekurangan pembayaran sertifikasi lalu,” terangnya.

Dia menjelaskan, di dalam Daftar Isian Plafon Anggaran (DIPA) di pusat, anggaran tersebut masih diblokir. Oleh karenanya, dana itu beum bisa dicairkan oleh pihaknya. “Jadi kalau blokir duitnya ada, hanya saja tak bisa dicairkan, berarti kan masih harus minta persetujuan. Namun Insya Allah yang menjadi hak itu akan dibayar,” ungkapnya.

“Kan ada peraturan Menteri Keuangan selaku bendahara Negara yang mengatur syarat boleh dibayar. Jadi DIPA masih diblokir, namun anggaran sudah ada,” tambahnya.

Lalu, kapan blokir itu diperkirakan akan dicabut oleh pihak di pusat? Dia menjelaskan, menurut konfirmasi terakhir dari pusat, blokir akan dicabut bulan ini. “Janjinya katanya Januari ini blokir itu dicabut dan Februari sudah bisa. Sekarang tinggal tunggu Perturan Menteri Keuangan (PMK), karena KPPN tak mau bayar kalau tak ada PMK-nya,” ujarnya.

“Janji komisi VIII sudah setuju semua anggaran Kemenag itu tak ada yang diblokir, tinggal lagi prosesnya. Kita lihat Januari ini, kalau memang dicabut akan kita tagih,” tambahnya.

Namun dia menegaskan, kepada seluruh guru sertifikasi harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka terima. Pendidikan agama islam harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. “Soal tunggakan ini, pendidikan agama harus diurus. Kita akan bayar hak namun kewajibannya harus dijalankan,” imbuhnya.

“Karena tunjangan sertifikasi itu sebesar gaji. Sementara keluhan masyarakat pendidikan agama masih jauh dari yang diharapkan. Masih banyak terjadi kenakalan remaja karena ada sesuatu yang tidak pas. Kita akan buat surat untuk memverifikasi ulang tahun 2014 ini soal berapa yang masih bermasalah soal pendidikan Alquran dan Ibadah,” terangnya.

“Masak anak SMP tak tahu solat, itu alangkah naifnya. Masak anak kelas 5 SD baca niat tak bisa, wudhu tak bisa. Bagaimana mau menjalankan syariat Islam. Kelewetan guru ini, jadi tanggung jawab lah,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Komentar

FPI Ajukan Uji Materi Terkait Biaya Internet

| 11.34

SaktiNews.com, Jakarta - Front Pembela Internet (FPI) bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia melayangkan permohonan uji materi terhadap dua undang-undang yang berkaitan dengan telekomunikasi. Mereka mempermasalahkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) serta Pasal 16 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pradnanda Berbudy selaku kuasa hukum pemohon mengatakan pasal-pasal yang disebutkan dalam dua undang-undang itu melanggar konstitusi. Menurut dia, terdapat pelanggaran hak warga negara dalam berusaha dan mendapatkan informasi.

"Dalam pasal UU PNBP itu besaran tarifnya tidak disebutkan, sehingga pemerintah semena-mena menentukan besaran tarifnya. Padahal sudah banyak penerimaan negara bukan pajak di industri telekomunikasi," ujar dia saat ditemui setelah mendaftarkan permohonan uji materi di gedung MK, Jumat, 17 Januari 2014.

Pradnanda menjelaskan, terdapat empat jenis PNBP yang harus ditanggung industri telekomunikasi. Beban itu dimasukkan ke dalam biaya hak penyelenggaraan (BHP). Keempat BHP itu antara lain BHP frekuensi, telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan konten.

Menurut dia, terdapat banyak biaya yang tidak jelas dalam keempat BHP itu. Biaya tak jelas itulah yang membuat penyedia jasa Internet terbebani.

Salah satu penerapan tarif yang tak jelas tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang PNBP. Pasal ini menyebutkan bahwa jenis penerimaan negara bukan pajak yang belum tercakup dalam kelompoknya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pradnanda mengatakan, pasal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Pasal 23 a yang menyatakan bahwa pajak dan segala pungutan memaksa lainnya diatur dalam undang-undang. Namun, kata dia, pada prakteknya, pemerintah mengaturnya lewat peraturan pemerintah.

Dengan demikian, lanjut dia, Undang-Undang PNBP harusnya mengatur detail mengenai tarif dan jenis masing-masing penerimaan negara bukan pajak. Nantinya, pemerintah diharapkan merujuk pada Undang-Undang PNBP untuk menetapkan tarif.

Banyaknya pungutan yang tidak berdasarkan undang-undang ini juga mengakibatkan pada kenaikan harga. Konsumen merasa dirugikan oleh tarif Internet yang begitu mahal.


Sumber: tempo.co

Komentar

Akil Minta Emas 3 Ton Untuk Menangkan Sengketa di MK

| 11.11

SaktiNews.com, Jakarta - Akil Mochtar, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah mempunyai bahasa sandi tentang jumlah uang sogokan yang dimintanya.

Dalam percakapan melalui pesan pendek, ia punya kata pengganti untuk menyebut jumlah uang yang dia maksud.Dalam SMS dengan anggota DPR Chairun Nisa soal pengaturan pemenangan kasus sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, ia menyebut “emas 3 ton” sebagai pengganti kata “uang Rp 3 miliar”.

Chairun Nisa: Pak akil, sy mau minta bantu nih..untk (untuk) gunung mas. Tp (tapi) untuk incumbent yg (yang) menang

Akil: Ya pokoknya siapkan 3 ton deh emasnya ya, itu paling kurang


Menurut sumber Tempo, percakapan itu pernah ditanyakan penyidik KPK saat memeriksa kedua tersangka itu. "Saya menjawab SMS dari Chairun Nisa dan menegaskan maksud dari 3 ton adalah uang sebesar Rp 3 miliar untuk saya terkait urusan perkara gugatan pemilukada Kabupaten Gunung Mas di MK," kata sumber itu mengutip Akil.

Ketika bertukar pesan melalui jaringan BlackBerry dengan Ketua Golkar Jatim, Zainudin Amali, tentang pengaturan sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur, Akil menyebutkan soal uang kecil.

Akil: Gak jelas itu semua, saya batalin aja lah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan 10m saja kl (kalau) mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, gak mau saya,,,

Zainudin: Baik Bang, klau (kalau) ada arahan begitu ke Sy (saya), siap Sy (saya) infokan.


Belum diketahui berapa rupiah nilai "uang kecil" yang dimaksud Akil itu. Istilah lain yang digunakan Akil adalah “m” untuk satuan miliar. Istilan ini sudah biasa digunakan masyarakat.

Sumber: Tempo.co

Komentar

Minggu, 19 Januari 2014

Oknum Karyawan BRI Miliki 193 Rekening

Minggu, 19 Januari 2014 | 16.36

SaktiNews.com, Jambi - Dalam pengembangan penyelidikan kasus dugaan penggelapan oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi, didapati fakta bahwa karyawan tersebut membuat 193 rekening untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun penyidik Polresta Jambi belum bisa memastikan apakah rekening tersebut fiktif atau tidak.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Sunhot P. Silalahi, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari saksi – saksi. "Kita belum tahu ada rekening yang fiktif atau tidak, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan. Terlapor yang jelas membuat 193 rekening KUR," kata Sunhot.

Dikatakannya lagi, untuk memperjelas kasus ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polda Jambi. "Kita masih mempersiapkan untuk gelar perkara di Polda," tukas Sunhot.

Seperti diberitakan sebelumnya, manajemen Bank BRI Cabang Jambi telah melaporkan salah seorang karyawannya ke Polresta Jambi karena diduga telah melakukan penggelapan. Kasus tersebut bahkan dilaporkan langsung oleh Kepala BRI Cabang Jambi, Cendria TJ. Tasdik ke Polresta Jambi.

sumber: jambi ekspres

Komentar

Irmanto Bantah Bantu Murasman 3 Miliar Untuk Sidang di MK

| 13.15

SaktiNews.com, Kerinci - Banyak cara untuk memenangkan sengketa pemilukada Kerinci mulai dari berkerjasama dengan penyelenggara Pemilu sampai main uang. Hal ini nampak, beberapa kekuatan uang juga dipersiapkan pasangan kandidat untuk melancarkan proses putusan MK tersebut. Bahkan, isu yang beredar saat ini di mana salah satu pasangan kandidat tersebut menyiapkan uang Rp 3 miliar.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima Harian Jambi, salah satu calon Bupati Kerinci Irmanto konon dikabarkan pernah berkoordinasi dengan salah satu pasangan kandidat yang kini sedang bersaing menunggu putusan MK untuk menyiapkan uang Rp 3 M. Bahkan, uang Rp 3 M tersebut nantinya akan diperuntukkan melancarkan proses persidangan dan loby-loby di MK untuk memenangkan salah satu pasangan kandidat.

Ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, pagi tadi, Irmanto yang merupakan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kerinci ini membantah keras atas tudingan dan isu tersebut yang menyatakan dirinya membantu H Murasman di MK. “Informasi itu tidak benar. Saya sedang fokus sebagai caleg, tidak benar itu”sebutnya berulang-ulang.

Bahkan, dirinya menegaskan dirinya merupakan salah satu peserta pilkada yang tidak mungkin membantu pasangan kandidat lainnya. “Meskipun saya belum beruntung, dan tak mungkin saya akan bantu pasangan kandidat lain. Yang jelas informasi tersebut tidak benar dan mengada,” tandasnya.

Sumber: harianjambi.com

Komentar

Pengamat: MK Akan Memutuskan Sengketa Pilkada Kerinci Dengan Baik dan Murni

| 09.15

SaktiNews.com, Jambi - Menjelang putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kamis 23/1 tentang sengketa pemilukada Kerinci 2013, banyak pihak berharap MK harus membuat keputusan secara adil sesuai dengan fakta persidangan.

Pengamat Hukum dan Politik Provinsi Jambi Ansorullah mengatakan, bahwa kemungkinan hakim untuk bermain dengan unsur suap di MK sudah tidak ada lagi. Hal ini dikarenakan ada efek jera yang sangat besar dengan kasus Akil Mukhtar. "Kemungkinan suap itu tidak terjadi lagi karena MK sudah jera," ujarnya

Ansorullah juga mengatakan, MK dalam hal ini akan memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Kerinci dengan baik dan murni adalah keputusan yang benar. "Keputusan nanti akan murni ada kebenarannya karena MK berusaha mengembalikan kebersihan lembaganya," ucapnya.

Dengan terjadinya kasus Akil Mukhtar tersebut, maka semua pihak akan mengawasi MK, untuk tidak bermain suap lagi, karena MK adalah lembaga yang tertinggi dalam konstitusi dan harus bersih. "Pengawasan akan lebih ketat di MK,” sebutnya.

Apakah ada kemungkinan dalam pemutusan tersebut menggagalkan kembali hasil pemungutan suara ulang dan mengembalikan ke suara lama ? Ansorullah menjelaskan bahwa kecurangan di dua kecamatan tersebut sudah terbukti dan harus di ulang pemungutannya. Jadi pemungutan suara ulang tersebut akan menjadi suara yang sah dan akan digabungkan dengan suara kecamatan lain yang sudah menunggu. “Dari hasil itulah hasil sebenarnya dan pemenang pada pilkada Kerinci,” sebutnya.

Terpisah, Pengamat Politik Jambi Jafar Ahmad mengatakan, kemungkinan akan terjadi suap di MK itu masih ada. "Kemungkinan kasus suap atas hasil pilkada ini ke MK masih mungkin terjadi," ujarnya.

Jafar menambahkan banyak modus untuk melakukan kasus suap di MK. Dengan kasus yang terjadi oleh Akil Mukhtar tidak membuat jera kepada anggota yang belum kena. "Belum tentu yang jera, karena modusnya banyak untuk menerima kasus suap," ucapnya.

Tetapi hal ini akan nampak jika MK memutuskan hal yang salah, dan MK harus memperhatikan keterangan KPU dan keterangan Bawaslu untuk memutuskan hasil pilkada Kerinci secara keseluruhan tersebut. "Kita bisa melihat jika hasilnya tidak sesuai dengan laporan KPU dan Bawaslu," katanya.

Sumber: harianjambi.com

Komentar

Adzan Dan MZ Sama-Sama Optimis Menang di MK

| 08.25

@harianjambi.com
SaktiNews.com, Jambi - Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan hari Kamis (23/1) pukul 15.30 WIB, para pihak yang berperkara pada sengketa Pemilukada Kabupaten Kerinci, yakni pasangan Adirozal-Zainal Abidin (Adzan) dan pasangan Murasman-Zubir Dahlan (MZ) merasa layak diputus oleh majelis hakim MK sebagai pemenang Pilkada Kerinci.

Menariknya, jelang putusan MK tersebut, hampir semua lini dikerahkan dengan maksud untuk bisa mempengaruhi putusan MK nantinya. Bahkan, salah satu lembaga penyelenggara pemilu, diduga juga ikut membantu untuk memenangkan salah satu pasangan kandidat.

Sementara, jelang putusan MK, Zainal Abidin pendamping Adirozal mengaku sangat optimis pihaknya bakal ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kerinci. Pasalnya menurut Zainal berdasarkan fakta persidangan di MK tidak ada alasan menurut hukum dan aturan pihaknya tidak ditetapkan sebagai pemenang.

“Iya, kita sangat optimis akan ditetapkan sebagai pemenang. Dan memperkuat hasil Pemungutan Suara Ulang lalu,” katanya

Senada dengan Zainal, Ketua Tim Parpol Koalisi Pasangan Adzan, Andi Putra Wijaya mengatakan berdasarkan pengamatan pihaknya selama berlangsungnya persidangan di MK, pihaknya meyakini Adzan akan keluar sebagai pemenang. Namun ia mengatakan tetap akan menerima apapun hasil yang diputuskan MK, karena MK merupakan lembaga yang kredibel dan profesional dalam menangani perkara apalagi memutus sengketa pilkada. “Tentu kita optimis, namun apapun putusan dan hasilnya nanti kita tetap hormati,” ujar Andi yang kini menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kerinci ini.

Sementara Khusnul, Ketua Tim Pemenangan MZ dikonfirmasi terkait kesiapan menghadapi pembacaan putusan mengatakan yakin putusan MK akan menetapkan pasangan Murasman dan Zubir Dahlan sebagai pemenang.

“Yakin kita akan menang. Mulai dari pemilihan pertama, dan PSU kita unggul. Jadi kita yakin hakim punya pertimbangan hukum untuk menetapkan kita sebagai pemenang,” sebutnya.

Khusnul beralasan, dari pemungutan suara pada 8 September 2013 lalu MZ keluar sebagai pemenang, dan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) 28 November 2013 juga pasangan yang diusung PAN, PDI Perjuangan dan Hanura itu keluar sebagai pemenang. “Intinya begini, dua kali pemungutan suara, kita unggul keduanya. Sehingga layak ditetapkan sebagi pemenang,” sebutnya.

Sementara, Kuasa Hukum MZ Arteria Dahlan terkait kemungkinan-kemungkinan dengan putusan MK, termasuk jika Adzan dinyatakan sebagai pemenang, mengatakan akan melakukan upaya hukum sepanjang masih dibenarkan menurut undang-undang dan aturan yang ada.

“Ini ibarat Anas Urbanigrum. Akan ada lembaran satu, dua, tiga, empat dan seterusnya. Jadi kita akan persoalkan dan buka semuanya apa yang sesungguhnya, karena untuk apa diterima putusan yang tidak adil dan kita dirugikan,” ujarnya.

Sumber : Harianjambi.com

Komentar