Sabtu, 18 Januari 2014

Pendidikan

Tanpa Ijazah S1 Guru Dilarang Mengajar

Sabtu, 18 Januari 2014 | 13.30
SaktiNews.com, Jakarta - Sampai tahun 2015 yang sekarang seorang guru maka pada tahun 2015 tidak akan bisa lagi menjadi seorang guru, sebagai mana di atur dalam Undang- Undang (UU) No. 14 Tahun 2005.

Yang akan berlaku sepenuhnya atau penerapan pasal-pasal akan di implementasikan secara utuh atau 100%. UU Guru dan Dosen ini mengatur bahwa guru Taman Kanak-Kanak sampai SLTA minimal berijazah S1 dan Dosen Minimal S2.

Masih banyak ditemukan guru yang belum memiliki ijasah S1. Seperti di Kalimantan Tengah, pada tahun 2009 terdapat 20.940 guru yang belum sarjana S1. Mereka menempuh jenjang S1 di Universitas Palangka Raya (Unpar) yang ditunjuk sebagai penyelenggaraan Program Sarjana S1 Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan(PSKGJ).

Seperti dilansir dari JPNN (16/01/2014), Ketua Penyelenggara PSKGJ Unpar Drs Edison MPd mengakui, tugas yang sangat berat harus ditangani pihaknya. Terlebih sejak PSKGJ dibuka Unpar 2009 sampai 2010, hanya ada sekitar 2.000 guru yang sudah dididik menjadi S1.

Berdasarkan data dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng, bagi guru lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) 11.068 orang, D1 sebanyak 458, D2 mencapai 8.392 dan D3 tersisa 1.022, wajib mengikuti kuliah dengan ketentuan 60 persen termediasi (mempelajari modul) dan 40 persen tatap muka.

Program sarjana S1 Kependidikan bagi guru dalam jabatan ini swadana atau guru yang membayar. Penyelenggara PSKGJ menyangkan pemerintah daerah yang belum menganggarkandana untuk membantu program tersebut. Jumlah dosennya pun juga terbatas, sebanyak 380 saja. Satu orang dosen bisa harus mengajar 60 orang.

Sumber: infoptk.com
Komentar
 

Category 2

.