SaktiNews.com, Kerinci - Tidak hadirnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Bawaslu Propinsi Jambi dan Panwaslu Kerinci, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta lembaga tersebut untuk membuat laporan secara tertulis terkait Pemilukada Kerinci kepada MK.
Ketua KPU Kerinci, Afdhal Febrianto menjelaskan bahwa sidang sengketa Pemilukada Kerinci tidak ada lagi, MK akan langsung putuskan hasil sengketa pemilukada Kerinci setelah majelis hakim mempelajari laporan dari KPU, Bawaslu, Bawaslu propinsi dan Panwaslu Kerinci.
"Jika termohon, pemohon dan pihak terkait mempunyai bukti baru, mereka boleh mengajukan bukti baru dalam kesimpulan masing-masing, dan nantinya dilaporkan ke MK," katanya kepada Saktinews.com
Saat ditanya kapan majelis hakim akan memutuskan sengketa pemilukada Kerinci, Afdhal mengatakan mungkin setelah Hakim mempelajari laporan tertulis.
"Sidang sengketa akan langsung diputuskan, setelah Hakim MK mempelajari laporan tertulis dari Pemohon, Termohon dan pihak terkait, tapi kapan pastinya kita (KPU.red) belum jelas," ungkapnya
Ketua KPU Kerinci, Afdhal Febrianto menjelaskan bahwa sidang sengketa Pemilukada Kerinci tidak ada lagi, MK akan langsung putuskan hasil sengketa pemilukada Kerinci setelah majelis hakim mempelajari laporan dari KPU, Bawaslu, Bawaslu propinsi dan Panwaslu Kerinci.
"Jika termohon, pemohon dan pihak terkait mempunyai bukti baru, mereka boleh mengajukan bukti baru dalam kesimpulan masing-masing, dan nantinya dilaporkan ke MK," katanya kepada Saktinews.com
Saat ditanya kapan majelis hakim akan memutuskan sengketa pemilukada Kerinci, Afdhal mengatakan mungkin setelah Hakim mempelajari laporan tertulis.
"Sidang sengketa akan langsung diputuskan, setelah Hakim MK mempelajari laporan tertulis dari Pemohon, Termohon dan pihak terkait, tapi kapan pastinya kita (KPU.red) belum jelas," ungkapnya


