Rabu, 15 Januari 2014

News Pilkada Polhuk

Bawaslu Larang Panwaslu Kerinci Hadiri Sidang Putusan MK

Rabu, 15 Januari 2014 | 22.35
SaktiNews.com, Jambi - Terkait laporan Panwaslu yang semestinya diserahkan ke MK ternyata justru laporan tersebut berada pada tim MZ, maka Bawaslu RI mengeluarkan surat bernomor 004/I/2014 perihal keterangan Bawaslu pada sidang MK perkara No. 125/PHPU.D-XI/2013 terkait hasil pengawasan Pilkada Ualng Pemilukada Kerinci 2013 tujuan surat adalah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana Panwaslu Kerinci tidak dilibatkan lagi pada pembacaan putusan nantinya.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi yang sedang berada di Bawaslu RI di Jakarta mengatakan bahwa Panwaslu Kerinci tidak akan dilibatkan pada pembacaan putusan yang jadwalnya belum diketahui,”Ya, Panwas Kerinci tidak akan beracara pada pembacaan putusan nantinya, ini sesuai dengan surat Bawaslu RI Nomor 004/I/2014,”katanya. Adapun inti surat Bawaslu RI adalah tidak memberi rekomendasi kepada Panwaslu Kabupaten Kerinci untuk memberi keterangan baik lisan maupun tertulis pada sat pembacaan putusan di MK,”tambah Asnawi,Jumat(10/1) sore.

Dijelaskan Mantan Ketua KPU Muaro Jambi ini bahwa pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jambi akan tetapi laporan Bawaslu Jambi merupakan kajian dan temuan Panwaslu Kerinci,”Laporan yang akan kita sampaikan di MK nanti merupakan temuan dari Panwaslu Kerinci,”ujarnya.

“Kan, Panwas tidak bisa beracara di MK karena tidak ada izin dari Bawaslu RI oleh karena itu Bawaslu Provinsi Jambi lah yang nanti akan membacakan laporan terkait pemungutan suara ulang di dua kecamatan itu,”imbuhnya.

Sumber: Jambiglobal.com
Komentar
 

Category 2

.