SaktiNews.com, SUNGAIPENUH — Sorotan dan kritikan terhadap kinerja Pemkot Sungai Penuh sepertinya tidak ada habis-habisnya. Belum tuntas soal dugaan kecurangan tes CPNS, kini DPRD Sungai Penuh mencurigai adanya dana senilai Rp 6 miliar yang tidak pernah dianggarkan tapi dicairkan.
Dewan mengagendakan hearing bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sungai Penuh. Namun sayang agenda mempertanyakan dugaan dana senilai Rp 6 miliar tersebut batal.
“Hari ini kami mengagendakan hearing bersama Tim TAPD Kota Sungai Penuh, namun tidak satupun yang hadir. Dalam surat yang kami layangkan itu pukul 09.30 WIB, sampai pukul 11.00 WIB tidak satupun tim TAPD yang hadir,” kata Wakil Ketua DPRD Sungai Penuh , Hadrizal pada infojambi.com, di ruang kerjanya.
Terkait dana Rp 6 miliar, dana itu dicurigai digunakan untuk pembayaran kegiatan proyek fisik di Dinas PU Kota Sungai Penuh. Padahal, DPRD tidak pernah menganggarkan dana untuk pembayaran kegiatan proyek dengan nilai sekitar Rp 6 miliar tersebut dalam APBD murni maupun dalam APBD-P.
Kondisi ini menimbulkan indikasi terjadinya kerugian daerah. Tidak hanya itu, pencairan dana tersebut juga melanggar Permendagri nomor 13 Tahun 2006. Dewan juga menilai alasan tidak hadirnya tim TAPD dalam hearing simpang siur.
Dewan telah berkoordinasi dengan Ketua Tim yakni Sekda Yuskal AP, Joni Zeber, dan pihak-pihak lainnya. Katanya ke Padang tapi setelah ditanya pada isterinya katanya ada di Sungai Penuh.
Dalam Perwako Sungai Penuh juga telah diatur, namun dikangkangi. Kendati demikian, DPRD Sungai Penuh akan menyurati kembali Tim TAPD untuk hearing Selasa pekan depan.
Sumber: infojambi.com
Dewan mengagendakan hearing bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Sungai Penuh. Namun sayang agenda mempertanyakan dugaan dana senilai Rp 6 miliar tersebut batal.
“Hari ini kami mengagendakan hearing bersama Tim TAPD Kota Sungai Penuh, namun tidak satupun yang hadir. Dalam surat yang kami layangkan itu pukul 09.30 WIB, sampai pukul 11.00 WIB tidak satupun tim TAPD yang hadir,” kata Wakil Ketua DPRD Sungai Penuh , Hadrizal pada infojambi.com, di ruang kerjanya.
Terkait dana Rp 6 miliar, dana itu dicurigai digunakan untuk pembayaran kegiatan proyek fisik di Dinas PU Kota Sungai Penuh. Padahal, DPRD tidak pernah menganggarkan dana untuk pembayaran kegiatan proyek dengan nilai sekitar Rp 6 miliar tersebut dalam APBD murni maupun dalam APBD-P.
Kondisi ini menimbulkan indikasi terjadinya kerugian daerah. Tidak hanya itu, pencairan dana tersebut juga melanggar Permendagri nomor 13 Tahun 2006. Dewan juga menilai alasan tidak hadirnya tim TAPD dalam hearing simpang siur.
Dewan telah berkoordinasi dengan Ketua Tim yakni Sekda Yuskal AP, Joni Zeber, dan pihak-pihak lainnya. Katanya ke Padang tapi setelah ditanya pada isterinya katanya ada di Sungai Penuh.
Dalam Perwako Sungai Penuh juga telah diatur, namun dikangkangi. Kendati demikian, DPRD Sungai Penuh akan menyurati kembali Tim TAPD untuk hearing Selasa pekan depan.
Sumber: infojambi.com


