SaktiNews.com - Inilah Putusan sidang MK tentang sengketa Pemilukada Kerinci yang di terbitkan pada situs MK pada hari Kamis, 23/01/2014 Pukul 15.30 WIB.
Adapun ringkasan Amar Putusan terdapat 4 poin yaitu :
Adapun ringkasan Amar Putusan terdapat 4 poin yaitu :
- Menetapkan hasil perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut.
- Menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar dari masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013, sebagai berikut:
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan ini;
- Menolak keberatan dari Pihak Terkait untuk seluruhnya.