Rabu, 08 Januari 2014

Polhuk

MK Tolak Permintaan Sidang Pembuktian dari MZ

Rabu, 08 Januari 2014 | 16.13
SaktiNews.com - Pasangan Murasman-Zubir Dahlan selaku Pihak Terkait yang diwakili Kuasa Hukumnya Arteria Dahlan SH meminta Mahkamah Konstitusi menggelar satu kali persidangan lagi untuk pihaknya dapat menghadirkan bukti-bukti yang mereka janjikan. 

Namun, Hamdan dengan tegas menolak permintaan tersebut dengan mengatakan Pihak Terkait (Murasman-Zubir) dapat menyerahkan bukti-bukti paling lambat tujuh hari sejak persidangan terakhir. “Tidak bisa, ini sidang terakhir. Panwaslu dan Bawaslu ditunggu paling lambat tujuh hari sejak sidang hari ini untuk menyerahkan keterangan sekaligus menyampaikan bukti-bukti seperti yang Pihak Terkait katakan tadi kalau memang benar,” tegas Hamdan saat memimpin sidang MK, 6 Januari 2013. 

Pasangan Murasman-Zubir Dahlan diwakili Kuasa Hukumnya Arteria Dahlan saat sidang 6 Januari 2013 belum bisa menyerahkan bukti-bukti ke MK. Alasan incumbent yang diusung PAN, Hanura dan PDI Perjuangan yaitu bukti-bukti yang ingin mereka ajukan masih berada di tangan Panwaslu Kab. Kerinci. Sehingga ia tidak bisa menghadirkan bukti-bukti pada persidangan kali ini, Senin 6 Januari 2013. “Bukti-bukti kami masih ada di Panwaslu, Yang Mulia. Mereka menjanjikan akan mengembalikan tanggal 25 Desember yang lalu, tapi sampai saat ini belum dikembalikan,” ujar Arteria beralasan. 

Sebenarnya, pada persidangan kali ini Mahkamah mengagendakan untuk mendengar keterangan Panwaslu Kab. Kerinci, Bawaslu Provinsi Jambi dan Bawaslu RI terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut. Namun, meski sudah dikirimkan panggilan resmi dari MK, pihak Panwaslu dan Bawaslu tersebut tidak hadir dalam persidangan perdana di tahun 2014. Sebelum menutup sidang terakhir untuk perkara ini, Hamdan mengingatkan kembali agar para pihak menyerahkan kesimpulan paling lambat sepuluh hari sejak hari ini. 

Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) Kabupaten Kerinci, Senin (6/1)yang dimohonkan oleh Pasangan Calon No. Urut 2 Adirozal dan Zainal Abidin (Adzan), Ketua MK Hamdan Zoelva mengesahkan bukti-bukti yang diajukan para pihak. 

Pada sidang kali ini Pemohon (Adzan) mengajukan 298 bukti yang kemudian disahkan oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva. Sedangkan KPU Kab. Kerinci mengajukan 59 bukti yang juga dinyatakan sah oleh MK. (mahkamahkonstitusi.go.id)/JG
Komentar
 

Category 2

.