Minggu, 05 Januari 2014

Jambi Timur

Langgar Kode Etik, 14 Anggota Polisi di Jambi Diberhentikan

Minggu, 05 Januari 2014 | 13.52

SaktiNews.com - Jambi, Pelanggaran kode etik oleh personel Polda Jambi dan jajaran masih cukup banyak. Tercatat ada 26 pelanggaran kode etik yang dilakukan personel kepolisian, dimana 14 orang diantaranya telah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).


Kapolda Jambi, Brigjend Pol Satriya Hari Prasetya, Senin (30/12), mengatakan jumlah pelanggaran kode etik pada tahun 2013 ini meningkat jika dibandingkan tahun 2012 lalu. Tahun 2012 lalu, Satriya mengatakan pelanggaran kode etik hanya 11, dimana 8 personel di PTDH.

"Tahun 2013 ini yang melanggar 26, yang di PTDH 14 orang," kata Satriya.

Sementara itu data yang diperoleh Metrojambi.com, 14 personel yang di PTDH tersebut berpangkat Bintara. Selain itu juga ada 2 orang Perwira Penengah (PAMEN) dan 2 orang Perwira Pertama (PAMA) yang melakukan pelanggaran kode etik, namun tidak ada yang di PTDH.

Data lainnya yang diperoleh Metrojambi.com, 220 orang personel Polda Jambi daan jajaran juga tercatat melakukan pelanggaran disiplin, 10 orang melakukan tindak pidana, 33 orang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan 3 orang melakukan penyalahgunaan senjata api. Selain itu, juga ada 7 orang lainnya yang terlibat bentrokan massa.

"Pelanggaran disiplin lebih didominasi oleh tidak masuk dinas, KDRT, telantarkan keluarga, hutang piutang, dan pemerasan. Sedangkan pelanggaran pidana, didominasi BBM ilegal dan narkoba," pungkasnya.
Komentar
 

Category 2

.