Jumat, 07 Februari 2014

News Pilkada Polhuk

Yazirman: Semestinya Propinsi Sudah Terima Pengajuan SK Bupati Hari Ini

Jumat, 07 Februari 2014 | 16.41
Yazirman, Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Jambi
SaktiNews.com, Jambi - Setelah DPRD Kerinci menerima laporan hasil Pemilukada dari KPU Kerinci, Rabu (05/02) kemarin Ketua DPRD Kerinci dan beberapa anggotanya telah melakukan konsultasi ke Pemprov Jambi terkait tindak lanjut pasca penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih.

Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Jambi, Yazirman menyebutkan, dalam konsultasi tersebut mereka menyampaikan kondisi Kerinci saat ini. “Mereka menyampaikan kondisi terkini di Kerinci. Termasuk berkonsultasi soal usulan SK,” sebutnya.

Dijelaskan Yazirman, pihaknya juga telah menyampaikan bahwa DPRD harus segera menyampaikan usulan pemberhentian bupati lama dan usulan pengangkatan bupati terpilih. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 yang menyebutkan proses pengusulan SK oleh DPRD adalah tiga hari setelah menerima SK penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dari KPU setempat. Kemudian proses di Mendagri selama 30 hari, seperti dikutip dari jambiekspres.co.id

“Mereka menerima hasil Pilkada dari KPU Selasa tanggal 4 Februari kemarin. Berarti seharusnya sudah disampaikan. Tapi kita belum terima,” jelasnya.

Namun, pihaknya memahami kondisi Kerinci saat ini. Meski demikian, ia sudah meminta kepada DPRD Kerinci juga untuk menghormati hasil Pilkada dan menjankan prosedur perundang-undangan.

Dikatakannya, dari konsultasi kemarin diketahui, DPRD Kerinci akan mengundang KPU pada Senin (10/02) mendatang. Selanjutnya akan menggelar rapat Banmus untuk menetapkan paripurna pengusulan SK pemberhentian dan pengangkatan bupati terpilih. “Kami tunggu saja prosesnya,” katanya.

Jika dalam waktu tiga hari sejak menerima keputusan KPU belum juga disampaikan, maka Pemprov akan menyurati DPRD Kerinci untuk mengingatkannya. “Kemungkinan Senin kita surati. Tapi kalau Jumat nanti suratnya sudah sampai, tidak jadi kami surati,”katanya.

Soal jadwal pelantikan, ia memastikan akan tetap sesuai jadwal masa berakhirnya jabatan Murasman-M Rahman 04 Maret nanti. Karena jabatan tersebut tidak bisa diperpanjang. “Jadwalnya tetap 4 Maret, ini tidak bisa diundur. Jatuh pada hari liburkan tetap dilantik,” pungkasnya. (noha/jambiekspres)
Komentar
 

Category 2

.