Jumat, 14 Februari 2014

Daerah Pilkada

Sekwan Akui Belum Surati Gubernur

Jumat, 14 Februari 2014 | 16.28
SaktiNews.com, Kerinci - Pelaksana Tugas (Peltu) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kerinci, Lukman mengaku belum menyurati Mendagri melalui Gubernur Jambi untuk meneluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kerinci Adirozal dan wakil Bupati Zainal Abidin.

Lukman, saat dikonfirmasi Kamis (13/2) mengatakan, surat untuk meng-SK-kan Bupati terpilih itu belum dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) dewan Kerinci. Menurutnya, setekah dibahas di Banmus baru bisa diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Jambi. "Banmus belum ada rapat," ujarnya.

Mengenai adanya informasi bahwa salah satu pimpinan dewan telah menyurati Gubernur agar SK Bupati Kerinci terpilih dikeluarkan, Lukman mengaku secara perseorangan tidak dibolehkan pimpinan dewan menyurati Gubernur. "Kalau ada aturan lain yang membolehkan perorangan pimpinan menyurati Gubernur tunjukkan kepada kita," ujarnya.

Dia menegaskan, secara administrasi Sekwan tidak mengetahui adanya pengiriman surat ke Gubernur tersebut. "Sekwan tidak mengetahui sudah dikirim atau tidak surat itu. Karena secara administrasi tidak ada," ucapnya.

Malah dia mengaku hasil pleno dengan amar putusan MK belum dilihat oleh dirinya. "Informasinya setelah KPU pleno sudah disampaikan ke dewan, tapi saya belum lihat. Bisa-bisa saja dipegang oleh pribadi dewan, tapi akan saya cek besok (hari ini,red)," sebutnya.

Terpisah, Anggota KPU Kerinci, Khumaini saat dikonfirmasi via ponselnya menegaskan, bahwa pihaknya sudah melaporkan hasil Pilkada Kerinci ke dewan. Demikian juga dengan putusan MK.

“Itu sudah laporkan ke dewan Selasa (04/02) lalu oleh sekretariat. Untuk putusan MK itu setelah pulang dari Jakarta langsung dilaporkan oleh komisioner. Kita ada punya bukti serah terimanya. Kalau Sekwan belum tahu mungkin saja, karena diakan baru,” tegasnya.

sumber: jambi ekspres
Komentar
 

Category 2

.