Kamis, 13 Februari 2014

Polhuk

Pelantikan Adirozal-Zainal Sesuai Jadwal

Kamis, 13 Februari 2014 | 19.05
SaktiNews.com, KERINCI - Pelantikan pasangan Calon Bupati Kerinci Terpilih Adirozal-Zainal Abidin, dengan jadwal yang sudah ditentukan, yakni pada 4 Maret 2014. Jadwal ini, sesuai dengan habisnya masa jabatan Bupati Kerinci saat ini, yakni H Murasman yang kalah dalam Pemilukada Kerinci 2013.

Hanya saja, sampai kemarin DPRD Kerinci kabarnya belum melaksanakan sidang paripurna penjadwalan pelantikan bupati terpilih, serta mengusulkan nama bupati kepada Mendagri melalui Gubernur, untuk dikeluarkan SK-nya.

Informasi yang didapat Tribun, suara di DPRD Kerinci sedang terpecah mengenai pelantikan Bupati Kerinci. Ketua DPRD Kerinci, H Libery, mengatakan yang dilantik pada 4 Maret mendatang adalah bupati terpilih, sedangkan wakil ketua DPRD mengatakan belum ada pembahasan soal itu.

"Sesuai aturan, kita tidak bisa menunda pelantikan pada 4 Maret mendatang, karena akan terjadi kekosongan jabatan Bupati Kerinci," katanya, kepada sejumlah wartawan, Rabu (12/2).
Dia mengatakan, belum bisa dilakukan pelantikan bupati terpilih, karena masih adanya tuntutan dari rakyat yang harus diselesaikan dulu, meskipun sudah ada keputusan di MK. "DPRD itu punya kewajiban untuk menampung aspirasi," jelasnya.

Hal ini berdasarkan pada Undang-undang nomor 27 tahun 2009, PP nomor 16 tahun 2010, undang-undang nomor 10 tahun 2004, undang-undang nomor 32 tahun 2004, dan berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2004.

Ketua DPRD Kerinci H Liberty, mengakui bahwa di DPRD Kerinci belum ada keputusan. Hanya saja, bukan berarti masalah pelantikan itu menemui jalan buntu, karena masih ada solusi lain yang bisa ditempuh.

"Dalam edaran mendagri disebutkan, jika DPRD Kerinci tidak mampu, maka gubernur bisa mengambil alih masalah ini, sehingga pelantikan tetap bisa dilaksanakan," kata Liberty, kepada Tribun melalui sambungan telepon.

Dia menegaskan, opsi tersebut sepertinya akan dilakukan oleh Gubernur, dan yang dilantik nantinya tetap pasangan Adzan, sesuai hasil pleno KPU.

Selaku pimpinan lanjutnya, dia sudah berupaya menjalankan tugas. Namun rapat paripurna yang dijadwalkan malah batal. Demikian juga dengan rapat Banmus, yang tidak berjalan karena yang hadir tidak memenuhi kuorum.

"Malah ada lagi rapat yang membatalkan jadwal Banmus. Padahal, itu urusan Ketua DPRD Kerinci. Dalam hal ini tidak jelas siapa yang tidak tahu aturan," kata Ketua DPRD Kerinci.
Dalam undang-undang, tugas MK hanya dua, yaitu untuk melakukan uji materi undang-undang dan pemilukada. Keputusannya final dan mengikat. "Saya hanya berupaya agar Kerinci lebih baik," kata mantan ketua DPD PAN Kerinci.

Untuk mengamankan pelantikan, polisi sudah mempersiapkan personel. Mulai dari ratusan anggota Polres, dan dibantu oleh Brimob dan Dalmas Polda. "Polres tetangga juga stanby untuk membantu melakukan pengamanan," sebut Kapolres Kerinci, AKBP A Mun'im.

sumber: tribunjambi
Komentar
 

Category 2

.