Kamis, 20 Februari 2014

Polhuk

Tidak Terbukti Bersalah, DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota KPU Jambi

Kamis, 20 Februari 2014 | 23.58
SaktiNews.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi seluruh komisioner KPU Provinsi Jambi, Kamis (20/1) pukul 14.00. Mereka dinyatakan tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan.

Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Saut H Sirait, Ida Budhiati, Prof Anna Erliyana, serta Valina Singka Subekti. Sedangkan pihak Pengadunya adalah Ilhammi kuasa dari Edi S, sedangkan pihak Teradu I HM Subhan, M Sanusi, Desi Arianto, Desi Arianto dan Nuraida Fitri Habi serta Pahmi.

“DKPP merehabilitasi terhadap nama baik para Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas nama Sdr. H. M. Subhan, S.Ag, Sdr. M. Sanusi, S.Ag., MH, Sdr. Desi Arianto, S.Pt, Sdri. Nuraida Fitri Habi, S.Ag., M.Ag, dan Sdr. Pahmi. Sy, S.Ag., M.Ag., yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi,” kata Ida Budhiati saat membacakan amar Putusan.

Tambah Ida, DKPP memerintahkan, kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini. “DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi terhadap pelaksanaan Putusan ini,” katanya.

Untuk diketahui pokok pengaduannya, Pengadu menyampaikan bahwa Teradu I dan Teradu II tidak netral dengan melakukan tindakan meloloskan calon anggota DPD dengan cara mengintstruksikan kepada jajaran KPU kabupaten dan kota untuk mengumpulkan KTP sebagai dukungan kepada Muhammad Yasir Arafat sebagai calon DPD RI Dapil Prov Jambi untuk Pemilu Tahun 2014.

Pengadu juga menyampaikan Teradu III telah melakukan rangkap jabatan sebagai pendamping manajemen “Sejusade” (seratus juta satu desa) yang merupakan program bupati terpilih Kabupaten Soralangun Provinsi Jambi.

Ada pun kepada Teradu IV, pengadu menduga telah melakukan pembiaran terhadap suaminya yang juga pengurus Partai Gerindra Provinsi Jambi terlibat dalam kegiatan penyelenggara Pemilu dengan menjadi kuasa hukum KPU daerah dalam beberapa sengketa Pemilu Kada. Pokok pengaduan lainnya, kelima Teradu secara bersama-sama telah meloloskan KPU Kota Soralangun yang mempunyai identitas ganda. (rilis humas DKPP)
Komentar
 

Category 2

.