Kamis, 06 Februari 2014

Polhuk

Komisioner KPU Provinsi Jambi Bantah Tuduhan di Sidang DKPP

Kamis, 06 Februari 2014 | 16.38
Suasana Sidang Komisioner KPU Prov. Jambi di DKPP RI
SaktiNews.com, Jakarta – Dua saksi menyebutkan Ketua dan Anggota KPU Jambi HM Subhan, Teradu I, dan M Sanusi, Teradu II, minta dukungan untuk menyukseskan Muhammad Yasir Arafat sebagai calon DPD RI Dapil Jambi untuk Pemilu 2014.

“Kami diinstruksikan mengumpulkan KTP dukungan untuk menyukseskan M Yasir Arafat,” jelas Subirman, mantan ketua KPU Tebo.

Kronologisnya, lanjut dia, pada 14 Pebruari 2013 ada pertemuan Bimbingan Teknis dua anggota KPU kabupaten dan kota yang membidangi logistik dan teknis. Pada waktu istirahat siang dia dan teman-teman komisioner KPU kabupaten dan kota lain dikumpulkan oleh Teradu I dan II di dalam salah satu kamar. Yang kumpul ada sekitar 12 orang. “Saya salah satu komisioner yang hadir. Teradu I bilang, ada mantan ketua KPU Jambi Muhamad Yasir Arafat yang ingin mencalonkan menjadi anggota DPD. Sudah selayaknya kita memberi dukungan kongkrit, yaitu berupa dukungan KTP,” katanya dalam sidang kedua sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Jambi tadi siang, Rabu (05/2) pukul 10.00 WIB.

Bertindak selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Valina Singka Subekti serta Nelson Simanjuntak. Pihak Teradu I yakni HM Subhan, Teradu II adalah M Sanusi, Teradu III yaitu Desi Arianto, Teradu IV Nuraida Fitri Habi dan Teradu V Pahmi. Pihak Pengadu, Ilhammi kuasa dari Edi S.

Lanjut Subirman, dia pun menjalankan instruksi Teradu I dan II. Dia berhasil mengumpulkan 253 dukungan KTP. Dukungan itu kemudian diserahkan kepada M Yusuf. “Saya masih punya dukungan KTP yang belum diserahkan,” jelasnya.

Kesaksian Subirman dibenarkan oleh Tabri Rahman, mantan anggota KPU Kota Sungai Penuh. “Saat itu saya hadir di satu kamar itu. Tapi saya tidak mengumpulkan dukungan itu sementara teman-teman saya dari kabupaten dan kota mengumpulkan,” kata pria berkaca mata itu.

Sementara itu Daelami, ketua komisioner KPU Bungo dan Mustaqim, komisioner KPU Tanjung Jabung Timur dan Zawawi, anggota KPU Batanghari. Ketiganya hadir dalam pertemuan bimbtek itu tapi mereka kompak menyebutkan tidak ada pertemuan terkait permintaan dukungan. “Kami hadir, tapi tidak ada pertemuan yang di kamar itu,” kata Daelami.

Ketua KPU Jambi M Subhan menyangkal ada pertemuan tersebut. Kesaksian dua mantan KPU itu, kata M Subhan karena tidak lolos dalam seleksi KPU. “Keduanya tidak lolos dalam seleksi KPU berikutnya dan saya tidak bisa memperjuangkan mereka. Jadi keduanya marah,” ucapnya.

Kepada Teradu III, Desi Arianto, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan rangkap jabatan sebagai pendamping manajemen ‘Sejusade’ (Seratus Juta Satu Desa) yang merupakan program Bupati terpilih Kab. Sorolangun Prov. Jambi.

Desi Arianto mengatakan bahwa kegiatan itu di atas bulan Juli 2012 bukan bulan Mei 2012 sebagaimana disangkakan. Dia mengakui selaku pendamping manajemen Program Sarjusade Kabupaten Sorolangun. “Saya lakukan di waktu luang selaku ketua KPU Sorolangun. Saya secara sadar masuk dalam program itu,” ujarnya dia.

Sedangkan kepada Teradu IV, Nuraida Fitri Habi, Pengadu menduga melakukan pembiaran terhadap suaminya yang juga pengurus Partai Gerindra Prov. Jambi terlibat dalam kegiatan penyelenggara pemilu dengan menjadi kuasa hukum KPU Daerah Provinsi Jambi dalam beberapa sengketa Pemilukada. Namun Fitri membantahnya.

Saksi pihak Pengadu, Subirman, mantan komisioner KPU Tebo mengatakan bahwa dirinya pernah diminta oleh Anggota KPU Jambi Nuraida Fitri Habi, Teradu IV, untuk menunjuk suaminya, Indra Lesmana, menjadi kuasa hukum dalam persoalan Pemilu Legislatif 2009 dan Pemilukada Kabupaten Tebo 2011.

“Pada waktu Pileg 2009 ada masalah yaitu 2 TPS tidak ada penghitungan suara pada hari itu. Tentunya KPU waktu itu dimasalahkan. Sehingga Ibu Fitri melalui komunikasi telepon meminta saya supaya suami beliau (Indra Lesmana, red) menjadi advokasi KPU Kabupaten Tebo. Kemudian kami pun memenuhi permintaannya,” jelasnya pada sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Jambi, Rabu (05/02) pukul 10.00.

“Saya tidak pernah menghubungi Saudara, (Subirman, red). Saya sama sekali tidak pernah bersentuhan dengan Saudara. Saya sering bersentuhan dengan Divisi Teknis, karena itu bidang saya dengan Pak Sahlan, komisioner KPU Tebo lain,” ucapnya.

Sahlan, saksi komisioner KPU Tebo. Sewaktu menjadi anggota KPU Tebo pihaknya sudah mengenal kantor hukum Maiful Efendi, persisnya pada waktu itu ada sengketa Pemilukada tahun 2006. “Kami menggunakan jasa kantor hukum Maiful Efendi. Namun kami juga sampaikan bahwa pleno KPU dalam menentukan kantor hukum itu tidak mutlak kita yang menentukan, sekretarislah selaku kuasa pengguna anggaran,” jelasnya.

Edi S melalui kuasa hukumnya Ilhammi melaporkan kelima komisioner KPU Jambi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (DKPP). Pasalnya, dia menduga para Teradu telah meloloskan anggota KPU Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat.

“Anggota KPU yang dimaksud adalah Suparmin dan Syahrudin, anggota KPU Muaro Jambi, Moh Zamani, anggota KPU Batanghari, Muhammad Kinas, anggota KPU Tanjung Jabung Timur dan M Taufik, anggota KPU Tanjung Jabung Barat dan Asriyadi, anggota KPU Soralangun,” katanya dalam persidangan (30/1) seperti dikutip dari dkpp.go.id

Sementara itu Pahmi, anggota KPU Jambi menyangkal. Kata dia, Tim seleksi sudah memeriksa kelengkapan administrasi. Secara tertulis pun, Tim seleksi tidak menyampaikan nama-nama yang disangkakan itu. “Secara haqul yakin, kami dan timsel sudah benar. Ketika masa uji publik pun, tidak ada laporan terkait nama-nama yang bermasalah itu,” tutup Pahmi. (noha/dkpp.go.id)
Komentar
 

Category 2

.