SaktiNews.com, Kerinci- Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kerinci telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sampai kepada proses penyelesaian sengketa. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pasangan Adirozal-Zainal (Adzan) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kerinci untuk Periode 2014-2019.
Berdasarkan Putusan MK, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kerinci telah melaksanakan Pleno dengan agenda penetapan pasangan Adirozal-Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih. Hal itu telah disampaikan ke DPRD Kerinci untuk diusulkan pengangkatannya kepada Mendagri melalui Gubernur Jambi.
Berdasarkan Putusan MK, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kerinci telah melaksanakan Pleno dengan agenda penetapan pasangan Adirozal-Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih. Hal itu telah disampaikan ke DPRD Kerinci untuk diusulkan pengangkatannya kepada Mendagri melalui Gubernur Jambi.
Namun, proses di DPRD Kerinci terindikasi adanya upaya untuk
menghambat dan menghalangi proses pengusulan dan pelantikan Bupati Kerinci dan
Wakil Bupati Kerinci oleh oknum-oknum anggota DPRD Kerinci dengan berbagai cara
dan alasan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yakni Pasal 109 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah yang
menyatakan, "Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan
Wakil Walikota diusulkan oleh DPRD Kab/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3
(tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasrkan berita
acara penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kab/kota untuk mendapatkan
pengesahan."
Kini, pengajuan Surat Keputusan (SK) Bupati Kerinci dan Wakil
Bupati Kerinci telah diusulkan ke Mendagri oleh Gubernur Jambi. Pengajuan ini
berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri NO 120/2061/SJ Tahun 2005 tentang Tata
Cara Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,
pengajuan SK ke Mendagri oleh Gubernur Jambi tanpa melalui rekomendasi DPRD
Kerinci, sekarang masyarakat Kerinci sedang menunggu turunnya SK dari Mendagri.
Sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, masa jabatan
Murasman dan Mohd. Rahman selaku Bupati Kerinci periode 2009-2014 akan berakhir
4 maret 2014. Hal ini bukan diberhentikan oleh DPRD Kerinci, tetapi sesuai
amanat undang-undang. Sehingga, untuk tidak terjadi kekosongan pemerintahan (vacuum of power), maka pasangan Adzan—Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih—harus
dilantik pada tanggal yang bersamaan, yakni 4 maret 2014. Dengan kata lain,
tidak ada alasan untuk tidak menjadwalkan agenda pelantikan.
Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan
dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD, rapat ini merupakan Rapat Paripurna yang
tidak untuk mengambil keputusan, di mana rapat paripurna istimewa ini juga bisa
dilaksanakan untuk Pelantikan Anggota DPRD, Pelantikan Pimpinan DPRD, HUT
Kemerdekaan RI, HUT Kab. Kerinci dan sebagainya, sehingga keabsahan Rapat Paripurna Istimewa ini tidak dipengaruhi oleh jumlah
kehadiran anggota DPRD atau tidak harus dihadiri secara qourum anggota DPRD.
Apabila DPRD Kerinci tetap tidak melakukan pelantikan terhadap
pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih, sebagaimana harusnya sesuai
amanat undang-undang, maka itu merupakan tindakan inkonstitusional yang bertentangan dengan pasal 351 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf
f UU Nomor 27 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pasal 380.
Tindakan inkonstitusional anggota-anggota DPRD dimaksud dapat
berakibat terjadi keresahan di tengah masyarakat. Dikhawatirkan dapat memicu
kericuhan massal (social disorder)
dan konflik antar warga. Tindakan inkonstitusional anggota-anggota DPRD itu dapat
dikatakan sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan yang sah. Dan, bahkan
tidak menutup kemungkinan tindakan itu merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum
serius sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan
undang-undang tentang Keamanan Negara. (Noha)