Minggu, 23 Februari 2014

Editorial

Menentang Pelantikan Adzan=Pelanggaran Hukum Serius

Minggu, 23 Februari 2014 | 17.35

SaktiNews.com, Kerinci- Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kerinci telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sampai kepada proses penyelesaian sengketa. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pasangan Adirozal-Zainal (Adzan) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kerinci untuk Periode 2014-2019.
   Berdasarkan Putusan MK, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kerinci telah melaksanakan Pleno dengan agenda penetapan  pasangan Adirozal-Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih.  Hal itu telah disampaikan ke DPRD Kerinci untuk diusulkan pengangkatannya kepada Mendagri melalui Gubernur Jambi.
Namun, proses di DPRD Kerinci terindikasi adanya upaya untuk menghambat dan menghalangi proses pengusulan dan pelantikan Bupati Kerinci dan Wakil Bupati Kerinci oleh oknum-oknum anggota DPRD Kerinci dengan berbagai cara dan alasan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 109 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah yang menyatakan, "Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota diusulkan oleh DPRD Kab/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasrkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kab/kota untuk mendapatkan pengesahan."
Kini, pengajuan Surat Keputusan (SK) Bupati Kerinci dan Wakil Bupati Kerinci telah diusulkan ke Mendagri oleh Gubernur Jambi. Pengajuan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri NO 120/2061/SJ Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, pengajuan SK ke Mendagri oleh Gubernur Jambi tanpa melalui rekomendasi DPRD Kerinci, sekarang masyarakat Kerinci sedang menunggu turunnya SK dari Mendagri.
Sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, masa jabatan Murasman dan Mohd. Rahman selaku Bupati Kerinci periode 2009-2014 akan berakhir 4 maret 2014. Hal ini bukan diberhentikan oleh DPRD Kerinci, tetapi sesuai amanat undang-undang. Sehingga, untuk tidak terjadi kekosongan pemerintahan (vacuum of power), maka pasangan Adzan—Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih—harus dilantik pada tanggal yang bersamaan, yakni 4 maret 2014. Dengan kata lain, tidak ada alasan untuk tidak menjadwalkan agenda pelantikan.
Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD, rapat ini merupakan Rapat Paripurna yang tidak untuk mengambil keputusan, di mana rapat paripurna istimewa ini juga bisa dilaksanakan untuk Pelantikan Anggota DPRD, Pelantikan Pimpinan DPRD, HUT Kemerdekaan RI, HUT Kab. Kerinci dan sebagainya, sehingga keabsahan Rapat Paripurna Istimewa ini tidak dipengaruhi oleh jumlah kehadiran anggota DPRD atau tidak harus dihadiri secara qourum anggota DPRD.
Apabila DPRD Kerinci tetap tidak melakukan pelantikan terhadap pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih, sebagaimana harusnya sesuai amanat undang-undang, maka itu merupakan tindakan inkonstitusional yang bertentangan dengan pasal 351 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f UU Nomor 27 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pasal 380.
Tindakan inkonstitusional anggota-anggota DPRD dimaksud dapat berakibat terjadi keresahan di tengah masyarakat. Dikhawatirkan dapat memicu kericuhan massal (social disorder) dan konflik antar warga. Tindakan inkonstitusional anggota-anggota DPRD itu dapat dikatakan sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan yang sah. Dan, bahkan tidak menutup kemungkinan tindakan itu merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum serius sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang tentang Keamanan Negara. (Noha)
Komentar
 

Category 2

.