Dikatakan Irmanto, jabatan Bupati Kerinci periode sebelumnya berakhir pada 3 Maret mendatang, sehingga jabatan kepala daerah tidak boleh kosong, maka DPRD akan tetap melakukan pelantikan.
Tapi, lanjut dia, soal siapa yang akan dilantik apakah pejabat atau bupati terpilih itu yang belum ditentukan.
"Sampai saat ini belum ada ketetapan pelantikan bupati terpilih," sebut dia.
Irmanto, menilai saat ini kondisi sosial dan politik di Kerinci belum kondusif. Situasi seperti itu menjadi alasan DPRD belum melaksanakan penjadwalan pelantikan bupati terpilih kabupaten ini.
"Andai pasca putusan MK, kondisi Kerinci aman-aman saja, maka dewan sudah harus melaksanakan sidang paripurna, namun karena ada gejolak maka dewan belum bisa melaksanakan paripurna," katanya.
Sumber: harianjambi.com