SaktiNews.com, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Provinsi Jambi diharapkan untuk kembali mengangkat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dari PPK dan PPS yang telah terbentuk di tahun 2013 lalu.
Ini sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 870/2013 per 31 Desember, perihal pengangkatan atau penetapan kembali PPK dan PPS dan sekretariat TPS dalam penyelenggaraan pemilu 2014. "Masa kerja PPK dan PPS beserta sekretariat selama 9 bulan per Januari 2014, berarti sampai September. Dan untuk kesekretariatan koordinasi dengan pemda masing-masing," kata komisioner KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto.
Diterangkannya, masa jabatan 9 bulan PPK dan PPS tersebut terbagi menjadi 5 bulan untuk pemilihan legislatif, 2 bulan untuk pemilihan presiden pada putaran pertama, dan 2 bulan untuk pemilihan presiden di putaran kedua. "Nah, apabila KPU kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap integritas, independensi, dan profesionalitas PPK dan PPS tahun 2013, kalau ada yang terlibat sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dapat dilakukan PAW," terangnya.
"Jadi, kalau ada yang tidak berintegritas, tidak independensi, siapa tahu mungkin sudah ada yang menjadi tim sukses, bergabung ke partai, itu boleh diganti atau dilakukan PAW," katanya lagi. Lebih lanjut Desy mengatakan, KPU kabupaten/kota harus sesegera mungkin melakukan pengangkatan atau penetapan kembali PPK dan PPS dan sekretariat TPS untuk penyelenggaraan Pemilu 2014.
"Karena dalam Januari ini, mereka juga sudah harus bekerja. Ini juga berlaku se Indonesia. Jadi ini berlaku juga untuk 11 kabupaten/kota di Jambi," pungkasnya.
Sumber: metrojambi
Ini sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 870/2013 per 31 Desember, perihal pengangkatan atau penetapan kembali PPK dan PPS dan sekretariat TPS dalam penyelenggaraan pemilu 2014. "Masa kerja PPK dan PPS beserta sekretariat selama 9 bulan per Januari 2014, berarti sampai September. Dan untuk kesekretariatan koordinasi dengan pemda masing-masing," kata komisioner KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto.
Diterangkannya, masa jabatan 9 bulan PPK dan PPS tersebut terbagi menjadi 5 bulan untuk pemilihan legislatif, 2 bulan untuk pemilihan presiden pada putaran pertama, dan 2 bulan untuk pemilihan presiden di putaran kedua. "Nah, apabila KPU kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap integritas, independensi, dan profesionalitas PPK dan PPS tahun 2013, kalau ada yang terlibat sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dapat dilakukan PAW," terangnya.
"Jadi, kalau ada yang tidak berintegritas, tidak independensi, siapa tahu mungkin sudah ada yang menjadi tim sukses, bergabung ke partai, itu boleh diganti atau dilakukan PAW," katanya lagi. Lebih lanjut Desy mengatakan, KPU kabupaten/kota harus sesegera mungkin melakukan pengangkatan atau penetapan kembali PPK dan PPS dan sekretariat TPS untuk penyelenggaraan Pemilu 2014.
"Karena dalam Januari ini, mereka juga sudah harus bekerja. Ini juga berlaku se Indonesia. Jadi ini berlaku juga untuk 11 kabupaten/kota di Jambi," pungkasnya.
Sumber: metrojambi


