M Rahman: Pemecatan Bukan Wewenang DPD I
SaktiNews.com - Jambi, Pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Kerinci, DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi berbenah. Salah satunya, DPD II Partai Golkar Kabupaten Kerinci dibekukan kepengurusannya. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi Zoerman Manap."Dari hasil rapat pleno kita hari ini (kemarin) dimana diputuskan kepengurusan DPD II Partai Golkar Kerinci dibekukan," tegas Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi itu, kemarin (7/12).
Alasannya, kata Zoerman Manap, karena Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kerinci M Rahman telah banyak melakukan hal-hal di luar keputusan partai. "Salah satunya, pada acara yang dihadiri oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, yang bersangkutan tidak hadir dan bahkan tidak memandatkan delegasi. Serta, banyak statement yang bersangkutan yang kita punya data berupa kliping korannya, yang tidak sesuai dengan keputusan partai,” sebutnya.
Di samping itu, tindakan tersebut dilakukan agar Partai Golkar dapat bergerak cepat untuk menatap Pemilu 2014 yang sudah di depan mata. Disinggung kapan pelaksanaan Musdalub, “Wewenang kita selaku DPD I untuk membekukan. Tapi, untuk lebih jauh terkait Musdalub, kita harus berkoordinasi dulu dengan DPP, ini sesuai dengan aturan dan mekanisme partai,” jawab Zoerman.
Menanggapi hal tersebut, M Rahman yang menjabat Wakil Bupati Kerinci ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, mengaku belum menerima laporan terkait pembekuan kepengurusan DPD II Partai Golkar Kerinci. Dia menegaskan, untuk melakukan pemecatan terhadap dirinya bukan merupakan kewenangan dari DPD I, namun berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, melalui DPP Partai Golkar. “Tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apa alasannya DPD I memberhentikan saya, harus jelas alasannya,” tegas Rahman.
Terkait masalah dukungan pada PSU Kabupaten Kerinci 28 November lalu, Rahman mengaku, dirinya telah melakukan klarifikasi sesuai dengan permintaan melalui surat yang dilayangkan oleh DPD I pada tanggal 26 November lalu. “Mengenai dukungan terhadap pasangan Adirozal, saya sudah klarifikasi ke DPD I, sesuai dengan surat dari DPD I 26 November lalu, yang memberi waktu 10 hari untuk melakukan klarifikasi. Tepat 10 hari kemudian, tanggal 6 November, klarifikasi dari saya sudah saya faximile ke DPD I,” terangnya.
Isi klarifikasi tersebut kata Rahman, pertama, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Sengketa Pilkada Kerinci, dirinya sudah melakukan pendekatan dengan Murasman, melalui Sekda Kerinci, Zulpahmi, dan Kepala BPBD Kerinci Darifus untuk bergabung mendukung Murasman. “Namun jawab yang saya terima dari Sekda dan Darifus adalah, bahwa Murasman tidak membutuhkan saya di PSU,” aku Rahman.
Kedua, kata dia, jika memang Golkar mendukung pasangan Murasman–Zubir Dahlan, kenapa tidak dilakukan sejak putaran pertama Pilkada Kerinci. “Alasan berikutnya, bahwa kondisi di lapangan di Kecamatan Sitinjaulaut, warga tidak mau memilih Murasman, ini terbukti dengan menangnya pasangan Adirozal-Zainal di Sitinjaulaut,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Rahman, pihak DPD I tidak bisa dengan sepihak memutuskan sesuatu, baik mengenai dukungan, maupun pemberhentian dirinya dari kepengurusan Partai Golkar. “Namun jika DPD I memaksakan untuk memberhentikan saya, silahkan. Tapi untuk memecat saya itu bukan kewenangan DPD I. Kemudian jika memang alasannya jelas, saya siap diberhentikan,” tukasnya


