Senin, 30 Desember 2013

Pendidikan

Juknis BOS 2014

Senin, 30 Desember 2013 | 00.24
dana bos

SaktiNews.com - Memasuki tahun anggaran 2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis dan menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2014.


Juknis ini sebagai acuan atau pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan Satuan Pendidikian Dasar (sekolah) dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2014. Selengkapnya Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Permendikbud nomor 101/2013 dapat didownload di link berikut ini:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2014


BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Mendikbud.
Komentar
 

Category 2

.