Rabu, 18 Desember 2013

Nasional

UU Desa Disahkan, Anggaran Desa Jadi Rp. 600 Juta per Tahun

Rabu, 18 Desember 2013 | 19.11
SaktiNews.com, Jakarta – DPR RI akan mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Desa menjadi Undang-undang (UU), Rabu (18/12/2013), untuk kemudian diimplementasikan pada tahun depan.

Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Khotibul Umam Wiranu, mengatakan dirinya sangat optimis dengan produk baru DPR itu.

"Dengan disahkannya RUU Desa ini maka desa tidak lagi menjadi objek tapi subjek pembangunan,"ujar politisi Partai Demokrat ini dalam siaran persnya semalam.

Mengenai anggaran Khotibul mengungkapkan bahwa alokasi dana untuk desa tetap mulai dari Pendapatan Asli Desa, APBD, Dana Perimbangan dan Dana Dekonsentrasi.

"Istimewasnya, anggaran dalam UU Desa ini akan ditambah dari anggaran yang sudah ada, antara lain dari APBN,"tambahnya.

Umam menjabarkan sumber APBN yang akan dialokasikan ke desa, telah diutarakan dalam Pasal Nomor 72 dalam undang-undang tersebut.

Pasal itu menjelaskan bahwa dana alokasi desa yang berasal dari APBN, diambil sebesar 10 persen dari dana on top (dana dari dan untuk transfer daerah). Istilah dana on top adalah dana anggaran pusat dari kementerian dan lembaga yang selama ini juga mengalokasikan program-program untuk desa. Dari dana on top yang dialokasikan oleh kementerian dan lembaga untuk desa adalah sebesar Rp 42 Triliun dan tentu setiap tahun berubah.

"Kalau Rp 42 Triliun dibagi 73 ribu desa maka akan ketemu angka kurang lebih 600-an juta per desa,"ujar Umam. Kader dari fraksi berlambang bintang segitiga ini menambahkan dana yang diperuntukan untuk tiap desa tidak akan sama dan akan dibagi secara merata dan berkeadilan.

"Merata yang dimaksud ialah semua desa mendapat alokasi dana APBN, tetapi ada indexnya, dalam penjelasan disebutkan misalnya antara lain variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, kesulitan geografis, dan luas wilayah,"jelas dia.

Fraksi Demokrat pun juga menilai kendala sumber daya manusia (SDM) di UU desa sudah diakomodir. "Untuk SDM desa sendiri, akan melakukan empowering (pemberdayaan) kepala dan perangkat desa, yang akan mengelola keuangan desa,"jelas dia.

Umam menggambarkan pemberdayaan bisa dilakukan dalam bentuk pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara reguler dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah. "ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat karena dananya kan dari pemerintah pusat,"kata dia

Komentar
 

Category 2

.