Jumat, 20 Desember 2013

News Pilkada Polhuk

Pertanyakan Putusan MK, Ketua MK Ingatkan Pengacara MZ

Jumat, 20 Desember 2013 | 15.57
SaktiNews.com, Jakarta - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Kamis Kemaren (19/12) dalam Perkara Nomor 125/PHPU.D-XI/2013 dengan agenda untuk Melaporkan Laporan Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Jambi, dan Panwaslu Kabupaten Kerinci, terkait putusan sela MK yakni untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Siulak Mukai dan Sitinjau Laut.

Ketua Majelis Hakim sempat mengingatkatkan pengacara MZ, untuk tidak memprovokasi dan mempertanyakan keputusan MK.

Dalam sidang Kuasa hukum pemohon (Adirozal-Zainal.red), Heru Widodo menyampaikan kepada majelis hakim bahwa saksi yang dihadirkan di MK rumahnya dirusak orang tak dikenal.

"Yang pertama bahwa tanpa disangka-sangka, dua hari setelah putusan, tepatnya tanggal 12 Oktober, kemudian berlanjut tanggal 30 November, saksi yang kami hadirkan atas nama Niprita Pustika yang dahulunya adalah Anggota PPK Kecamatan Siulak Mukai, rumahnya dirusak oleh orang yang tidak dikenal, sehingga yang bersangkutan sempat mohon perlindungan kepada Kepolisian Resort di Kerinci," Ujar Heru Widodo

Ateriea Dahlan, kuasa Hukum pihak terkait (MZ.red) membantah pernyataan dari pemohon, "ini bohong lagi dan cenderung provokasi. Dikatakan adanya pengerusakan rumah PPK, Pak Heru, nanti kami rusak dan kami bakar itu langsung! Kami akan lakukan itu sendiri karena kami tidak pernah merusak rumah PPK. Kalau dikatakan begitu, besok kita akan rusak!," Ujar Ateriea

Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelvan langsung mengingatkan Ateriea untuk tidak provokasi. dan perdebatan terjadi.

"Saudara Pihak Terkait," Hamdan Zoelva

"Ini bohong, Yang Mulia," Ateriea

"Ya, ya. Ini bicara," Hamdan Zoelva

"Kami sudah luka ini," Ateriea

"Enggak, gini, gini, gini! Bicara dalam sidang itu jangan provokasi, ya!," Hamdan Zoelva

"Tadi yang provokasi dia, dibakarlah," Ateriea

"Jangan provokasi, ya! Jadi yang biasa saja. Saya ingatkan Saudara, ya!" Hamdan Zoelva

"Kami hadir dengan penuh ketakutan, Yang Mulia." Ateriea

"Saya ingatkan, Saudara jangan memprovokasi dalam sidang, biasa saja!" Hamdan Zoelva

"Yang provokasi kan Pak Heru, Yang Mulia. Kuasa Hukum Pemohon," Ateriea

"Sebentar, saya ingatkan lagi, ya! Saudara jangan provokasi, ya!" Hamdan Zoelvan

"Saya diizinkan" Ateriea

"Bicara saja! Laporkan saja apa yang terjadi, jangan memprovokasi, ya! Ya, silakan lanjut," Hamdan Zoelva


Akhirnya laporan dari pihak MZ dilanjutkan dibacakan oleh pengacaranya Ateriea Dahlan, namun lagi-lagi Ketua MK mengingatkan Ateriea atas pernyataannya yang menyatakan bahwa mereka sangat terpukul dengan putusan sela MK.

"Yang Mulia, kami sangat-sangat terpukul dengan adanya putusan Mahkamah ini. Mohon Yang Mulia dengan amat sangat agar persidangan ini bisa dibuka kembali dan tidak terpikir sedikitpun bagi kami untuk melakukan kebohongan atau menghadirkan saksi-saksi yang tidak benar. Kami hadir untuk meyakinkan Mahkamah, bahwa putusan yang kemarin itu, Yang Mulia, itu betul-betul tidak memulihkan demokrasi, bahkan mencederai demokrasi dan rasa keadilan, khususnya bagi kami Pihak Terkait," Ujar pengacara MZ

Hal ini langsung ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim

"Saudara tidak bisa menyatakan terhadap … seperti itu terhadap Putusan Mahkamah, ya, saya ingatkan, putusannya sudah selesai dan Saudara tidak bisa … berarti mempersalahkan Putusan Mahkamah, ya?" Ujar Ketua MK ini di sidang. (Noha)
Komentar
 

Category 2

.