Rabu, 18 Desember 2013

Nasional

UU Desa Atur Tunjangan Kades Setara UMR

Rabu, 18 Desember 2013 | 19.24
SaktiNews.com, Jakarta - DPR sudah mengesahkan Undang-undang tentang Desa. Banyak hal diatur tentang para perangkat desa, termasuk salah satunya adalah pendapatan tetap dan tunjangan bagi sang kepala desa (Kades).

Dalam pasal 37 undang-undang tersebut yang dikutip dari situs resmi DPR, Rabu (18/12/2013), tertulis soal kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Ayat 1 berbunyi: "Kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan atau tunjangan".

Lalu berapa jumlahnya? Di ayat 2 pasal tersebut dijelaskan, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa paling sedikit berjumlah sama dengan upah minumum regional (UMR) kabupaten/kota. Sumber dananya berasal dari APBD Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Kota.

"Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APB Desa" tulis di ayat 4.

Ketentuan lebih lanjut soal penghasilan ini nanti akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.

Dengan mendapat penghasilan tetap dan tunjangan, tugas kepala desa pun akan semakin berat. Dia wajib meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan menerapkan prinsip bebas korupsi.

Bila dilanggar, sanksi pidana dan pencopotan dari jabatan pun siap menanti.


Sumber: Detik.com
Komentar
 

Category 2

.