Selasa, 17 Desember 2013

News Pilkada Polhuk

Kamis MK akan Sidangkan Kasus Sengketa Pemilukada Kerinci

Selasa, 17 Desember 2013 | 10.34
SaktiNews.com, Kerinci - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melaporkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kerinci dua kecamatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni kecamatan Sitinjau Laut dan Siulak Mukai, kamis MK akan menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kerinci.

Ketua Pemenangan Pasangan Adirozal-Zainal (Adzan), Andi Putra Wijaya (Ketua DPC Partai Demokrat Kerinci) mengungkapkan bahwa kamis (19/12) akan melanjutkan sidang sengketa pemilukada Kerinci.

"Kamis (19/12) , MK akan melanjutkan sidang sengketa Pemilukada Kerinci dengan pemohon Pasangan Adirozal-Zainal Abidin," Ujar Andi via SMS

"Agenda sidang kamis nanti, mendengarkan Laporan Komisi Pemilihan Umum, KPU Prov. Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Prov. Jambi, dan Panwaslu Kab. Kerinci," lanjut Andi kepada SaktiNews.com

Hasil Penelusuran saktinews.com di portal MK Bahwa sidang akan mulai digelar pada jam 09.00 WIB pada kamis (19/12). Nomor Perkara: 125/PHPU.D-XI/2013, Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Kerinci Tahun 2013, Pemohon : H. Adirozal dan Zainal Abidin [No.Urut 2] Kuasa Hukum: Heru Widodo, S.H., M.Hum., dkk Acara Sidang : "Mendengarkan Laporan Komisi Pemilihan Umum, KPU Prov. Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Prov. Jambi, dan Panwaslu Kab. Kerinci (VII). (noha)
Komentar
 

Category 2

.