Rabu, 18 Desember 2013

Jambi Barat

Pakai Baju Ketat, Ayah Perkosa Anak Kandung

Rabu, 18 Desember 2013 | 20.33
ilustrasi
SaktiNews.com, MUARATEBO - Kasus asusila kembali mengguncang Tebo. Kali ini kasusnya sangat menyentak. Soalnya, pelaku pencabulan adalah ayah kandung korban sendiri.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Tebo, Senin (16/12). Dalam laporan bernomor LP/B/16/XII/2013 itu, disebutkan pertama kali perkosaan itu terjadi Oktober lalu. Hanya saja baik pelaku maupun korban, tidak ingat tangal pastinya.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Ridwan Hutagaol mengatakan, pelaku bernama Sum. Pria 47 tahun ini merupakan warga Desa Cermin Alam, Kec VII Koto Ilir, Tebo.

"Hari dan tanggalnya mereka tidak ingat lagi. Yang pasti Oktober 2013 lalu, sekitar pukul 18.00," ujarnya, Selasa (17/12).

Pencabulan terjadi di pondok kebun karet milik Dran. Di kebun yang berlokasi di kilometer delapan, HPH, Desa Pasir Mayang Kec VII Koto Ilir, pertama kali Sum merenggut kesucian anak kandungnya, berinisial SEN.

Saat itu, Sum dan korban, sekitar pukul 18.00, pergi dari pondok utama ke kebun karet. Keduanya berboncengan sepeda motor. Tujuannya menyadap atau menderes pohon karet milik Dran.

Setiba di pondok kebun karet atau bisa disebut bedeng, Sum langsung mengasah pisau deres. Sementara korban, saat itu duduk di depan Sum pada jarak sekitar dua meter.

"Pengakuan tersangka, saat itu si korban memakai baju kaos ketat. Karena itu tersangka jadi terangsang," Ridwan menjelaskan.

Ia langsung menghentikan mengasah pisau deresnya. Tersangka mendekati korban yang masih berusia 12-an tahun itu. Dengan kondisi kebun yang sepi, pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsunya mencabuli korban.

Cerita hubungan incest itu belum selesai. Pelaku yang rupanya tak puas hanya sekali melakukan perbuatan itu terhadap anaknya yang masih duduk ke bangku SD itu. Perbuatan itu diulang lagi dua kali pada waktu berbeda. Hingga akhirnya korban menjadi hamil.

"Kami juga sudah memeriksa dua orang saksi, yakni Sumana dan Sukimi. Keduanya warga Dusun Sukamaju Desa Cermin Alam," katanya. 

Awalnya kasus ini sempat ditangani Polsek VII Koto Ilir. Kemudian dilimpahkan ke Unit IV PPA. Tersangka juga sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Tebo. 

"Sum ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal 81 ayat (1) UU NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak subsider Psl 285 KUHP," pungkasnya.

Sumber: Tribunjambi
Komentar
 

Category 2

.