Kamis, 19 Desember 2013

Jambi Timur

Sembunyikan Ganja Dibelakang Kantor Polda

Kamis, 19 Desember 2013 | 10.30
ganja
SaktiNews.com - Jambi, Aksi pengedar narkoba di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kian merajarela. Bahkan, mereka tidak takut lagi bersembunyi di sekitar markas kepolisian. Terbukti, tim buru sergap (Buser) Polsek Pasar Kota Jambi meringkus bandar (BD) ganja di belakang Polda Jambi.


Tersangka yang diketahui bernama Widodo alias Dodo (29), digerebek di rumahnya, di jalan Bangau Lorong Suka Mulya, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Jambi Selatan, sekitar pukul 18.00, Kamis (12/12). Kediamannya itu berlokasi sekitar 150 meter di belakang Mapolda Jambi.

Dari rumah Dodo, polisi menyita barang bukti 16 Kilogram ganja kering siap edar. Ganja asal Aceh itu dikemas dengan bentuk balok bata, dibungkus memakai lakban dan disimpan di bawah tempat tidur.

Dari keterangan Dodo, Polisi mengembangkan penyidikan. Hasilnya, pada malam itu juga, sekitar pukul 22.00 polisi berhasil meringkus Aji (23), rekan Dodo di kawasan Murni Jambi. Aji merupakan rekanan Widodo mengedarkan daun haram tersebut di Kota Jambi.

Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Ranefli Dian Candra, mengatakan, penangkapan Widodo dan kaki tangannya itu bermodal dari informasi yang didapatkan timnya di lapangan. “Sementara kasus ini masih kita kembangkan. Kuat dugaan mereka merupakan jaringan bandar narkotika asal aceh. Ada beberapa tersangka lagi yang inisialnya sudah kita kantongi, dan saat ini masih dalam pengejaran anggota,” bebernya.

Ranefli menjelaskan, dari keterangan Dodo, ganja tersebut dikirimkan temannya dari Jakarta. Sebelumnya, barang tersebut dikirim dari Aceh. Mereka megirimkan barang tersebut melalui jalur darat, menggunakan mobil jenis Avanza dan bertemu di Jembatan Aurduri I.

Selanjutnya, ganja tersebut dibawa kekediaman Widodo untuk diedarkan. Sedangkan tersangka atas nama Aji, bertugas mentransferkan sejumlah uang kepada seseorang, jika hasil penjualan ganja tersebut sudah terkumpul.

Menurut Ranefli, Widodo mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia memperoleh ganja tersebut dari temannya. “Barang sudah dua hari ditangan Aku. Baru satu kali ni lah aku cubo-cubo bisnis ini, sebelumnya dak pernah,” jelas pemuda yang mengaku sering jadi sales tersebut.

Sementara Aji, mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp 400 ribu setiap mentransferkan uang hasil penjualan kepada seseorang tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.
Komentar
 

Category 2

.