Jumat, 20 Desember 2013

Nasional

Perppu MK Diselesaikan Lewat Voting

Jumat, 20 Desember 2013 | 05.41
SaktiNews.com, Jakarta - Nasib Peraturan Pemerintah Penggati UU (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2003 tentang MK akhirnya telah melalui babak akhir.
Setelah sebelumnya sempat mengalami perdebatan panjang, akhirnya melalui mekanisme pemungutan suara atau voting Perppu tentang MK tersebut dapat disetujui untuk segera dijadikan UU.
Berikut skema pemungutan suara yang dihadiri sebanyak 369 anggota DPR:
1. Setuju: 221 suara (PD 129 suara, Golkar 26 suara, PAN 28 suara, PPP 20 suara, PKB 18 suara).
2. Menolak: 148 suara (PDIP 79 suara, PKS 41 suara, PPP 3 suara, Gerindra 16 suara, Hanura 9 suara)
3. Abstain: O suara
"Maka demikian Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dapat disetujui menjadi UU," tutup Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung sembari mengetok palu, Kamis (19/12).
Komentar
 

Category 2

.