Terkait Siapakah Pemenang Pilkada Kerinci
SakNews.com, Kerinci, Pasca Pleno KPU Provinsi Jambi terkait PSU Pilkada Kerinci, banyaknya perdepatan di tengah-tengah masyrakat, terkait siapakah yang terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Kerinci, bahkan ada yang berpendapat bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) multi tafsir.
Disatu sisi ada yang berpendapat bahwa hasil final adalah hasil pemungutan suara ulang di dua kecamatan itu saja, sementara sisa hasil suara pada putaran pertama diabaikan. Sementara pendapat lain mengatakan bahwa selisih suara pada pemilihan pertama tetap dihitung untuk menentukan pemenang Pilkada Kerinci yang ditambah dengan perolehan suara pada PSU di dua kecamatan.
Menanggapi hal ini Mediakerincinews.com mencoba menngkonfirmasikan dengan Norzal Hadi salah satu tim pemenangan Adzan.
Disatu sisi ada yang berpendapat bahwa hasil final adalah hasil pemungutan suara ulang di dua kecamatan itu saja, sementara sisa hasil suara pada putaran pertama diabaikan. Sementara pendapat lain mengatakan bahwa selisih suara pada pemilihan pertama tetap dihitung untuk menentukan pemenang Pilkada Kerinci yang ditambah dengan perolehan suara pada PSU di dua kecamatan.
Menanggapi hal ini Mediakerincinews.com mencoba menngkonfirmasikan dengan Norzal Hadi salah satu tim pemenangan Adzan.
"Keputusan MK sangat jelas dan tidak multi tafsir." kata Norzal terkait multi tafsir keputusan MK.
"Silakan dibaca Amar Putusan MK, disana sangat jelas bahwa MK membatalkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013, tanggal 15 September 2013 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut," Ujar Norzal
Lanjut Mantan Ketum HMI Kerinci ini "Disana sangat jelas bahwa yang dibatalkan hanya di Kecamatan Siulak Mukai dan Sitinjau Laut, dan MK meminta KPU Provinsi Jambi untuk mengulang pemungutan suara di dua kecamatan itu saja," ungkapnya.
"Saya pikir tidak ada lagi yang perlu kita perdebatkan, kita tunggu saja keputusan Final MK nanti," tutup Norzal, Mantan Ketua Umum HMI Kerinci. (zen)


