SaktiNews.com - JAMBI - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi, Fauzi Anshori, hari ini, Rabu (11/12), hadir sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2009-2011, dengan terdakwa AM Firdaus.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi tersebut, Fauzi Anshori mengaku pernah menandatangani SPJ untuk kegiatan pramuka di Aceh. "Besaran uangnya Rp 9,6 juta. SPJ-nya saya tandatangani, tapi saya tidak menerima uangnya," ungkap Fauzi.
Dikatakannya, uang tersebut tidak diterimanya karena ia tidak jadi berangkat, karena ketika itu ia juga ada perjalanan dinas sebagai Kepala Bappeda. "SJP itu diteken satu hari sebelum berangkat," ujarnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi tersebut, Fauzi Anshori mengaku pernah menandatangani SPJ untuk kegiatan pramuka di Aceh. "Besaran uangnya Rp 9,6 juta. SPJ-nya saya tandatangani, tapi saya tidak menerima uangnya," ungkap Fauzi.
Dikatakannya, uang tersebut tidak diterimanya karena ia tidak jadi berangkat, karena ketika itu ia juga ada perjalanan dinas sebagai Kepala Bappeda. "SJP itu diteken satu hari sebelum berangkat," ujarnya.


