Jumat, 18 Januari 2013

Nasional

Penjara Sukamiskin Terima Ratusan Koruptor

Jumat, 18 Januari 2013 | 23.55

TEMPO.CO, Bandung--Sebanyak 106 koruptor bakal menjadi penghuni baru penjara khusus koruptor Sukamiskin, Kota Bandung, mulai malam ini, Jumat 18 Januari 2013. Mereka pindahan dari sejumlah penjara di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten dan Sulawesi Utara.
Dari total calon penghuni baru tersebut, Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat I Wayan K. Dusak mengatakan, 21 diantaranya pindahan dari penjara di DKI Jakarta dan datang ke Sukamisin malam ini.
"Malam ini datang 15 orang dari (penjara) Cipinang, 5 orang dari Rutan Salemba, dan satu orang dari Lapas Salemba,"ujarnya di halaman Lapas Sukamiskin, Bandung, Jumat malam 18 Januari 2013. Adapun sisanya sebanyak 75 orang akan datang besok, Sabtu 19 Januari.

"Yang datang besok dari Semarang (Jawa Tengah) 54 orang (koruptor), Yogyakarta 9 orang. Banten 21 orang dan Manado (Sulawesi Utara) 1 orang,"kata Wayan. "Yang dari Semarang dan Banten akan datang naik bus, dari Yogyakarta pakai kereta api, dari Manado pakai pesawat sampai Jakarta,"katanya.
Sukamiskin menyediakan 546 kamar layak huni narapidana--tidak termasuk satu kamar eks Bung Karno yang tetap dikosongkan. Dari seluruh kamar, sebanyak 327 diantaranya sudah dihuni 130 pesakitan kasus korupsi dan sisanya pesakitan kasus pidana umum. "Nanti 160 kamar akan tetap dialokasikan untuk warga binaan kasus pidana umum,"kata Wayan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, penjara Sukamiskin akan dimaksimalkan khusus menampung koruptor. "Kalaupun masih ada narapidana kasus pidana umum yang dipertahankan itu karena penjara lain banyak yang over kapasitas,"katanya di kampus Universitas Langlangbuana, Bandung, Jum'at petang.

Menurut Denny, kini ada sekitar 1800 narapidana kasus korupsi yang menghuni aneka penjara di seluruh Tanah Air. Koruptor. Yang memenuhi 6 kriteria akan dipindahkan ke Sukamiskin. Keenam kriteria tersebut antara lain adalah koruptor dari kalangan pejabat atau tokoh yang harusnya memberikan teladan antikorupsi kepada masyarakat.

"Seperti pejabat, (eks) kepala daerah, pejabat, anggota dewan, dan lainnya,"kata dia. Selain itu, koruptor bersangkutan diancam dan atau divonis minimal 5 tahun penjara serta kasusnya mengakibatkan kerugian minimal Rp 100 juta.

"Tidak sedang menjalani pemeriksaan kasus yang sedang berjalan. (Koruptor) Nazarudin misalnya belum bisa dipindah ke Sukamiskin karena masih jadi saksi kasus. Kriteria keenam, yang bersangkutan pria, bukan wanita. Untuk (koruptor) wanita belum ada (penjara khusus),"katanya.
ERICK P. HARDI
Komentar
 

Category 2

.