Kamis, 31 Januari 2013

Nasional

Kronologi Tangkap Tangan Kasus Impor Sapi Yang Melibatkan Luthfi

Kamis, 31 Januari 2013 | 09.37

Cikop News - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait impor daging sapi.

Penetapan Luthfi sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap empat orang pada Selasa (29/1/2013) malam. Juru bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/1/2013) malam ini, mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut.

Johan mengatakan, KPK mulanya menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi suap yang akan dilakukan di kantor PT Indoguna Utama di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Menanggapi informasi ini, KPK pun mengirim tim untuk membuntuti Ahmad Fatanah, orang dekat Luthi. "Kita memperoleh informasi di lapangan, ada serah terima uang di kantor PT IU (Indoguna Utama)," kata Johan.

Siang harinya, Ahmad sampai di kantor PT Indoguna Utama. Dia tampak bertemu dengan Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang diketahui sebagai direktur perusahaan yang bergerak di bidang impor makanan tersebut. Setelah terjadi serah terima di kantor PT Indoguna, Ahmad tampak meluncur ke Hotel Le Meridien, Jakarta untuk bertemu dengan seseorang.

Sementara Juard dan Arya Abdi Effendi terlihat meninggalkan kantor perusahaan tersebut. Penyidik KPK pun menggerebek Ahmad di Hotel Le Meredien sekitar pukul 20.20 WIB. "Dia (Ahmad) keluar hotel bersama M (Maharani)," ujar Johan.

Maharani, tidak ditetapkan sebagai tersangka, namun tetap dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa. Setelah menangkap Ahmad dan Maharani, penyidik KPK pun meringkus Juard dan Arya di rumah Arya kawasan Cakung, Jakarta Timur. Keempatnya pun digelandang ke Gedung KPK untuk diperiksa.

Bersamaan dengan itu, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 1 miliar yang dibungkus dalam kantung kresek dan koper. Penyidik juga mengamankan sejumlah buku tabungan dan sejumlah berkas.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Ahmad, Arya, Juard, sebagai tersangka. Hasil gelar perkara juga menunjukkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Luthfi.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Luthfi dan Ahmad dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Arya dan Juard dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP selaku pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap. (kompas.com)
Komentar
 

Category 2

.