Senin, 14 Januari 2013

Polhuk

DIPERKIRAKAN RP 7 MILIAR NEGARA DIRUGIKAN

Senin, 14 Januari 2013 | 17.46
SaktiNews.com, KERINCI - Proyek hotmix jalan di Kota Sungaipenuh, Kerinci senilai lebih dari Rp 31 miliar dari dana APBD Sungaipenuh pada Dinas Pengerjaan Umum terindikasi terjadi kecurangan.


Proyek hotmix yang jumlahnya mencapai 30 item atau link dikerjakan dua perusahaan dari Pesisir Selatan (Sumbar) PT UHA Group, yakni PT Arafah Alam Lestari mengerjakan 18 item pengerjaan Hotmix senilai sekitar Rp 14 miliar lebih.

Sedangkan 12 link, dikerjakan PT Dekki Karya Bestari senilai Rp 17 miliar lebih. Kedua perusahaan itu mengerjakan proyek ini lewat dari waktu kontrak realisasi anggaran 2012.

Informasi dari masyarakat, proyek ini dikerjakan dengan waktu singkat. Apalagi pengerjaannya lebih banyak dilakukan pada malam hari.

"Proyek ini pengerjaannya pada malam hari. Pengerjaannya dalam satu bulan saja," ujar Asra SH, ketua Komunitas Rakyat Anti Korupsi Jambi (KRAKJ) kepada Tribun Jambi (Tribunnews Network).

Dari hasil investigasinya di sejumlah lokasi pengerjaan hotmix, dua perusahaan itu satu bos. Ada sepuluh lokasi hotmix yang dicek sarat masalah. Seperti tidak menggunakan material agegat clas A dan B tidak sesuai spesifikasi dan harga barang satuan dari pemerintah.

"Hasil investigasi saya dengan tim, banyak pengerjaan yang tidak dikerjakan. Sedangkan pengerjaan tidak hanya hotmix saja, dalam rencana anggaran (RAB) terdapat pasangan drainase tidak dikerjakan. Sementara proyek dicairkan sepenuhnya. Dari hasil hitungan temuan di lokasi, dugaan kerugian negera mencapai Rp 7 miliar lebih," ujarnya.

Informasi yang didapat Tribun Jambi, persoalan tender proyek ini juga sudah dilaporkan salah satu rekanan ke polisi. Kasus tersebut informasinya ditangani Polda Jambi.

Pantauan harian ini, Senin (31/12/2012) malam tahun baru lalu, masih dilakukan pengerjaan hotmix di link jalan Sungai Jernih-Sungai Ampuh. Parahnya lagi, rekanan melakukan penghamparan aspal menggunakan alat greder.

Proyek hotmix ini hingga awal Januari masih dikerjakan pihak pemborong. Padahal masa kontrak berakhir 29 Desember 2012.

Kepala Dinas Pengerjaan Umum Sungaipenuh, Marsal, saat dihubungi melalui telepon memilih diam. Demikian juga dengan Kabid Bina Marga Khalik Munawar, saat dikonfirmasi Hp nya tidak aktif.
Komentar
 

Category 2

.