Jumat, 11 Januari 2013

Polhuk

Kejari Kesulitan Saksi Ahli Ungkap Kasus Transmigrasi

Jumat, 11 Januari 2013 | 15.18
Ilustrasi

CikopNews, Kerinci-Pihak Kejari Sungaipenuh mengakui kesulitan untuk mendatangkan saksi ahli. Hal ini terkait lambannya pengungkapan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lokasi transmigrasi lokal Sungai Bermas, Kecamatan Sulak, Kerinci.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Endro Wasistomo, dikonfirmasi Tribun mengakui hal itu. Pihaknya sudah menghubungi Dinas PU Provinsi Jambi agar bersedia menjadi saksi ahli, namun sampai saat ini belum ada kejelasannya.
"Sudah empat kali kita melayangkan surat ke Dinas PU Provinsi Jambi, melalui Kejati Jambi. Sampai saat ini belum ada kejelasannya," katanya, dikonfirmasi Rabu (9/1).
Pihaknya memang menunggu kedatangan Dinas PU Provinsi Jambi, sebagai saksi ahli kasus pembangunan rumah di lokasi transmigrasi tersebut. "Akibatnya kita belum bisa menetapkan siapa tersangka kasus itu," katanya.
Akibat tidak ada saksi ahli, Endro mengaku belum bisa memastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan. "Yang tahu soal teknis kan mereka. Sudah tiga bulan tidak ada perkembangan," ia menjelaskan.
Saat pemeriksaan awal belum lama ini, 13 rumah sudah diperiksa tim dari provinsi. Sisanya sebanyak 87 rumah harus diperiksa secara seksama, apakah ada kerugian negara atau tidak.
"Dari hasil pemeriksaan 13 rumah, memang ditemukan ada kerugian masing-masing rumah sebesar Rp 2 juta. Hanya saja kabarnya kekurangan tersebut sudah diperbaiki rekanan," tambahnya.
Endro mengaku, sudah memeriksa 10 saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kerinci, Damhar.
"Yang diperiksa sudah banyak, termasuk mantan Kadis Sosnakertrans, Damhar, serta beberapa orang stafnya. Untuk rekanan sendiri saya kurang ingat apakah sudah dipanggil atau belum,"
Sumber : Tribun Jambi
Komentar
 

Category 2

.