SaktiNews.com - Bandung, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Bandung kini menangani kasus perselingkungan Briptu ASN, anggota polisi wanita (Polwan) Polres Sumedang.
Kasus perselingkuhan Briptu ASN dengan MI, salah seorang pegawai pemerintah ditangani oleh Polrestabes Bandung karena locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana berada di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Meski terbukti dan dianggap telah melanggar Pasal 284 KUH Pidana, polisi tidak menahan baik Briptu ASN maupun MI.
"Keduanya tidak ditahan. Kenapa tidak ditahan, karena yang pertama ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Kedua, bukan pasal pengecualian tapi merupakan delik aduan," ujar Kasat ReskrimPolrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (5/12/2013).
Kasus perselingkuhan Briptu ASN dengan MI, salah seorang pegawai pemerintah ditangani oleh Polrestabes Bandung karena locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana berada di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Meski terbukti dan dianggap telah melanggar Pasal 284 KUH Pidana, polisi tidak menahan baik Briptu ASN maupun MI.
"Keduanya tidak ditahan. Kenapa tidak ditahan, karena yang pertama ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Kedua, bukan pasal pengecualian tapi merupakan delik aduan," ujar Kasat ReskrimPolrestabes Bandung AKBP Trunoyudho Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (5/12/2013).