Cikop News - KERINCI - Sejak 1 Februari 2013 mobil plat merah dan
kendaraan pertambangan dilarang mengisi BBM bersubsidi di SPBU. Hal itu
sesuai dengan peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2012 tentang
pelarangan kendaraan pertambangan, perkebunan dan dinas pemerintah
mengisi BBM bersubsidi.
Namun peraturan ini tidak berlaku di Kabupaten Kerinci. Menurut Bupati Kerinci Peraturan Menteri ESDM tersebut menyesuaikan dengan daerah. Dikatakannya, untuk di Kabupaten Kerinci kendaraan dinas belum bisa pakai Pertamax.
“BBM sesuaikan dengan daerah, untuk Kerinci belum bisa pakai Pertamax. Karena di Kerinci belum ada Pertamax,” katanya.
Namun pantauan Jambi Ekspres di tiga SPBU di Kabupaten Kerinci semua melayani pengisian Pertamax. Seperti di SPBU Sungai Liuk, SPBU Koto Lebu dan SPBU Palayang Raya. (jambiekspres.com)
Namun peraturan ini tidak berlaku di Kabupaten Kerinci. Menurut Bupati Kerinci Peraturan Menteri ESDM tersebut menyesuaikan dengan daerah. Dikatakannya, untuk di Kabupaten Kerinci kendaraan dinas belum bisa pakai Pertamax.
“BBM sesuaikan dengan daerah, untuk Kerinci belum bisa pakai Pertamax. Karena di Kerinci belum ada Pertamax,” katanya.
Namun pantauan Jambi Ekspres di tiga SPBU di Kabupaten Kerinci semua melayani pengisian Pertamax. Seperti di SPBU Sungai Liuk, SPBU Koto Lebu dan SPBU Palayang Raya. (jambiekspres.com)