Kamis, 21 Februari 2013

Polhuk

Bawaslu Jambi: KTP lama Sah Sebagai Dukungan Calon Perseorangan

Kamis, 21 Februari 2013 | 16.03
KTP Lama Berlaku untuk Calon Bupati dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

SaktiNews.com-JAMBI, Terkait pernyataan bupati kerinci Murasman, di beberapa media massa yang mengatakan bahwa instruksi Mendagri bahwa  tidak diberlakukan lagi KTP lama sebagai dukungan untuk maju sebagai bupati calon perseorangan, Fauzan Khairazi berpendapat lain.

Menurut Magister Hukum Tata Negara ini, Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama masih bisa diberlakukan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang pelaksanaannya pada tahun 2013.

Dan juga untuk dukungan calon DPD, karena tahapan pendaftaran pencalonan anggota DPD dalam PKPU No. 18 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan  pemilhan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yaitu tanggal 9 s/d 15 April 2013.

Dalam pasal 59 ayat 2 huruf e UU No. 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa : Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan Ayat (2b) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 10 Perpres nomor 126 tahun 2012, menyatakan bahwa  :  Berlakunya Kartu Tanda Penduduk (KTP) terakhir tanggal 31 Desember 2013.

UU No. 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

“ Tidak satupun menyebutkan  Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), artinya KTP lama yang masih berlaku saat memberikan bukti dukungan baik dukungan calon Bupati jalur independen maupun dukungan calon anggota DPD,” tegas Divisi penindakan Bawaslu Provinsi jambi ditemui jambiglobal.com , Selasa (19/2) diruang kerjanya.

Lanjut Fauzan, walaupun Pilkadanya dilaksanakan pada tahun 2014 atau 2015 dan seterusnya, untuk merubah UU harus melalui revisi atau Perpu penganti UU, tidak bisa dengan Perpres atau Permendagri.

“Kalau berdasarkan Perpres atau Permendagri berarti pelaksanaan Pilkadanya Inkonstisional, karena peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam tata urutan perundang-undangan Indonesia, yaitu UU N0. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan  perundang-undangan Indonesia,” tutup Fauzan Khairazi, SH. MH  (Jambiglobal.com/helmi)
Komentar
 

Category 2

.