SaktiNews, KOTAJAMBI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan
korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran (damkar) Kota Jambi
memenuhi permintaan majelis hakim untuk menghadirkan mantan Sekda Kota
Jambi tahun 2004, H Hasan Basri Agus (HBA), Rabu (6/3).
Ruangan Pengadilan Negeri (PN) Jambi mendadak penuh sesak oleh pengunjung, ingin melihat langsung persidangan yang menghadirkan HBA sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
HBA datang ke persidangan menggunakan kemeja panjang bergaris hitam putih, bercelana dasar hitam, dan berkopiah. Sama seperti saksi-saksi lainnya, HBA disumpah di muka persidangan sebelum memberi kesaksian. Ia dihadirkan karena pada waktu itu menjabat Sekda Kota Jambi dan ketua anggaran eksekutif.
Usai memberi kesaksian, saat hendak meninggalkan PN, mobil yang ditumpangi HBA dihadang massa. Mereka sempat memukul badan mobil, sehingga beberapa orang turun dari dalam mobil dan berusaha menghalau massa.
Baku hantam pun tak terhindarkan. Tak lama kemudian anggota Satpol PP dan ormas Pemuda Pancasila berhasil membuka jalan, dan mobil yang ditumpangi HBA berhasil pergi meninggalkan gedung PN.
Tiga terdakwa dalam kasus tersebut, mantan Walikota Jambi Arifien Manap, mantan Kepala Damkar Arifuddin Yasak dan mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad, ikut hadir dan mendengarkan langsung kesaksian HBA. (infojambi.com/ALD)
Ruangan Pengadilan Negeri (PN) Jambi mendadak penuh sesak oleh pengunjung, ingin melihat langsung persidangan yang menghadirkan HBA sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
HBA datang ke persidangan menggunakan kemeja panjang bergaris hitam putih, bercelana dasar hitam, dan berkopiah. Sama seperti saksi-saksi lainnya, HBA disumpah di muka persidangan sebelum memberi kesaksian. Ia dihadirkan karena pada waktu itu menjabat Sekda Kota Jambi dan ketua anggaran eksekutif.
Usai memberi kesaksian, saat hendak meninggalkan PN, mobil yang ditumpangi HBA dihadang massa. Mereka sempat memukul badan mobil, sehingga beberapa orang turun dari dalam mobil dan berusaha menghalau massa.
Baku hantam pun tak terhindarkan. Tak lama kemudian anggota Satpol PP dan ormas Pemuda Pancasila berhasil membuka jalan, dan mobil yang ditumpangi HBA berhasil pergi meninggalkan gedung PN.
Tiga terdakwa dalam kasus tersebut, mantan Walikota Jambi Arifien Manap, mantan Kepala Damkar Arifuddin Yasak dan mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad, ikut hadir dan mendengarkan langsung kesaksian HBA. (infojambi.com/ALD)