Rabu, 13 Maret 2013

Polhuk

Uji Publik Dapil dan Keputusan KPU Kerinci Beda dengan KPU Pusat, Siapakah Yang Bermain?

Rabu, 13 Maret 2013 | 01.24
SaktiNews.com, Kerinci - Setelah KPU Pusat menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) secara Nasional, Dapil Kerinci 3 dan Dapil Kerinci 4 menuai protes dari masyarakat Tigo Luhah Semurup, pasalnya kecamatan Air Hangat Barat pisah dari kecamatan Induk, yaitu Kecamatan Air Hangat.

Penetapan  Dapil Kerinci oleh KPU Pusat berbeda dengan hasil Rapat Koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu dan Konsultasi Publik dalam hal penyusunan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten Kerinci 2014, pada tanggal 28 Februari 2013 dan surat keputusan KPU Kerinci Nomor 06/BA/KPU-KRC/II/2013, tentang penataan dapil dan alokasi kursi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2014.

"DPRD mempertanyakan keputusan KPU Pusat yang tidak sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu dan Konsultasi Publik dalam hal penyusunan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten Kerinci 2014" Ujar Heri Purwanto, ST Ketua Komisi I DPRD Kerinci

Lanjut Heri Purwanto, DPRD akan memanggil anggota KPU Kerinci dalam waktu dekat, untuk meminta kejelasan tentang surat keputusan KPU Pusat tersebut, apakah ada oknum yang bermain dibalik keputusan ini. ungkapnya.

"Ketua DPC PDI Perjuangan Kerinci pun turut angkat bicara, kita dari PDI P sangat dirugikan dengan penetapan ini, karena kader PDI P di Dapil 1 alokasi kursinya berkurang dari 6 menjadi 5 kursi, daerah Dapil 1 adalah salah satu basis PDI P di Kerinci. Kader di Air Hangat dan Air Hangat Barat pun merasa di pecah belah, karena daerah dua kecamatan ini adalah satu wilayah Tigo Luhah Semurup" Ungkap Edison, SH Anggota DPRD Kerinci ini.

Saat di tanya Ketua DPD PKS Kerinci Nopantri, SP, apakah ini menyangkut alokasi kursi Dapil 3 berkurang, ia langsung membantah.

"Penetapan Dapil ini harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013, aturannya udah jelas, bahwa penetapan Dapil harus memperhatikan sejarah, sosial dan budaya, adat istiadat. Air Hangat dan Air Hangat Barat adalah satu komunitas adat, budaya, sejarah bahkan satu keturunan, daerah ini tidak mungkin dipisahkan, masalah alokasi kursi juga sudah ada aturannya, kita ikut aturan sajalah" ungkap Nopantri Ketua PKS Kerinci.

 "ia melanjutkan, ini bukan sekedar persoalan alokasi kursi saja, ini masalah keutuhan daerah Tigo Luhah Semurup, sesuai dengan amanat UU dan Peraturan KPU, Kenapa mereka (KPU. red) sendiri yang melanggarnya. Ujar Anggota DPRD Kerinci ini.


Keberatan dengan Dapil Kerinci 3 dan 4 juga diungkapkan oleh Kepala Desa Hamparan Pugu, "Warga Desa Hamparan Pugu adalah warga yang berasal dari desa-desa yang ada di semurup , kalau Air Hangat Barat Masuk Dapil 4 ini sangat merugikan Caleg dari warga kami, karena sanak saudaranya yang berada di kecamatan air hangat tidak bisa ikut memilih familinya" ungkap Zakaria, DPT

Untuk menyikapi Penetapan Dapil yang telah ditetapkan KPU Pusat, kaum 4 jenis, anggota DPRD, kepala desa dan Caleg se tigo luhah semurup sudah melakukan koordinasi.

"Ketua PP-TLS membeberkan bahwa setelah keputusan ini diketahui, kita langsung melakukan koordinasi dengan semua elemen yang ada di Tigo Luhah Semurup untuk menyikapi persoalan Dapil ini, bahwa Kaum 4 Jenis, Kepala Desa dan caleg sepakat untuk menolak Keputusan KPU tersebut, dan akan kita tindak lanjuti sampai ke Pusat, bahkan kita akan menempuh jalur hukum Judicial Review ke Makamah Konstitusi atau di-PTUN-kan. Malam besok kita akan melaksanakan Rapat Akbar Masyarakat Tigo Luhah Semurup untuk menyikapi ini" Ungkap Norzal Hadi Ketua PP-TLS

*****

Hasil Koordinasi dapat dilihat secara lengkap (klik disini atau di sini)
Hasil Keputusan KPU Pusat dapat dilihat secara lengkap (klik disini atau di sini)
Peraturan KPU No 5 Tahun 2013 tentang tata cara penetapan dapil dan jumlah kursi dapat dilihat (klik disini atau di sini)

Hasil Uji Publik KPU Kerinci
 Keputusan KPU Pusat

Komentar
 

Category 2

.