Jumat, 08 Maret 2013

Polhuk

Perangi Tuak, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Perda

Jumat, 08 Maret 2013 | 22.59
SaktiNews.com, SUNGAIPENUH – Untuk membasmi kejahatan yang menganggu ketertiban umum, Pemkot Sungaipenuh, Kamis (7/3) melakukan dengar pendapat dengan semua elemen masyarakat.

 Dengar pendapat itu terkait draf rancangan peraturan daerah tentang ketertiban umum. Pertemuan ini dipimpin Sekda Sungaipenuh, Candra Purnama, dihadiri pihak kejaksaan, kepolisian, Kodim dan SKPD terkait.

  Rancangan perda ini hasil godokan SatpolPP Sungaipenuh. Satu isi ranperda yang menarik, menyangkut keberadaan dan peredaran tuak di Sungaipenuh.

 Bahkan, berkaitan dengan peraturan daerah terkait larangan peredaran tuak disetujui semua kalangan yang hadir. Termasuk kaum adat dan tokoh masyarakat yang menginginkan tuak diberantas.

 Seperti dikatakan Aspar DPT, Ketua Lembaga Adat Depati Nan Bertujuh. Ia mendukung pembahasan draf ini. Menurutnya, selama ini peredaran tuak di Sungaipenuh telah bebas. Soalnya tidak adanya sanksi dan larangan terhadap peredaran tuak ini.

 Sebagai tokoh masyarakat dan adat, ia mendukung adanya peraturan daerah yang mengatur tentang larangan peredaran tuak di Sungaipenuh.

 "Kita tidak tahu apakah tuak atau oplosan, yang jelas kita tidak setuju adanya tuak dalam wilayah Sungaipenuh," katanya.

 Pernyataan ini juga diperkuat perwakilan pemuda. Yakni dari KNPI Sungaipenuh. Menurutnya, banyak pelaku pengedar dan penyimpan tuak yang kena razia tidak satupun yang ditangkap. Karena tidak adanya aturan yang melarang peredaran tuak, serta sanksi yang akan diterapkan pada pelaku.

 Polres Kerinci yang diwakili Kasat Intel AKP Rustam mengatakan, pihaknya berulangkali melakukan razia terhadap tuak. Selama ini, pemilik atau pengedar tuak hanya menandatangani pernyataan. Setelah itu mereka melakukan lagi perdagangan tuak.
 
 "Kita tidak ada hak untuk menangap mereka. Sebab tidak ada aturan tentang larangan peredaran tuak. Sehingga kami tidak bisa untuk menahan dan memberikan sanksi hukumnya," ujarnya. (tribunjambi)
Komentar
 

Category 2

.