SaktiNews.com, Jakarta- Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) , yang semula tidak lolos verifikasi,
dipastikan bakal menjadi peserta Pemilu 2014 setelah upaya bandingnya
dimenangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan KPU menindaklanjuti
putusan tersebut.
Setelah Senin kemaren (18/3) memasukan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Hari ini (25/3) Komisi Pemilihan Umum, kembali, memutuskan untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dengan memasukkan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.
"Dengan pertimbangan utama, terkait masa tahapan pendaftaran caleg, KPU menindaklanjuti Putusan PTTUN dengan menerbitkan Keputusan Nomor 142 Tahun 2013 tentang Penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan di Kantor KPU Pusat Jakarta.
KPU juga menetapkan PBB menjadi peserta Pemilu dengan nomor urut 14, yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 143 Tahun 2013.
"PKPI disertakan sebagai peserta Pemilu 2014, dengan Keputusan KPU yang tertuang dalam Keputusan Nomor 165/Kpts/PKPU/2013," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU Pusat Jakarta, Senin.
KPU juga menerbitkan Keputusan Nomor 166/Kpts/PKPU/2013 yang menyebutkan PKPI sebagai peserta dengan nomor urut 15.
Pengumuman tersebut disampaikan Ketua KPU bersama enam komisioner, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay, usai melakukan rapat pleno, yang dimulai pukul 10.00 WIB, di hadapan awak media dan simpatisan PKPI.
"Kami juga akan menyampaikan keputusan ini kepada pemohon maupun parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebegai peserta Pemilu," tambahnya.
KPU lebih mempertimbangkan hal waktu pendaftaran bakal caleg bagi parpol ketimbang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Jika KPU kemudian menyatakan sikap kasasi, maka proses yang akan dilampaui di MA paling tidak 30 hari kerja sejak pengajuan kasasi itu diterima.
" KPU mempertimbangkan hak parpol yang berkeinginan untuk menjadi peserta Pemilu dan yang memenuhi syarat seperti ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD," tambahnya.
Rapat pleno dilakukan oleh Ketua KPU bersama lima komisioner, yaitu Juri Ardiantoro, Arief Budiman, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Pada saat verifikasi faktual parpol peserta Pemilu, kepengurusan PBB tidak memenuhi persyaratan di 75 persen kabupaten/kota.
PBB tidak memenuhi syarat di delapan kabupaten/kota di Jawa Tengah, dua kabupaten-kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta tiga kabupaten-kota di Kalimantan Barat.
Namun, PTTUN memutuskan PBB memenuhi persyaratan di tujuh kabupaten/kota. Dengan demikian, PBB memenuhi syarat di 75 persen kabupaten/kota di Tanah Air dan berhak menjadi peserta Pemilu 2014.
Sebelumnya, PTTUN mengabulkan gugatan PKPI terhadap KPU dengan nomor perkara 25/G/2013/PTTUN.JKT.
"Mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini PKPI dan mewajibkan KPU untuk membuat surat keputusan yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, " kata Ketua Majelis sidang, Santer Sitorus, di ruang sidang PTTUN Jakarta, Kamis (21/3).
Sidang dengan agenda pembacaaan putusan tersebut digelar di lantai dasar Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA), yang berada di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta.
PKPI mengadukan KPU ke PTTUN karena dinilai tidak patuh dalam melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
Setelah Senin kemaren (18/3) memasukan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Hari ini (25/3) Komisi Pemilihan Umum, kembali, memutuskan untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dengan memasukkan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.
"Dengan pertimbangan utama, terkait masa tahapan pendaftaran caleg, KPU menindaklanjuti Putusan PTTUN dengan menerbitkan Keputusan Nomor 142 Tahun 2013 tentang Penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan di Kantor KPU Pusat Jakarta.
KPU juga menetapkan PBB menjadi peserta Pemilu dengan nomor urut 14, yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 143 Tahun 2013.
"PKPI disertakan sebagai peserta Pemilu 2014, dengan Keputusan KPU yang tertuang dalam Keputusan Nomor 165/Kpts/PKPU/2013," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU Pusat Jakarta, Senin.
KPU juga menerbitkan Keputusan Nomor 166/Kpts/PKPU/2013 yang menyebutkan PKPI sebagai peserta dengan nomor urut 15.
Pengumuman tersebut disampaikan Ketua KPU bersama enam komisioner, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay, usai melakukan rapat pleno, yang dimulai pukul 10.00 WIB, di hadapan awak media dan simpatisan PKPI.
"Kami juga akan menyampaikan keputusan ini kepada pemohon maupun parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebegai peserta Pemilu," tambahnya.
KPU lebih mempertimbangkan hal waktu pendaftaran bakal caleg bagi parpol ketimbang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Jika KPU kemudian menyatakan sikap kasasi, maka proses yang akan dilampaui di MA paling tidak 30 hari kerja sejak pengajuan kasasi itu diterima.
" KPU mempertimbangkan hak parpol yang berkeinginan untuk menjadi peserta Pemilu dan yang memenuhi syarat seperti ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD," tambahnya.
Rapat pleno dilakukan oleh Ketua KPU bersama lima komisioner, yaitu Juri Ardiantoro, Arief Budiman, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Pada saat verifikasi faktual parpol peserta Pemilu, kepengurusan PBB tidak memenuhi persyaratan di 75 persen kabupaten/kota.
PBB tidak memenuhi syarat di delapan kabupaten/kota di Jawa Tengah, dua kabupaten-kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta tiga kabupaten-kota di Kalimantan Barat.
Namun, PTTUN memutuskan PBB memenuhi persyaratan di tujuh kabupaten/kota. Dengan demikian, PBB memenuhi syarat di 75 persen kabupaten/kota di Tanah Air dan berhak menjadi peserta Pemilu 2014.
Sebelumnya, PTTUN mengabulkan gugatan PKPI terhadap KPU dengan nomor perkara 25/G/2013/PTTUN.JKT.
"Mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini PKPI dan mewajibkan KPU untuk membuat surat keputusan yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, " kata Ketua Majelis sidang, Santer Sitorus, di ruang sidang PTTUN Jakarta, Kamis (21/3).
Sidang dengan agenda pembacaaan putusan tersebut digelar di lantai dasar Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA), yang berada di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta.
PKPI mengadukan KPU ke PTTUN karena dinilai tidak patuh dalam melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014.