SaktiNews.com, JAMBI - Dua istri komisioner Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Provinsi Jambi, Nurhasanah dan Nisaul Fadhillah, mundur dari tim
seleksi anggota KPU kabupaten. Kepastian pengunduran diri mereka
disampaikan anggota KPU Provinsi Jambi, Azhar Mulia.
Menurut Azhar, kedua nama tersebut tidak bersedia menjadi anggota Timsel. "Kemarin itu kan baru diajukan. Dan mereka tidak bersedia. Jadi diganti," ujarnya.
Menurut Azhar anggota Timsel saat ini sudah di-SK-kan. Namun, tidak ada nama istri Yasir dan Kasrianto didalam SK tersebut. Terkait siapa yang diganti, Azhar mengaku lupa. "Saya lupa siapa gantinya. Soalnya lagi nggak pegang data," ujarnya.
Azhar menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang istri komisioner untuk menjadi Timsel KPU. "Istri, keponakan atau siapapun yang berhubungan saudara dengan Komisioner sebenarnya sah-sah saja kalau jadi anggota Timsel. Tidak ada aturannya untuk tidak boleh. Yang penting persyaratannya terpenuhi," ujarnya. (Metrojambi.com)
Menurut Azhar, kedua nama tersebut tidak bersedia menjadi anggota Timsel. "Kemarin itu kan baru diajukan. Dan mereka tidak bersedia. Jadi diganti," ujarnya.
Menurut Azhar anggota Timsel saat ini sudah di-SK-kan. Namun, tidak ada nama istri Yasir dan Kasrianto didalam SK tersebut. Terkait siapa yang diganti, Azhar mengaku lupa. "Saya lupa siapa gantinya. Soalnya lagi nggak pegang data," ujarnya.
Azhar menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang istri komisioner untuk menjadi Timsel KPU. "Istri, keponakan atau siapapun yang berhubungan saudara dengan Komisioner sebenarnya sah-sah saja kalau jadi anggota Timsel. Tidak ada aturannya untuk tidak boleh. Yang penting persyaratannya terpenuhi," ujarnya. (Metrojambi.com)