Senin, 11 Maret 2013

Polhuk

Penetapan Dapil Di Kerinci Diprotes Masyarakat

Senin, 11 Maret 2013 | 15.45
SaktiNews.com - KERINCI, Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (9/3) menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dilengkapi dengan alokasi kursi masing-masing dapil Pemilu 2014, melalui Surat Keputusan KPU untuk masing-masing Provinsi.


Penetapan Dapil Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini berdasarkan usulan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah dilakukan uji publik di masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota.
Usulan KPU Provinsi disampaikan dalam Raker KPU dan KPU Provinsi yang telah dilaksanakan pada tanggal 4-6 Maret 2013, melalui presentasi usulan Dapil Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DRPD Kabupaten/kota oleh KPU Provinsi. Berdasarkan usulan tersebut, KPU kemudian melaksanakan rapat pleno penetapan daerah pemilihan pada tanggal 8-9 Maret 2013.

Dari situs KPU Pusat bahwa Penetapan Dapil Pemilahan Calon Legislatif secara Nasional telah dipublikasi dengan kondisi dapil di kerinci terdapat 5 dapil.

Dapil Kerinci 3 dan Kerinci 4 Janggal

Dari 5 Daerah Pemilihan untuk DPRD Kerinci dapil 3 dan 4 di Nilai janggal, dan mendapat protes dari masyarakat Air Hangat dan Air Hangat Barat.

"Saya Pikir KPUD Kerinci tidak paham dengan historis, sesiologis dan geografis daerah ini (Air Hangat dan Air Hangat Barat. red) Air Hangat Barat adalah Pemekaran dari Air Hangat  yang merupakan satu kemunitas adat, budaya dan keturunan" Ungkap Norzal Hadi Ketua Umum Persatuan Pemuda Tigo Luhah Semurup

Norzal Melanjutkan tidak ada alasan sedikit pun untuk memisahkan Air Hangat dan Air Hangat Barat, karena daerah ini tergabung dalam wilayah Tigo Luhah Semurup, dan pemisahan ini sangat politis sekali. bukan berdasarkan pemetaan wilayah. ungkap Mantan Ketua Umum HMI Cabang Kerinci. (Redaksi)

Pembagian Dapil Jambi dan Kerinci secara lengkap dapat anda download/lihat dengan klik di sini atau disini

Komentar
 

Category 2

.