Selasa, 05 Maret 2013

Polhuk

28 Mantan Anggota DPRD Kerinci 2004-2009 Segera Diperiksa

Selasa, 05 Maret 2013 | 11.32
SaktiNews.com, KERINCI – Kejaksaan Negeri Sungaipenuh terus mendalami kasus fee proyek, yang diduga melibatkan sejumlah Anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009.


 Kajari Sungaipenuh, Agus Widodo, saat dikonfirmasi mengatakan, bakal meminta keterangan sejumlah mantan anggota dewan lainnya. Hal ini untuk mengetahui sejauh mana kebenaran laporan yang disampaikan Adi Muklis.

 "Kalau dari hasil pemeriksaan yang disertai alat bukti ditemukannya ada dugaan korupsi, maka kasus ini akan kita tindaklanjuti," ujarnya dikonfirmasi Tribun, Senin (4/3).

 Untuk mengusut kasus ini, pihaknya sangat berhati-hati, dan tidak gegabah. "Saya kan baru di sini. Selaku pimpinan harus menerima semua laporan asalkan sesuai dengan fakta," katanya.

 Ia menjelaskan, sejauh ini belum ada saksi lain yang diperiksa. "Namun tidak tertutup kemungkinan, saksi lain termasuk yang berasal dari luar kalangan DPRD akan kita mintai keterangan," katanya lagi.

 Agus menjelaskan, bila saksi-saksi sudah diperiksa, nantinya pembeli dan penerima akan terungkap. "Sesuai dengan aturan yang ada, pemberi dan penerima akan sama-sama mendapatkan sanksi hukum," katanya.

 Agus enggan menjawab saat ditanya nama- nama anggota dewan yang dilaporkan Adi Muklis. "Kalau mau tahu siapa-siapa saja yang dilaporkan, tanyakan saja pada orang yang lapor," jawabnya.

 Sementara itu, Idris Yasin, kuasa hukum Adi Muklis, mendesak pihak Kejari Sungaipenuh untuk menuntaskan kasus tersebut. Apalagi laporannya sudah cukup lama sejak Juli 2012 lalu. "Laporannya sudah hampir satu tahun," katanya.

 Dikatakan Idris, jika memang kejaksaan tidak memiliki cukup bukti, kasus itu dihentikan saja. Sehingga tidak membingungkan masyarakat. "Kasus yang saya maksud adalah kasus fee proyek, yang diduga diterima sebagian besar anggota dewan," ujarnya.

 Untuk informasi, dalam kasus ini diduga sebanyak 28 anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009 menerima uang dari fee proyek yang totalnya mencapai Rp 1,2 miliar.

 Data ini terutangkap berdasarkan laporan dari Adi Muklis, anggota DPRD Kerinci saat itu. Adi Muklis saat ini menjadi terpidana kasus Bansos 2008, yang membuat negara rugi sebesar Rp 2,5 miliar.

 "Ya, laporannya sudah saya sampaikan sejak Juli 2012 lalu ke Kejari Sungaipenuh. Yang kita laporkan adalah sebagai besar anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009. Jumlahnya sekitar 28 orang dari 35 anggota dewan saat itu," Adi Muklis. (tribunjambi)
Komentar
 

Category 2

.